MATA KULIAH
HUKUM TATA NEGARA
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
OLEH :
HENDRA PERMADI
MUHAMMAD FAJRI
BELLA NOVANDIKA
DOSEN PENGAMPU & PENGAJAR:
NURJALAL, S.H.I., S.H., M.H
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
BANGKINANG
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari dan memahami dari Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dalam mendalami teori di mata kuliah Hukum Tata Negara bagi para pembaca.
Tidak dapat dipungkiri bahawasanya makalah ini masih banyak kekurangan baik didalam sistematika penulisan maupun structural dari pada teoritisnya. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Bangkinang Kota, 27 September 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..........................................................................................................................
Daftar Isi...............................................................................................................……………..
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................................
1.1 Latar Belakang...........................................................................................................
1.2 Rumusan masalah......................................................................................................
1.3 Tujuan………………………………………………………....................................
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................
2.1 Masa Pra Kemerdekaan RI…………………………………………………………
2.2 Masa Pasca Kemerdekaan RI………………………………………………………
BAB III PENUTUP....................................................................................................................
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................
3.2 Saran...........................................................................................................................
Daftar Pustaka............................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Mengkaji suatu Negara pastilah kita akan mencari tahu dulu apa itu negara, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas manusia disuatu daerah tertentu. Didalam pengertian barusan, kita melihat ada kata tata pemerintahan. Tata pemerintah sangat erat kaitannya dengan Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara yaitu keseluruhan dari norma-norma hukum yang mengatur bagaimana negara itu harus diselenggarakan, perundang-undangan, peradilan dan penentuan kekuasaan masing-masing badan serta hubungannya satu dengan yang lain.
Dalam mempelajari Hukum Tata Negara Indonesia, akan lebih muda jika kita mempelajari mengenai sejarah ketatanegaraan di Indonesia sebelum mempelajari lebih dalam tentang ketatanegaraan. Perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode pra kemerdekaan Indonesia dan panca kemerdekaan Indonesia.
Dari pernyataan diatas inilah yang melatarbelakangi kelompok kami untuk membahas lebih lanjut tentang sejarah dari ketatanegaraan Indonesia. Agar kita dapat memahami bagaimana perkembangan proses ketatanegaraan di Indonesia dari periode-periode yang ada.
1.2.Rumusan Masalah
1.2.1.Bagaimana system ketatanegaraan sebelum kemerdekaan RI?
1.2.2.Seperti apa system ketatanegaraan RI setelah kemerdekaan?
1.2.3.Bagaimana isi dekrit presiden?
1.2.4.Bagaimana system ketatanegaraan di era reformasi?
1.3.Tujuan
1.3.1.Dapat mengetahui sejarah ketatanegaraan di Indonesia.
1.3.2.Bertujuan sebagai media pembelajaran dan diskusi dalam mata kuliah HTN di Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Masa Pra Kemerdekaan RI
2.1.1Masa Penjajahan Belanda.
Pada masa ini, kekuasaan tertinggi berada ditangan raja Hindia-Belanda yang dibantu oleh Gubernur Jendral sebagai pelaksana. Raja bertanggungjawab kepada parlemen, berarti system disaat itu ialah Parlementer Kabinet. Adapun peraturan perundang-undangan kerajaan Belanda 1983 adalah:
a)UUD Kerajaan Belanda 1983
1)Pasal 1: Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Belanda.
2)Pasal 62: Ratu Belanda memegang pemerintahan tertinggi atas Pemerintahan Indonesia, dan Gubernur Jendral atas nama Ratu Belanda mejalankan Pemerintahan Umum.
3)Pasal 63: Ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan Undang-Undang, soal-soal intern Indonesia diserahkan pengaturannya kepada badan-badan di Indonesia, kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang.
b) Indische Staatsregeling (IS)
IS merupakan Undang-Undang Dasar Hindia Belanda. Adapun bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan disebut Algemene Verordeningen (Pearaturan Umum), yang dikenal dimasa berlakunya IS, adalah:
1)Wet: dibentuk oleh badan pembentuk Undang-Undang Negeri Belanda, yaitu mahkota dan Parlemen;
2)Algemene Maatsregelen van Bestuur (AmvB), dibentuk oleh mahkota sendiri;
3)Ordonnantie, dibentuk oleh Gubernur Jendral bersama-sama dengan Volksraad;
4)Reggering Verordeningen (RV), peraturan yang dibentuk oleh Gubernur Jendral sendiri.
Pada masa Hindia Belanda ini sistem pemerintahan yang dilaksanakan adalah Sentralistik. Asas yang dipergunakan adalah dekonsentrasi yang dilaksanakan dengan seluas-luasnya. Dikenal pula Local Verordeningen (Paraturan lokal) yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang di tingkat lokal seperti Gubernur, Bupati, Wedana, dan Camat.
Sistem ketatanegaraan pada masa pemerintahan Hindia-Belanda berupa:
a)Kekuasaan eksekutif di Hindia Belanda ada pada Gubernur Jenderal dengan kewenangan yang sangat luas dan dibantu oleh Raad van Indie (Badan Penasehat);
b)Kekuasaan Kehakiman ada pada Hoge Rechshof (Mahkamah Agung);
c)Pengawas keuangan dilakukan oleh Algemene Reken Kamer.
2.1.2Masa Bala Tentara Jepang
Dalam sejarah perang Asia Timur Raya/Perang Dunia II muncullah kekuatan angkatan perang yang cukup dominan yaitu Bala Tentara Jepang. Dalam sejarah Perang Asia Timur Raya kedudukan Jepang di Indonesia berupa:
a)Sebagai penguasa pendudukan. Jepang hanya meneruskan kekuasaan Belanda atas Hindia-Belanda.
b)Jepang berusaha mengambil simpati dari bangsa-bangsa yang ada di kawasasan Asia Timur Raya termasuk Indonesia dengan menyebut dirinya sebagai saudara tua.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang, wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah besar yaitu :
a)Pulau Sumatera dibawah kekuasaan Pembesar Angkatan darat Jepang dengan pusat kedudukan di Bukittinggi.
b)Pulau Jawa berada di bawah kekuasaan Angkatan darat yang berkedudukan di Jakarta.
c)Daerah-daerah selebihnya berada di bawah kekuasaan Angkatan Laut yang berkedudukan di Makasar.
Pembagian wilayah ini membuktikan masa pendudukan Jepang paham militeristik menjadi model bagi pengaturan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Salah satu peraturan yang menjadi salah satu sumber hukum tata negara Republik Indonesia sebelum Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Undang-Undang No.40 Osamu Seirei tahun 1942. Osamu Seirei adalah peraturan atau Undang-Undang yang cenderung berbau otoriter/pemaksaan.
Pada masa kependudukan Jepang ini, mereka menjanjikan kemerdekaan Indonesia. Janji tersebut akhirnya direalisasi dengan terbentuknya BPUPKI pada 29 April 1945. BPUPKI melaksanakan siding 2 kali, yaitu:
a)28 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 menghasilan Rancangan Dasar Negara.
b)10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945 menghasilkan Rancangan Undang-Undang Dasar (termasuk panitia 9).
Setelah melaksanakan tugasnya, BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh PPKI pada 11 Agustus 1945.
2.2.Masa Pasca Kemerdekaan RI
2.2.1Pasca pemberlakuan UUD 1945 sejak 18 Agustus 1945
Sehari setelah proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan pertama kali oleh PPKI, pada saat itu dimulailah babak baru penyelenggaraan ketatanegaraan. Dengan adanya usaha-usaha sebagai berikut:
1)Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia
2)Penetapan Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI
3)Pembentukan Dapartemen-dapatemen oleh Presiden
4)Pengangkatan anggota KNIP
5)Pembentukan delapan provinsi oleh PPKI.
Pada tanggal 16 Oktober 1945 Wakil Presiden menerbitkan Maklumat Wakil Presiden No. X Tahun 1945 yang berisi:
1)KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) diserahi kekuasaan legislatif dan ikut membuat atau menetapkan Garis-garis Besar daripada Haluan Negara sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
2)Pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh Badan Pekerja KNIP.
3)KNIP bersama-sama Presiden menetapkan Undang-Undang yang boleh mengenai segala urusan pemerintah.
Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Maklumat No. X Tahun 1945, dikeluarkanlah Maklumat Pemerintah Tanggal 14 Nopember Tahun 1945. Dalam Maklumat Pemerintah ini dinyatakan antara lain:
1)Pengumuman tentang terbentuknya Kabinet Baru; dan
2)Pengumuman bahwa Kabinet yang baru terbentuk tersebut bertanggungjawab kepada KNIP.
2.2.2Ketatanegaraan di Bawah Konstitusi Indonesia Serikat
Terbentuknya negara RIS diawali dari Konferensi Meja Bundar anatara Belanda dan Indonesia di Den Haag dari tanggal 23 Agustus - 2 November 1949. Kondisi seperti ini merupakan bentuk kemunduran dari konsepsi Negara Kesatuan yang disepakati oleh para pendiri negara di dalam UUD 1945.
menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat sistem pemerintahan negara yang dipergunakan adalah sistem semi parlementer. Disaat ini digunakanlah KRIS.
Republik Indonesia Serikat berlangsung sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950, dan menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat sistem pemerintahan negara yang dipergunakan adalah sistem semi parlementer. Hal ini nampak jelas tertuang di dalam Pasal 122 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk menurut Pasal 109 dan pasal 110 tidak dapat memaksa kabinet atau masing-masing menteri meletakkan jabatannya.
2.2.3Ketatanegaraan di Bawah Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kebali menjadi Negara Kesatuan RI berdasarkan UUDS tahun 1950, yang pada dasarnya merupakan Konstitusi RIS yang sudah diubah. Dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. kemudian Desember 1955 Diadakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Konstituante dengan dasar UU No. 7 tahun 1953 yang menyatakan :
1)Perubahan Konstitusi menjadi UUDS tahun 1950.
2)Merelakan UUDS tahun 1950 mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950.
3)Terbentuknya Konstituante diresmikan di Kota Bandung 10 Nopember1956.
Badan Konstituante bersama-sama pemerintah harus segera menyusun UUD Indonesia untuk menggantikan UUDS tahun 1950. Namun Majelis Konstituante tidak berhasil menyelesaikan tugasnya menyusun UUD.
2.2.4Dekrit Presiden
Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan :
1)Konstituante telah gagal
2)Membubarkan Majelis Konstituante
3)Memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara RI.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah sisetujui oleh DPR hasil Pemilu tahun 1959 secara aklamasi tanggal 22 Juli 1959, yang kemudian dikukuhkan oleh MPRS engan Ketetapan No. XX/MPRS/1966.
2.2.5Periode 17 Juli 1959 s.d. 1966
Periode ini biasa disebut juga Era Orde Lama dengan “Demokrasi Terpimpin” Konsep Demokrasi Terpimpin dari Bung Karno diterima sebagai dasar penyelenggaraan Negara yang ditetapkan dalam TAP MPRS No. VIII/1965.
Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945, serta mengingat bahwa lembaga-lembaga Negara sebagaimana digariskan oleh UUD 1945 belum lengkap, maka dilakukanlah beberapa langkah sebagai berikut:
1)Pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakyat melalui penetapan presiden No.3 Tahun 1960.
2)Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dengan penetapan presiden No.5 Tahun 1960 yang antara lain menentukan bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberhentikan dengan hormat dari jabatanny terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong oleh Presiden.
3)Untuk melaksanakan dekrit presiden oleh presiden dikeluarkan penetapan presiden No.2 Tahun 1959 : tentang majelis permusyawaratan rakyat sementara dan dilanjutkan dengan
4)Penyusunan majelis permusyawaratan rakyat sementara dengan penetapan presiden No.12 Tahun 1960.
5)Dikeluarkan penetapan presiden No.3 Tahun 1959 tentang Dewan Pertimbangang sementata.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka pelaksanaannya tidak sesuai bahkan banyak terjadi penyimpangan antara lain :
1)Lembaga-lembaga Negara yang ada bersifat sementara
2)Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup dengan TAP MPRS No. III tahun 1963
Pada masa itu banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan didalam bidang politik yang pada puncaknya, meledaknya kasusu pemberontakan G30 S PKI, yang sampai saat ini masih dalam perdebatan. Puncak dari peristiwa ini adalah jatuhnya legitimasi Presiden Soekarno dalam memegang tampuk kepemimpinan nasional. Legitimasi tersebut semakin terpuruk dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 maret 1966 (SUPERSEMAR) yang pada hakikatnya merupakan perintah Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengembalikan segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketenteraman serta stabilitas jalannya pemerintahan.
Kemudian dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966, SUPERSEMAR dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilihan umum yang akan datang. Oleh karena pemilihan umum yang sedianya akan diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 1968 ditunda hingga 5 Juli 1971 dan mengingat dikeluarkannya Ketetapan MPR No. XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Tangan Presiden Soekarno, maka demi tercapainya kepemimpinan nasional yang kuat dan terselenggaranya stabilitas politik, ekonomi dan Hankam, maka dikeluarkanlah Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 Tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No IX/MPRS/1966 Sebagai Presiden Republik Indonesia, yang antara lain menyatakan bahwa mengangkat presiden Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.
2.2.6.Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa Orde Baru
Atas dasar Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), merupakan akar awal jatuhnya Presiden Soekarno dan tampak kekuasaan Negara dipegang oleh Jenderal Soeharto. Dalam kepemimpinan Jenderal soeharto penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi menitikberatkan pada kestabilan politik dan keamanan Negara.
Beberapa hal yang menonjol dalam Pemerintahan Soeharto atau dekenal dengan Era Orde Baru adalah :
1)Demokrasi Pancasila
2)Adanya Konsep Dwifungsi ABRI
3)Adanya Golongan Karya
4)Kekuasaan ditangan Eksekutif/ Penumpukkan kekuasaan.
5)Adanya system pengangkatan dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6)Penyederhanaan Partai Politik
7)Adanya rekayasa dalam Pemilihan Umum, Soeharto tetap menjadi Presiden untuk beberapa kali.
8)Kebijakan depolitisasi khususnya masyarakat pedesaan melalui konsep masa mengambang (floating mass).
9)Kontrol Abriter atas kehidupan pers.
2.2.7.Ketatanegaraan Indonesia Setelah Reformasi 1998: Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi
Setelah runtuhnya masa orde baru, makanya terjadi perubahan yang signifikan terhadap republik ini didalam system ketatanegaraannya, diantaranya diamandemennya dasar konstitusi Indonesia sebanyak 4 kali dari 1999-2002 dan system ketatanegaraan Indonesia menjadi seperti berikut ini.
1)NKRI harus tetap dipertahankan.
2)Kedaulatan ada di tangan rakyat.
3)Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4)Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum.
5)Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil.
6)Sistem Keparlemenan mempergunakan soft bicameral system, bahkan bisa dianggap sistem keparlemenan dengan tiga kamar, karena MPR, DPR dan DPD masing-masing memiliki wewenang sendiri-sendiri serta masing-masing mempunyai Ketua.
7)Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal.
8)MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara.
9)Hubungan organisasi pemerintahan dalam garis vertical dengan asas desentralisasi dengan otonomi luas.
10)Adanya lembaga-lembaga baru yaitu, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dalam UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Dari sejarah panjang ketatanegaraan yang dialami Indonesia, dapat kita memahami banyak perubahan-perubahan didalam ketatanegaraan entah itu dipengaruhi oleh faktor keadaan negara maupun dinamika perpolitikan tokoh-tokoh berpengaruh. Sejarah ketatanegaraan dapat dilihat mulai dari masa sebelum kemerdekaan, yaitu dari masa penjajahan Belanda sampai masa penjajahan Jepang.
Pada masa pasca Proklamasi Indonesia sudah mulai membenah dalam sistem ketatanegaraan yang buktinya telah terjadi beberapa sistem ketatanegaraan yang telah ditetapkan seperti pemberlakuan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Negara Sementara Tahun 1950, Sistem ketatanegaraan Orde Baru, dan yang terbaru setelah Reformasi menuju Konsolidasi sistem Demokrasi.
3.2Saran
JASMERAH, artinya Jangan Sampai Melupakan sejaRAH. Bukan sembarang kata bukan sembarang orang yang mengucapkannya, ialah Dr(H.C). Ir. H. Soekarno sang pelopor perkataan itu. Sebagai warga negara Indonesia secara defacto maupun dejure sudah saatnya kita mencari sejarah tentang Indonesia sebagai generasi pelurus bangsa.
Dan tidak luput kepada pemerintah agar jangan menutupi sejarah daripada bangsa ini, agar kami tidak menjadi buta sejarah dan terjadi perbebatan menimbulkan di kehidupan bermasyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara , Yogyakarta:Cahaya Atma Pustaka, 2015
Hj. Ellydar Chaidir dkk, Ilmu Negara, Pekanbaru, Mandiri Press, 2002
Bewa Ragawino, Hukum Tata Negara, FISIPOL Universitas Padjadjaran, 2007
http://rafialqomakalah.blogspot.com/2017/03/sejarah-ketatanegaraan-indonesia.html.diakses27/09/2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar