FREIES ERMESSEN
1. Freies ermessen sendiri berasal dari bahasa Jerman.
2. Secara eteimologi berasal dari dua kata freies dan ermessen.
3. Pengertian Freies Ermessen berasal dari kata frei dan freie yang berarti bebas, merdeka, tidak terikat, lepas dan orang bebas.
4. Ermessen yang berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, penilaian, pertimbangan dan keputusan.
5. Sedang secara etimologis, Freies Ermessen artinya orang yang bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan
6. Bahkan dalam perkembangan di bidang hukum administrasi Negara freies ermessen dapat kemudian berwujud dalam hukum yang tertulis, yang biasa disebut dengan peraturan kebijakan (beleidsregel).
OVERMACHT/FORCE DE MAJEURE
1. Overmacht berasal dari bahasa Belanda, over(tentang itu). Macht(kekuatan).
2. berarti suatu keadaan yang merajalela dan menyebabkan orang tidak dapat menjalankan tugasnya.
3. Dalam kamus hukum Overmacht mempunyai arti keadaan memaksa yang dialami seseorang.
4. Menurut ahli, overmacht itu keadaan yang disebabkan oleh situasi saat itu. Sdgkn force de majeure orang yang menyebabkan keadaan itu memaksa
5. Overmacht dalam arti luas berarti suatu keadaan di luar kekuasaan manusia yang mengakibatkan salah satu pihak dalam perjanjian tidak dapat memenuhi prestasinya
6. Dalam bahasa Perancis disebut dengan istilah Force de Majeure yang artinya sama dengan keadaan memaksa
7. Force(kekuatan), de(dari), majeure(paling)
JURISPRUDENSI
1. “Jurisprudence” yang berasal dari kata “Jus”, Juris” yang artinya hukum atau hak.
2. “Prudence” berarti meilhat ke depan atau mempunyai keahlian,
3. arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum.
4. Kata “jurisprudence” konon berasal dari bahasa Latin, yaitu juris (law; hukum) dan prudens (skilled; terlatih).
5. Menurut Poernadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1979:55), Jurisprudence berarti teori ilmu hukum atau Algemene Rechtsleer atau General Theory of Law. Jika “Jurisprudentia” (Latin) berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerheid). Jurisprudentie(Belanda) sama artinya dengan Jurisprudensi (Indonesia) berarti “hukum peradilan atau hukum ciptaan hakim” artinya keputusan pengadilan atau hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
LAW
1. Istilah “law” (Inggris) dari bahasa Latin “lex” atau dari kata ”lesere” yang berarti mengumpulkan atau mengundang orang-orang untuk diberi perintah.
2. Lex juga dari istilah “Legi” berarti peraturan atau undang-undang.
3. Peraturan yang dibuat dan disahkan oleh pejabat atau penguasa yang berwenang disebut “legal” atau “legi” yang berarti“undangundang”.
4. Dengan demikian istilah“law” (Inggris) “lex” atau “legi” (Latin), loi (Perancis), wet (Belanda), gesetz (Jerman) selain berarti “hukum “ juga berarti “undang-undang”.
RECHT
1. Istilah recht berasal dari bahasa latin “Rectum” berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan.
2. Rectum dalam bahasa Romawi adalah “Rex” yang berarti Raja atau perintah Raja.
3. Istilah-istilah tersebut (recht, rectum, rex) dalam bahasa Inggris menjadi “Right” (hak atau adil) yang juga berarti hukum.
4. Recht yaitu hak/patut/hukum
IUS
1. Istilah hukum dalam bahasa latin juga disebut “ius” dari kata “iubere” artinya mengatur atau memerintah atau hukum.
2. Perkataan mengatur dan memerintah bersumber pada kekuasaan negara atau pemerintah.
3. Istilah“ius” (hukum) sangat erat dengan tujuan hukum yaitu keadilan atau “iustitia”.
4. “Iustitia” atau “Justitia” adalah dewi “keadilan” bangsa Yunani dan Romawi kuno.
5. “iuris” atau “Juris” (Belanda) berarti “hukum” atau kewenangan (hak), dan “Jurist” (Inggris dan Belanda) adalah ahli hukum atau hakim.
STRAFBAAR FEIT
1. Strafbaar feit istilah asli bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan berbagai arti diantaranya yaitu, tindak pidana, delik, perbuatan pidana, peristiwa pidana maupun perbuatan yang dapat dipidana
2. Strafbaar feit terdiri dari 3 kata, yakni straf, baar dan feit.
3. Straf diterjemahkan sebagai pidana dan hukum.
4. Baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh,
5. Feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan.
6. strafbaar feit, juga dikenal istilah delik yang biasa juga biasa disamakan dengan istilah tindak pidana. Istilah delik berasal Bahasa inggrisnya adalah delict. Artinya, suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana).
7. bahasa latin yakni kata delictum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tercantum, bahwa delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana.
8. Strafbaarfait ialah pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum
9. Definisi menurut hukum positif, merumuskan pengertian “strafbaar feit” adalah suatu kejadiaan (feit) yang oleh peraturan perundang-undangan dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.
Kamis, 04 April 2019
Terminologi Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar