A. PENGERTIAN
Kekuatan mengikat dari izin adalah pihak yang terikat dalam perizinan harus menghormati dan melaksanakan apa yang telah tertuang dalam izin, agar tidak terjadinya perbuatan yang menyimpang dari perizinan.
B. BENTUK-BENTUK
1. Dispensasi
Pengecualian atau larangan sebagai aturan umum karena keadaan khusus pada peristiwa tertentu.
Contoh: Tax Amnesti (Pengampunan Pajak).
2. Lisensi
Untuk perorangan atau perusahaan yang berpindah yaitu hak monopoli pemerintah dalam memberi pelayanan.
Contoh: pemerintah memberikan lisensi oleh perguruan tinggi untuk memberikan gelar akademis kepada alumninya.
3. Konsensi
Izin khusus yang diberikan kepada suatu bentuk perusahaan atau yang lain oleh pemerintah.
Contoh: pemerintah memberikan izin kepada suatu perusahaan untuk membuka tambang.
4. Izin (vergunning)
Peningkatan efektivitas-efektivitas pada suatu aturan izin yang pada dasarnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai tatanan tertentu atau menghilangkan keadaan buruk.
Contoh: pembangunan gedung pemerintahan yang dikelola perusahaan atas izin pemerintah.
C. KESIMPULAN
Dengan adanya kekuatan yang mengikat dari izin yang bersifat tertulis dan tidak tertulis akan memberi kebebasan dan wewenang tergantung pada kader sejauh mana peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dan juga kekuatan dari izin ini memberikan keuntungan pada yang bersangkutan misalnya SIM.
Dengan kekuatan izin ini, bisa membuat undang-undang memformulasikan syarat-syarat dimana izin di berikan dan izin dapat di tarik kembali atau dicabut.
Kamis, 04 April 2019
KEKUATAN MENGIKAT DARI IZIN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar