TUGAS
TERMINOLOGI HUKUM
“PEMBAGIAN BAHASA HUKUM”
Disusun oleh:
DINDA RAHMI AGUSTIN
Dosen Pengampu:
Dra. ERMIDA YUSTRI , M.HI
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
BANGKINANG
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat tuhan yang maha kuasa atas berkat rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang “ Pembagian Bahasa Hukum”. Serta tidak luput ucapan terima kasih kepada ibu Dra.Ermida Yustri,M.HI selaku dosen pengampu dan pengajar dalam mata kuliah ini yang telah memberi bimbingan dalam penulisan makalah ini.
Makalah ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat mempelancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasa. Oleh karna itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki makalah ini.
Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari mata kuliah terminologi hukum.
Bangkinang kota,30 maret 2018
DINDA RAHMI AGUSTIN
NIM:
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.......................................................................................... 1
Daftar Isi............................................................................................ .........2
BAB 1 PENDAHULUAN............................................................................... 3
1.1Latar Belakang........................................................................................... 3
1.2Rumusan Masalah..................................................................................... 3
1.3Tujuan penyusunan makalah.........................................................................3
BAB II PEMBAHASAN.................................................................. ............ 4
2.1 Bahasa Hukum........................................................................................4
2.2 Pembagian Bahasa Hukum..........................................................................5
BAB III PENUTUP........................................................................................7
3.1 Kesimpulan............................................................................................7
Daftar Pustaka..............................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Bahasa merupakan alat komunikasi bagi manusia untuk mengungkapkan perasaan,menyampaikan buah pikiran kepada sesama manusia.bahasa terbagi 3:
1.lisan
2.tulisn
3.pertanda atau lambang
Bahasa indonesia hukum yang berfungsi sbg alat atau sarana untuk menyampaikan informasi.bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat.menurut purnadi purwacakra dengan soerjono soekanto dalam buku ( bahder johan nasution) judu buku bahasa hukum th 2001 hal 37 menyebutkan ada 9 macam arti hukum yg diberikan masyarakat.disamping itu semua bahasa hukum itu memiliki sifat” yg khusus yg bagi org awam tdk mudah dipahami. Kekhususan itu ada kalanya menyimpang dari ketentuan” yg umum dalam bahasa indonesia, kekhususannya nampak pada kata” atau istilah” hukumnya,kemudian arti dan tafsirnya yg dpt dilihat dari berbagai segi pandangan hukum. Mengartikan dan menafsirkan istilah” dan susunan kalimat dalam bentuk kaidah” atau dalam bentuk kaidah” atau dalam bentuk analisa hukum,dasar dan kedudukan hukumnya dari apa yg dikemukakan itu merupakan seni hukum tersendiri.
1.2Rumusan masalah
1.Apa itu bahasa hukum?
2.Bagaimana pembagian bahasa hukum?
1.3Tujuan penyusunan makalah
Tujuan hukum dalam berbagai aspek sangatlah banyak,dan sifat hukum itu sendiri juga bersifat universal seperti ketertiban,ketentraman,kedamain. selain itu hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.dan dengan adanya hukum, maka setiap terjadi kasus hukum dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim. dan dengan berkiblat pada ketentuan yg berlaku.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1Bahasa Hukum
Bahasa hukum adalah rangkain kata-kata,bunyi, dan lambang/simbol untuk menyatakan atau melukiskan sesuatu kehendak,perasaan,pikiran,pengalaman yg ada didalam atau yang terkait dengan hukum terutama dengan hubungannya dengan manusia lain.
Adapun ciri-ciri dari bahasa hukum menurut M.Mulyono adalah sebagai berikut:
-Lugas
-Objektif
-Memberikan defenisi yang clear dan cermat
-Menghindari penggunaan istilah yang multi tafsir
-Tidak dogmatis
-Istilah yang digunakan cenderung baku
-Hemat dalam penggunaa kata dan kalimat
Karakteristik bahasa hukum indonesia terletak pada istilah”, komposisi serta gaya bahasanya yg khusus. Bahasa hukum yg kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yg kurang sempurna smantik kata,bentuk dan komposisi kalimatnya,masih terdapat istilah-istilah yg tidak tetap dan kurang jelas.hal mana dikarnakan para sarjana hukum dimasa yg lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yg khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-kaidah indonesia.
Disamping itu harus diperhatikan dan diingat bahwa bahasa hukum itu memiliki sifat-sifat yg khusus yg bagi org awam tidak mudah dipahami..kekhususan itu ada kalanya menyimpang dari ketentuan-ketentuan yg umum dalam bahasa indonesia,seperti kalimat” badu memukul tatang” .didalam kalimat ilmu hukum “tatang tidak mungkin menjadi objek,tetapi ia adalah subjek(hukum) oleh karna ia adalah manusia.didalam ilmu hukum hanya benda atau yg bukan subjek hukum yg menjadi objek hukum.
Kekhususan lain dari bahasa hukum nampak pada kata-kata atau istilah-istilah hukumnya, kemudian arti dan tafsirnya yg dapat dilihat dari berbagai segi pandangan hukum.mengartikan dan meanfsirkan istilah-istilah dan susunan kalimat dalam bentuk analisa hukum,dsar dan kedudukan hukumnya dari apa yg dikemukakan itu merupakan seni hukum tersendiri.
2.2Pembagian Bahasa Hukum
Bahasa hukum adalah bahasa aturan dan perturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan,untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi dalam masyarakat.bahasa hukum sebagai bagian dari bahasa indonesia modern maka penggunaannya harus tetap.
Mono smantik atau kesatuan makna harus memenuhi syarat” SP3 bahasa indonesia yaitu:
1.sintaktik: ilmu tentang makna kata.
2.smantik: seluk beluk
3. prahmatik.
Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian esensial dari hukum itu sendiri. Menurut purnadi purwacakra dalam buku ( BAHDER JOHAN NASUTION) judul buku bahsa hukum th 2001 hal 37 menyebutkan ada beberapa macam arti hukum yang diberikan oleh masyarakat yaitu:
a.hukum sbg suatu disiplin: merupakan suatu sistem tentang ajaran kenyataan atau gejala” yg dihadapi
b.hukum sbg kaidah: adalah sbg pola atau pedoman atau petunjuk yg harus ditaati.
c.hukum sbg tata hukum: melihat bagaimana struktur dan proses prangkat kaidah” hukum yg berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu dalam bentuk tertulis.
Dari paparan tersebut telah dilihat jelas bahwa hukum memiliki kaitan erat dengan cara” berfikir hukum.
Oleh sebab itu bahasa hukum dapat dibagi 3 kelompok yaitu:
1.Bahasa hukum yang bersumber pada aturan” yang dibuat oleh negara artinya lebih bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
Ex: aturan tentang hukum pentensir( membicarakan tentang hukumannya ) UU no23 th 2002 tentag perlindungan anak
UU no.3 th 1997 tentang peradilan anak. Yaitu anak yg berusia 8-18 th atau yg belum menikah maka pertanggung jawabannya pidana.
2.Bahasa hukum yang bersumber pada aturan” hukum yg berlaku dimasyarakat.bahasa hukum seperti ini ditemui pada hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum negara.
Ex: perkawinan,warisan
3. Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum,kelompok-kelompok yg berprofesi hukum.
Ex: yurisprudensi,asas legalitas,exepsi.
Does lag ( pembunuhan biasa) pasal 338-350 KUHP pembunuhan dengan sengaja ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Culva: pasal 359-360 ancaman hukuman 5 tahun.
BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Bahasa indonesia hukum yang berfungsi sbg alat atau sarana untuk menyampaikan informasi.bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian esensial dari hukum itu sendiri.
Selain itu terdapat pula pembagian bahasa hukum antara lain sbb:
1.Bahwa hukum yang bersumber pada aturan” yang dibuat oleh negara artinya lebih bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
Ex: aturan tentang hukum pentensir( membicarakan tentang hukumannya ) UU no23 th 2002 tentag perlindungan anak
UU no.3 th 1997 tentang peradilan anak. Yaitu anak yg berusia 8-18 th atau yg belum menikah maka pertanggung jawabannya pidana.
2.Bahasa hukum yang bersumber pada aturan” hukum yg berlaku dimasyarakat.bahasa hukum seperti ini ditemui pada hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum negara.
Ex: perkawinan,warisan
3. Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum,kelompok-kelompok yg berprofesi hukum.
Ex: yurisprudensi,asa legalitas,exepsi.
Does lag ( pembunuhan biasa) pasal 338-350 KUHP pembunuhan dengan sengaja ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Culva: pasal 359-360 ancaman hukuman 5 tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwidjaya, Soelaeman B. dan Lilis Hartini. 1999. Bahasa Indonesia Hukum.bandung:Pustaka.
http://www.legalitas.org/?q=node/67.
Murnia. 2007. Bahasa Hukum Rumit dan membingungkan. Wawasan, 30 November.