Selasa, 17 Juli 2018

Hukum Adat dan Kebudayaan Melayu di Provinsi Riau

KATA PENGANTAR
Puji syukur dihanturkan kepada Allah SWT yang telah memberi kan begitu berlimpahnya rahmat dan hidayat-Nya yang berupa waktu, ilmu, akal, dan fikiran dalam menyelesaikan tugas yang sangat berarti bagi kita mahasiswa/I Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai. Ucapan terima kasih tidak lupa pula kami berikan kepada dosen pengampu sekaligus pengajar serta pembimbing kami yakni bapak Hafiz Sutrisno, S.H., M.H yang telah memberikan suatu tunjuk ajar kepada kami sampai makalah yang berjudul “ADAT DAN KEBUDAYAAN MELAYU DI PROVINSI RIAU” telah terselesaikan oleh kami.
Harapan kami bahwasanya makalah ini mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dalam memahami adat melayu yang ada dalam tanah lancing kuning  ini sebagai bekal kita dalam berwawasan di adat tempat kita tinggal. Tidak dapat dipungkiri bahwa makalah ini penuh dengan kekurangan diberbagai aspek, oleh sebab itu kami menerima dengan luas segala kritik-kritik dan saran yang dilontarkan oleh para pembaca yang akan kami jadikan dasar mereview kembali makalah ini.
Semoga makalah ini dapat sebagai acuan dan tunjuk ajar bagi kita semua, atas segala kerendahan hati kami mengucapkan terima kasih.

Bangkinang Kota, 11 Maret 2018

Penyusun


DAFTAR ISI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
 Adat merupakan inti atau nukleus dari peradaban atau sivilisasi Melayu. Dapat ditafsirkan bahwa adat dalam kebudayaan Melayu ini, telah ada sejak manusia Melayu ada. Adat selalu dikaitkan dengan bagaimana manusia mengelola dirinya, kelompok, serta hubungan manusia dengan alam (baik alam nyata maupun gaib atau supernatural), dan hubungan manusia dengan Sang Pencipta. Dengan demikian adat memiliki makna yang “sinonim” dengan kebudayaan.
Tafsiran dibuat berdasarkan ujian dan analisis kritis terhadap data yang diperoleh dari rekaman atau peninggalan masa lalu itu. Sejarah dalam uraian berikut tidak terpisah dari budaya atau kebudayaan (cultural historygraphy)1. Berkaitan dengan kebudayaan melayu, sejarah pertumbuhannya dapat ditelusuri sejak zaman prasejarah. Pertama, peninggalan manusia prasejarah serta kebudayaannya masa itu, meliputi artefak dan fosil. Kedua, suku-suku bangsa yang waktu itu hidup terbelakang.2
Ungkapan adat Melayu menjelaskan, biar mati anak, jangan mati adat mencerminkan betapa pentingnya eksistensi adat dalam kehidupan masyarakat Melayu. Dalam konsep etnosains Melayu, dikatakan bahwa mati anak duka sekampung, mati adat duka senegeri, yang menegaskan keutamaan adat yang menjadi anutan seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari sisi lain, makna ungkapan adat biar mati anak jangan mati adat mengandung makna bahwa adat (hukum adat) wajib ditegakkan, walaupun harus mengorbankan keluarga sendiri. Maknanya adalah adat adalah aspek mendasar dalam menjaga harmoni dan konsistensi internal budaya, yang menjaga keberlangsungan struktur sosial dan kesinambungan kebudayaan secara umum. Jika adat mati maka mati pula peradaban masyarakat pendukung adat tersebut. salah satu yang dihindari oleh orang Melayu adalah ia tidak tahu adat atau tidak beradat. Pernyataan ini bukan hanya sekedar hinaan, yang dimaknai secara budaya adalah kasar, liar, tidak bersopan santun, tidak berbudi—tetapi juga ia tidak beragama, karena adat Melayu adalah berdasar pada agama. Jadi tidak beradat sinonim maknanya dengan tidak beragama.3
Berikut kami akan mencoba mengupas tentang kebudayaan adat melayu terkhusus melayu Riau, khususnya melayu Kampar.

1.2.  Rumusan masalah.
Seperti apa sejarah adat melayu?
Seperti apa struktur adat melayu?
bagaimana cara menyelesaikan permasalahan adat melayu?
Apa kelebihan dan kekurangan adat melayu?

1.3. Tujuan
Untuk tuntunan tugas pembelajaran hukum adat/Adat Recht.
Mengetahui tentang adat melayu.
Sebagai pedoman untuk mengetahui teori-teori hukum adat melayu.
Untuk mengetahui struktur adat, kelebihan dan kekurangan adat melayu itu.
Mengetahui cara menyelesaikan permasalahan adat.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Adat Melayu
Adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Masyarakat Alam Melayu yang telah menerima pengaruh Islam dan peradaban Arab, mengetahui arti dan konsep adat. Walau demikian halnya, ternyata bahwa hampir semua masyarakat Alam Melayu atau Nusantara, baik masyarakat itu telah menerima pengaruh peradaban Islam atau tidak, telah memadukan konsep itu dengan arti yang hampir sama dalam kebudayaan mereka.4 
Kebudayaan Melayu merupakan salah satu pilar penopang kebudayaan nasional Indonesia khususnya dan kebudayaan dunia umumnya. Masa lampau sebagian dari wilayah didunia seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand, dan lain-lainya.
Sebelum islam, Melayu dikenal sebagai salah satu suku bangsa yang menggunakan bahasa tertentu yang disifatkan sebagai salah satu bahasa daerah. Dengan kepercayaan terhadap Hindu-Budha, mereka tersebar diseluruh Asia Tenggara dengan ciri-ciri budaya, dan keagamaan yang sama. Setelah islamisasi meluas di nusantara, istilah melayu ini digunakan untuk semua rumpun dinusantara, sehingga ia dikenal sebagai “Alam Melayu” atau “Dunia Melayu”. 
Dikalangan masyarakat banyak terdapat historiografi berupa hikayat, silsilah, babad, cerita, syair, dan sejenisnya yang mengungkapkan tentang ”perkembangan awal” islam diberbagai kawasan Asia Tenggara.5 Bangsa Melayu merupakan bangsa yang terbuka hal ini disebabkan oleh mata pencahariannya yang bersumber pada laut, sungai, dan alam sekitarnya, sehingga mereka memilih membuat kampong bahkan ibu kota kerajaan ditepi laut atau sungai. Akibatnya semua pengaruh dunia seperti agama, budaya, social-politik, dan ekonomi dunia mempengaruhi budaya bangsa melayu.
Sejak dahulu, bangsa melayu membina kebudayaan sendiri sehingga menjadi tahap tamaddun yang tinggi, yang telah memberi sumbangan terhadap budaya (culture) dan tamaddun (civilitation) dunia. Hasil seni arsitektur bangunan melayu champa dari abad ke-4 sampai 15 dan melayu jawa dengan candi stupanya, terutama candi Borobudur dan prambanan diabad ke-9 sampai 13.

Sejarah kebudayaan melayu bermula dari sungai melayu seperti yang tercatat didalam ”Sejarah Melayu”. Melayu yang terdapat didalam sejarah tersebar diseluruh wilayah pesisir dan maritimebased diawal-awal abad masehi merupakan kerajaan maritime bukannya kerajaan agrarianbased. Kerajaan melayu yang lainnya seperti Pasai, Aru, Inderagiri, Rokan, Tungkal, Melaka, Aceh, Johor-Riau-Lingga, dll.
Ada 6 macam puak melayu yang ada di Riau
Puak melayu Riau–Lingga, mendiami kekas kerajaan Riau–Lingga, yaitu sebagian besar daerah kepulauan Riau yang sekarang terdiri dari kabupaten kepulauan Riau, karimun dan natuna. Mereka sebagian telah nikah–kawin dengan perantau Bugis dalam abab ke- 18.
Puak melayu Siak, mendiami bekas kerajaan Siak yang sebagian besar merupakan daerah aliran sungai Siak. Mereka sebagian nikah–kawin dengan keturunan Arab sehingga sebagian dari sultan Siak keturunan Arab.
Puak melayu Kampar, mendiami daerah aliran batang Kampar, mereka ada yang nikah–kawin dengan perantau minangkabau dan ada pula dengan orang jawa yang menjadi Romusha Jepang.
Puak melayu Indragiri, mendiami daerah Indragiri takni daerah aliran sungai Indragiri, mereka ada yang nikah–kawin dengan perantau Banjar dan juga keturuanan Arab.
Puak melayu Rantau Kuantan, mendiami daerah aliran Batang Kuantan yang telah masuk kedalam kabupaten Kuantan Singingi.
Puak melayu Petalangan, mendiami daerah Belantara  yang dilalui beberapa cabang (anak) sungai didaerah Pangkalan Kuras.


Struktur Pemerintahan Adat Melayu.


















Sultan : sebagai penghulu yang dituakan yang dikenal dengan datuk agung sebagai puncak pemerintahan.
Kedatuan Sejawat : berkedudukan sebagai menteri dalam pelaksanaan tugas membantu penghulu besar nan agung, bahkan diantaranya diberi porsi sebagai jawatan penasehat system kerajaan.
Hulubalang/Panglima : sebagai pengawal yang disesuaikan dengan kedudukan datuk pada keadaan-keadaan umum. Bilamana ada keaadaan khusus dapat menjadi utusan/perwakilan atas perintah sultan tertinggi.
Kedatuan Kelompok : yang memimpin kelompok-kelompok kesukuan atau kelompok-kelompok diperkampungan dalam kepemerintahan sultan.
Penghulu Besar : orang yang menerima amanah dari sultan atau orang yang ditunjuk oleh kelompok masyaraakt tertentu dalam wilayah tertentu sebagai orang yang dituakan untuk memimpin daerah tersebut yang di pilih dan dilaksanakan sesuai dengan system kultur pemerintahan adat setempat.
Penghulu kecik : memimpin kelompok yang lebih kecil atau kampung-kampung yang kecil didalam pemerintahan kesultanan tersebut.
Datuk penghulu&batin : terhubung pada hal diatas “Penghulu kecik” perpanjang tangan datuk penghulu besar. Batin juga merupakan perpanjangan datuk penghulu besar yang memimpin kelompok-kelompok kecil.
Sebagai penopang ritualisasi keagamaan didalam kesultanan terdapat beberapa gelar ataupun posisi tertentu yang berhubungan dengan system kesultanan diatas baik yang agung, yang besar, ataupun yang kecil, diantara nya:
Datuk Malin/Malin
Datuk Paqih/Poqio
Datuk Labay/Lobay
Datuk Kadi/Sang Angku Kadi
Orang-orang ini merupakan penopang utama dalam social keyakinan keagamaan dikerajaan melayu seperti: untuk berdoa pada acara-acara tertentu dan/ melakukan ritualisasi perkawinan menurut syariat islam dikerajaan melayu. Hal ini dikarenakan pada umumnya kerajaan melayu identic erat dengan keagamaan islam.

2.2. Cara Penyelesaian Masalah Adat Melayu
Pelaksanaan hukum adat melayu pada satu sisi tergantung kepada tingkat persoalan yang terjadi, diantaranya dapat diselesaikan secara kedatuan yang bersifat keangkuan (ulama yang tersebut diatas) atau pada tingkat system pemerintahannya yang akan dilakukan oleh datuk para penghulu.
System hukuman yang berlaku adalah berdasarkan hukum kebiasaan yang berlaku didaerah ataupun perkampungan tersebut berdasarkan azas musyawarah mufakat. Hukum tersebut dapat berupa :
Hukum social (perlakuan sikap sosial) ditengah masyarakat atau kampong tersebut.
Hukum berupa denda benda/materi pada istilah lain disebut juga sabagai DAM. Dapat berupa padi/beras, hewan ternak, emas, dsb. Sesuai dengan keputusan hasil musyawarah.
Sanksi berat dapat merupakan pengusiran atau penghapusan identitas dari kampong tersebut.

2.3.  Kelebihan & Kekurangan Adat Melayu
Kelebihan dan kekurangan suatu adat terletak pada system berlakunya adat tersebut, dimana pada saat zaman sekarang system pemerintahan secara nasional mempengaruhi system pemerintahan adat dan budaya yang dikenal sebagai evolusi budaya.
Hal ini terjadi seringkali pada keadaan tertentu hukum legalitas pemerintahan bisa berbenturan dengan hukum adat.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Masyarakat Alam Melayu yang telah menerima pengaruh Islam dan peradaban Arab, mengetahui arti dan konsep adat. Walau demikian halnya, ternyata bahwa hampir semua masyarakat Alam Melayu atau Nusantara, baik masyarakat itu telah menerima pengaruh peradaban Islam atau tidak, telah memadukan konsep itu dengan arti yang hampir sama dalam kebudayaan mereka
Sejak dahulu, bangsa melayu membina kebudayaan sendiri sehingga menjadi tahap tamaddun yang tinggi, yang telah memberi sumbangan terhadap budaya (culture) dan tamaddun (civilitation) dunia. Hasil seni arsitektur bangunan melayu champa dari abad ke-4 sampai 15 dan melayu jawa dengan candi stupanya, terutama candi Borobudur dan prambanan diabad ke-9 sampai 13.
Sejarah kebudayaan melayu bermula dari sungai melayu seperti yang tercatat didalam ”Sejarah Melayu”. Melayu yang terdapat didalam sejarah tersebar diseluruh wilayah pesisir dan maritimebased diawal-awal abad masehi merupakan kerajaan maritime bukannya kerajaan agrarianbased. Kerajaan melayu yang lainnya seperti Pasai, Aru, Inderagiri, Rokan, Tungkal, Melaka, Aceh, Johor-Riau-Lingga, dll.

Struktur Pemerintahan Adat Melayu.
Sultan : sebagai penghulu yang dituakan yang dikenal dengan datuk agung sebagai puncak pemerintahan.
Kedatuan Sejawat : berkedudukan sebagai menteri dalam pelaksanaan tugas membantu penghulu besar nan agung, bahkan diantaranya diberi porsi sebagai jawatan penasehat system kerajaan.
Hulubalang/Panglima : sebagai pengawal yang disesuaikan dengan kedudukan datuk pada keadaan-keadaan umum. Bilamana ada keaadaan khusus dapat menjadi utusan/perwakilan atas perintah sultan tertinggi.
Kedatuan Kelompok : yang memimpin kelompok-kelompok kesukuan atau kelompok-kelompok diperkampungan dalam kepemerintahan sultan.
Penghulu Besar : orang yang menerima amanah dari sultan atau orang yang ditunjuk oleh kelompok masyaraakt tertentu dalam wilayah tertentu sebagai orang yang dituakan untuk memimpin daerah tersebut yang di pilih dan dilaksanakan sesuai dengan system kultur pemerintahan adat setempat.
Penghulu kecik : memimpin kelompok yang lebih kecil atau kampung-kampung yang kecil didalam pemerintahan kesultanan tersebut.
Datuk penghulu&batin : terhubung pada hal diatas “Penghulu kecik” perpanjang tangan datuk penghulu besar. Batin juga merupakan perpanjangan datuk penghulu besar yang memimpin kelompok-kelompok kecil.
Sebagai penopang ritualisasi keagamaan didalam kesultanan terdapat beberapa gelar ataupun posisi tertentu yang berhubungan dengan system kesultanan diatas baik yang agung, yang besar, ataupun yang kecil, diantara nya:
Datuk Malin/Malin
Datuk Paqih/Poqio
Datuk Labay/Lobay
Datuk Kadi/Sang Angku Kadi
Orang-orang ini merupakan penopang utama dalam social keyakinan keagamaan dikerajaan melayu seperti: untuk berdoa pada acara-acara tertentu dan/ melakukan ritualisasi perkawinan menurut syariat islam dikerajaan melayu. Hal ini dikarenakan pada umumnya kerajaan melayu identic erat dengan keagamaan islam.
Pelaksanaan hukum adat melayu pada satu sisi tergantung kepada tingkat persoalan yang terjadi, diantaranya dapat diselesaikan secara kedatuan yang bersifat keangkuan (ulama yang tersebut diatas) atau pada tingkat system pemerintahannya yang akan dilakukan oleh datuk para penghulu.
System hukuman yang berlaku adalah berdasarkan hukum kebiasaan yang berlaku didaerah ataupun perkampungan tersebut berdasarkan azas musyawarah mufakat. Hukum tersebut dapat berupa :
Hukum social (perlakuan sikap sosial) ditengah masyarakat atau kampong tersebut.
Hukum berupa denda benda/materi pada istilah lain disebut juga sabagai DAM. Dapat berupa padi/beras, hewan ternak, emas, dsb. Sesuai dengan keputusan hasil musyawarah.
Sanksi berat dapat merupakan pengusiran atau penghapusan identitas dari kampong tersebut.
Kelebihan dan kekurangan suatu adat terletak pada system berlakunya adat tersebut, dimana pada saat zaman sekarang system pemerintahan secara nasional mempengaruhi system pemerintahan adat dan budaya yang dikenal sebagai evolusi budaya.
Hal ini terjadi seringkali pada keadaan tertentu hukum legalitas pemerintahan bisa berbenturan dengan hukum adat.
Saran
Hukum adat melayu agar tidak menjadi sebuah simbolik belaka haruslah seyogyanya mendapat pengakuan legitiminasi dari system pemerintahan yang berlaku secara global nasional. Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan namun hal itu ada seperti daerah-daerah yang berotonomi khusus, contohnya: Yogyakarta, NAD, dan Irian Jaya.
Mereka diaplikasikan dalam otonomi khusus dengan system pemerintahan aplikasi akar budaya setempat. Pada tingkat lanjut, dapat disarankan pewarisan culture budaya secara continue antara pemerintah daerah dengan masyarakat-masyarakat pelaku budaya tersebut.
Sebagai contoh aplikasi yang senantiasa bertentangan, kepemilikan sebuah tanah culture budaya diatur oleh para penghulu yang disebut sebagai ninik mamak. Namun tidak jarang pengaturan ini disengaja atau tidak sengaja terbentur oleh system hukum positif yang dimulai dari system kedesaan/kelurahan.

Pendapat Lain.
Melayu/Malakawi (Mala/Malay:Melayu ; Kawi:tua). Dari peradaban Minanga/Minanga Champlar yang konon akhirnya disebut dengan Kampar dari etnis orang-orang Kampar. Bahwasanya kata adat sebelum masuk islam telah ada disebut dengan Ghandak yang luluh menjadi kata Ghadat sebagai imbuhan perilaku yang ditetapkan, yang akhirnya berevolusi menjadi kata adat.
DAFTAR PUSTAKA
Elmustian Rahman;Tien Marni;Zulkarnai. 2003. Alam Melayu Sejumlah Gagasan Menjemput Keagungan. UNRI PRESS. Pekanbaru
Mahdini, 2002, Islam dan Kebudayaan Melayu, Yayasan Pusaka Riau, Pekanbaru
Ali Akbar Dt Pangeran, 2006, Islam dan Adat Andiko 44 Melayu Riau, LAMR Pekanbaru, Pekanbaru
Ahmad Firdaus, Profil Adat Kabupaten Kampar, CV Geometric Tehnik Consultant, Bangkinang
Zainal Kling, 2004
Tennas Efendi, 2004

Narasumber:
Herry Tontuo, Tokoh Masyarakat Kampar, Budayawan Kampar, Seniman Kampar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar