Kamis, 04 April 2019

HUBUNGAN MANAJEMEN PUBLIK DENGAN POLITIK

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Manajemen publik yaitu manajemen instansi pemerintah. Manajemen publik merupakan suatu spesialisasi baru, tetapi berakar dari pendekatan normative.   warna manajemen publik dapat dilihat pada masing-masing paradigma, misalnya dalam paradigma pertama yaitu pemerintah diajak mengembangkan sistem rekrutmen, ujian pegawai, klasifikasi jabatan, promos, disiplin dan pensiun secara lebih baik. Paradigma kedua dikembangkan prinsip-prinsip manajemen yang diklaim sebagai prinsip-prinsip universal yang dikenal sebagai posdcorb (planing, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting, dan budgeting), yang merupakan karya besar luther gullick dan lundall urwick di tahun 1937.
Didalam manajamen public di Indonesia, tidak dapat di pungkiri bahwasanya setiap keputusan-keputusan didalam pemerintahan selalu berdasarkan politik. Semua itu menjadi tanda Tanya bagi kita semua apa sebenarnya hubungan manajemen public/kebijakan public dengan politik. Untuk itu penulis akan mencoba mengkajinya di pembahasan berikutnya.

1.2. Rumusan Masalah
1.2.1.Apa itu manajemen public?
1.2.2.Apa dasar hukum manajemen public di Indonesia?
1.2.3.Apa pengertian dari politik?
1.2.4.Bagaimana hubungan manajemen public dengan politik?

1.3. Tujuan
1.3.1.Bertujuan sebagai media pembelajaran dan diskusi dalam mata kuliah Manajemen Public di Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai.
1.3.2.Mengetahui apa itu manajemen public.
1.3.3.Memberi wawasan tentang apa landasan atau dasar manajemen public di Indonesia.
1.3.4.Mengetahui tentang pengertian dari politik.
1.3.5.Memberi pengetahuan tentang bagaimana hubungan manajemen public dengan politik.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Manajemen Publik & Politik
Manajemen Publik.
Manajemen publik merupakan penelitian interdisipliner aspek generik organisasi. Merupakan perpaduan dari perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian fungsi manajemen dengan manajemen sumber daya manusia, keuangan, informasi fisik, dan sumber daya politik.  Dapat disimpulkan bahwa manajemen publik merupakan sebuah kinerja kompleks dari aktornya yaitu pemerintah dan seluruh pegawainya untuk melayani publik dengan sebaik-baiknya dan publik merasa terpenuhi semua keinginannya dengan bagusnya kinerja atau pengaturan dari dalam organisasi publik itu sendiri.
Sedangkan didalam UU pelayanan public yaitu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dasar hukumnya, yaitu:
1.Uu Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
2.Inpres Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perbaikan Dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat.
3.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18 Tahun 1993 Tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum.
Politik.
Politik  adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. 
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
1.Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
2.Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara.
3.Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
4.Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

2.3. Hubungan Politik Dengan Manajemen Public
Pada dasarnya, politik itu sesuatu hal tentang proses perumusan sampai pelaksanaan kebijakan public di pemerintahan, karena manajemen public sangat erat kaitannya terhadap pelayanan public. Sebab, ending dari manajemen public yang dilakukan oleh pemerintah/birokrasi adalah pelayanan public.
Dapat di lihat bahwa penetapan kebijakan adalah fungsi politik yang dijalankan pemerintah, dan pelaksanaannya adalah  fungsi administrasi yang dijalankan oleh pemerintah. Ilmu politik dan ilmu manajemen publik memiliki kaitan yang erat karena memiliki kesamaan pokok pembahasan yaitu masalah kenegaraan. Dengan kata lain, objek materinya sama-sama negara, namun keduanya berbeda dalam objek formal. Ilmu politik menitik beratkan pada kekuasaan, sedangkan manajemen publik menitik beratkan pada pelayanan.
Manajemen public memiliki pendekatan politik dihubungkan dengan perhatian legislatif pada pembuatan kebijakan. Dalam hal ini, menekankan “publicness” administrasi publik, telah menekankan aspek politik dan pembuatan kebijakannya. Menurut pandangan Rosenbloom, bahwasanya pendekatan Politik pada administrasi publik itu menekankan pada aspek keterwakilan, responsifitas, dan akuntabiltas pejabat publik terhadap permasalahan Publik. Dengan kata lain administrator publik memiliki kewajiban untuk menjadi representasi dan bertindak secara akuntabel sesuai dengan kehendak publik.
Menurut pandangan Rosenbloom, bahwasanya pendekatan Politik pada administrasi publik itu menekankan pada aspek keterwakilan, responsifitas, dan akuntabiltas pejabat publik terhadap permasalahan Publik. Dengan kata lain administrator publik memiliki kewajiban untuk menjadi representasi dan bertindak secara akuntabel sesuai dengan kehendak publik.
Faktor-Faktor Politik Dalam Kinerja Birokrasi.
Sehubungan dengan dimensi pengaruh politik suatu negara terhadap jalannya administrasi publik yang dijalankan birokrasi-birokrasi negara, membaginya ke dalam dua dimensi,  yaitu:
a.Dimensi pertama, internal-eksternal, khususnya internal, menjelaskan tentang kegiatan-kegiatan politik di dalam suatu birokrasi yang berupaya mencari sejumlah masukan dari kelompok kepentingan, partisan, eksekutif politik, dan sejumlah besar sumber-sumber lain guna membuat suatu kebijakan. Pada sisi eksternal, adalah kegiatan-kegiatan politik birokrasi yang berupaya mencapai pemeliharan dan perkembangan organisasi.
b.Dimensi kedua, formal-informal, bicara mengenai sifat resmi dari suatu politik administrasi. Pada administrator publik berinteraksi baik dengan pejabat-pejabat resmi pemerintahan (DPR, EKSEKUTIF, PERWAKILAN-PERWAKILAN DAERAH). Selain itu, para administrator publik juga bersentuhan dengan para aktor politik yang tidak resmi seperti tokoh-tokoh masyarakat, para pengacara, kelompok penekan, dan sejenisnya. Sifat formal ataupun informal pun sulit dibedakan sebab terkadang terdapat lobi-lobi tidak resmi antara birokrat publik dengan para anggota DPR, misalnya, dalam menjalankan suatu proyek pembangunan.
Kedua dimensi politik tersebut sulit untuk dilepaskan dari aktivitas keseharian birokrasi-birokrasi negara termasuk para birokratnya. Kondisi steril atas pengaruh kedua dimensi politik tersebut sulit untuk diciptakan. Pengaruh kedua dimensi tersebut pula kemungkinan besar yang membuat roda birokrasi negara tersendat atapun maju dalam mencapai target-target pekerjaannya.
Penetapan kebijaksanaan adalah fungsi politik yang dijalan kan pemerintah. Atau sebagaimana yang dikatakan oleh F.J Goodnow dalam buku nya politics and administration, bahwa fungsi pokok pemerintah yang amat berbeda satu sama lain yaitu politik dan administrasi. Politik melakukan kebijaksanaan atau melahirkan keinginan Negara (the formulation of the will of the stated) , sementara administrasi diartikan sebagai hal yang harus berhubungan dengan penyelenggaraan kebijakan kehendak Negara (the execution of the will of the stated).
Reposisi birokrasi publik merupakan satu keniscayaan politik. Sistem politik lokal dibangun atas dasar keterkaitan dan ketergantungan antar lembaga di ranah government dan non- government. Konsekuensinya, sistem politik di tingkat lokal harus memberikan peluang seluas-luasnya kepada aktor non- state untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik. Harus ada mekanisme politik di tingkat lokal yang jelas, absah, dan mengakui kehadiran aktor politik non-state. Agar tidak terjebak dalam permainan politik elitis, setiap proses politik harus bersifat terbuka untuk umum sehingga transparansi proses pengambilan keputusan politik bisa tercapai. Masalah-masalah publik, seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan, harus dijadikan prioritas kebijakan politik di tingkat lokal dan dituangkan melalui keputusan politik tersendiri yang berbeda dengan prioritas kebijakan sekunder. Dalam banyak kasus, isu kebijakan yang menyentuh kepentingan rakyat banyak seringkali terabaikan akibat rancangan prioritas kebijakan elit politik yang lebih menyukai program-program pembangunan yang memungkinkan mereka menumpuk keuntungan ekonomi dari program-program pembangunan.
Politik dan administrasi adalah dua rangkai mechanism yang seharusnya saling mendamaikan. Administrasi Negara ada untuk mentertibkan proses politik, sedangkan hasil proses politik sudah seharusnya mendewasakan aparatur birokrasi di negeri ini. Terdapat garis demarkasi yang jelasantar keduanya, agar relasi pengaruh keduanya adalah positif bukan malah bersifatkorosif. Jadi, Politik merupakan dimensi penting dalam administrasi Negara.

BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Public Management dapat diartikan sebagai bagian yang sangat penting dari administrasi publik (yang merupakan bidang kajian yang lebih luas), karena administrasi publik tidak membatasi dirinya hanya pada pelaksanaan manajemen pemerintahan saja tetapi juga mencakup aspek polotik, sosial, kultural, dan hukum yang berpengaruh pada lembaga-lembaga publik. Pada dasarnya, politik itu sesuatu hal tentang proses perumusan sampai pelaksanaan kebijakan public di pemerintahan, karena manajemen public sangat erat kaitannya terhadap pelayanan public. Sebab, ending dari manajemen public yang dilakukan oleh pemerintah/birokrasi adalah pelayanan public.
Manajemen public memiliki pendekatan politik dihubungkan dengan perhatian legislatif pada pembuatan kebijakan. Dalam hal ini, menekankan “publicness” administrasi publik, telah menekankan aspek politik dan pembuatan kebijakannya.

3.2.Saran
Saran penulis adalah didalam setiap pengambilan kebijakan public walaupun dipengaruhi dengan unsur politik dibelakangnya, harus tetap mementingkan kemaslahatan warga Negara, jangan sampai mementingkan individual untuk mencapai suatu tujuan yang tidak etis di birokrasi maupun lembaga-lembaga Negara yang lainnya. Karena akan menimbulkan mosi tidak percaya oleh masyarakat terhadap pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta
Thoha, Miftah. 2003. Birokrasi dan Politik di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Woodrow Wilson. 1887. The Study of Administration
Islamy, Irfan. 2003. Dasar-dasar Administrasi Publik dan Manajemen Publik . Malang, Indonesia : UNIVERSITAS BRAWIJAYA

JURNAL:
Alamsyah. POLITIK DAN BIROKRASI:16 Reposisi Peran Birokrasi Publik dalam Proses Politik Lokal. Tahun 2, Nomor 1, April 2003, ISSN 1412-7040
Dedy Hermawan. NEW PUBLIC MANAGEMENT DAN POLITIK BIROKRASI DALAM REFORMASI BIROKRASI INDONESIA. Vol.4, No.2, Juli-Desember 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar