Minggu, 20 Mei 2018

Pembagian Bahasa Hukum

DAFTAR ISI
Kata Pengantar.......................................................................................... 1
Daftar Isi............................................................................................ .........2
BAB 1 PENDAHULUAN............................................................................... 3
Latar Belakang........................................................................................... 3
Rumusan Masalah.....................................................................................   3
Tujuan penyusunan makalah.........................................................................3
BAB II PEMBAHASAN.................................................................. ............ 4
2.1 Bahasa Hukum........................................................................................4
2.2 Pembagian Bahasa Hukum..........................................................................5
BAB III PENUTUP........................................................................................7
3.1 Kesimpulan............................................................................................7
Daftar Pustaka..............................................................................................8













BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
     Bahasa merupakan alat komunikasi bagi manusia untuk mengungkapkan perasaan,menyampaikan buah pikiran kepada sesama manusia.bahasa terbagi 3:
1.lisan
2.tulisn
3.pertanda atau lambang

     Bahasa indonesia hukum yang berfungsi sbg alat atau sarana untuk menyampaikan informasi.bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat.menurut purnadi purwacakra dengan soerjono soekanto dalam buku ( bahder johan nasution) judu buku bahasa hukum th 2001 hal 37 menyebutkan ada 9 macam arti hukum yg diberikan masyarakat.disamping itu semua  bahasa hukum itu memiliki sifat” yg khusus yg bagi org awam tdk mudah dipahami. Kekhususan itu ada kalanya menyimpang dari ketentuan” yg umum dalam bahasa indonesia, kekhususannya nampak pada kata” atau istilah” hukumnya,kemudian arti dan tafsirnya yg dpt dilihat dari berbagai segi pandangan hukum. Mengartikan dan menafsirkan istilah” dan susunan kalimat dalam bentuk kaidah” atau dalam bentuk kaidah” atau dalam bentuk analisa hukum,dasar dan kedudukan hukumnya dari apa yg dikemukakan itu merupakan seni hukum tersendiri.

Rumusan masalah
Apa itu bahasa hukum?
Bagaimana pembagian bahasa hukum?

Tujuan penyusunan makalah
           Tujuan hukum dalam berbagai aspek  sangatlah banyak,dan sifat hukum itu sendiri juga bersifat universal seperti ketertiban,ketentraman,kedamain. selain itu hukum juga bertujuan untuk  menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.dan dengan adanya hukum, maka setiap terjadi kasus hukum dapat diselesaikan melalui proses pengadilan  dengan perantara hakim. dan dengan berkiblat pada ketentuan yg berlaku.






BAB II
PEMBAHASAN

Bahasa Hukum
     Bahasa hukum adalah rangkain kata-kata,bunyi, dan lambang/simbol untuk menyatakan atau melukiskan sesuatu kehendak,perasaan,pikiran,pengalaman yg ada didalam atau yang terkait dengan hukum terutama dengan hubungannya dengan manusia lain.
       Adapun ciri-ciri dari bahasa hukum menurut M.Mulyono adalah  sebagai berikut:
Lugas
Objektif
Memberikan defenisi yang clear dan cermat
Menghindari penggunaan istilah yang multi tafsir
Tidak dogmatis
Istilah yang digunakan cenderung baku
Hemat dalam penggunaa kata dan kalimat

         Karakteristik bahasa hukum indonesia terletak pada istilah”, komposisi serta gaya bahasanya yg khusus. Bahasa hukum yg kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yg kurang sempurna smantik kata,bentuk dan komposisi kalimatnya,masih terdapat istilah-istilah yg tidak tetap dan kurang jelas.hal mana dikarnakan para sarjana hukum dimasa yg lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yg khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-kaidah indonesia.

          Disamping itu harus diperhatikan dan diingat bahwa bahasa hukum itu memiliki sifat-sifat yg khusus yg bagi org awam tidak mudah dipahami..kekhususan itu ada kalanya menyimpang dari ketentuan-ketentuan yg umum dalam bahasa indonesia,seperti kalimat” badu memukul tatang” .didalam  kalimat ilmu hukum “tatang tidak mungkin menjadi objek,tetapi ia adalah subjek(hukum) oleh karna ia adalah manusia.didalam ilmu hukum hanya benda atau yg bukan subjek hukum yg menjadi objek hukum.
          
        Kekhususan lain dari bahasa hukum nampak pada kata-kata atau istilah-istilah hukumnya, kemudian  arti dan tafsirnya yg dapat dilihat dari berbagai segi pandangan hukum.mengartikan  dan meanfsirkan istilah-istilah dan susunan kalimat dalam bentuk analisa hukum,dsar dan kedudukan hukumnya dari apa yg dikemukakan itu merupakan seni hukum tersendiri.

Pembagian Bahasa Hukum
     
       Bahasa hukum adalah bahasa aturan dan perturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan,untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi dalam masyarakat.bahasa hukum sebagai bagian dari bahasa indonesia modern maka penggunaannya harus tetap.
       Mono smantik atau kesatuan makna harus memenuhi syarat” SP3 bahasa indonesia yaitu:
       1.sintaktik: ilmu tentang makna kata.
       2.smantik: seluk beluk
       3. prahmatik.
Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian esensial dari hukum itu sendiri. Menurut purnadi purwacakra dalam buku ( BAHDER JOHAN NASUTION) judul buku bahsa hukum th 2001 hal 37 menyebutkan ada beberapa macam arti hukum yang diberikan oleh masyarakat yaitu:

a.hukum sbg suatu disiplin: merupakan suatu sistem tentang ajaran kenyataan atau gejala” yg dihadapi
b.hukum sbg kaidah: adalah sbg pola atau pedoman atau petunjuk yg harus ditaati.
c.hukum sbg tata hukum: melihat bagaimana struktur dan proses prangkat kaidah” hukum yg berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu dalam bentuk tertulis.
       Dari paparan tersebut telah dilihat jelas bahwa hukum memiliki kaitan erat dengan cara” berfikir hukum.
      Oleh sebab itu bahasa hukum dapat dibagi 3 kelompok yaitu:

Bahasa hukum yang bersumber pada aturan” yang dibuat  oleh negara artinya lebih bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
Ex: aturan tentang hukum pentensir( membicarakan tentang hukumannya ) UU no23 th 2002 tentag perlindungan anak
UU no.3 th 1997 tentang peradilan anak. Yaitu anak yg berusia 8-18 th atau yg belum menikah maka pertanggung jawabannya pidana.
Bahasa hukum yang bersumber pada aturan” hukum yg berlaku dimasyarakat.bahasa hukum seperti ini ditemui pada hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum negara.
Ex: perkawinan,warisan
Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum,kelompok-kelompok yg berprofesi hukum.
Ex: yurisprudensi,asas legalitas,exepsi.
Does lag ( pembunuhan biasa) pasal 338-350 KUHP pembunuhan dengan sengaja ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Culva: pasal 359-360 ancaman hukuman 5 tahun.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
        Bahasa indonesia hukum yang berfungsi sbg alat atau sarana untuk menyampaikan informasi.bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian esensial dari hukum itu sendiri.
       
              Selain itu terdapat pula pembagian bahasa hukum antara lain sbb:
Bahwa hukum yang bersumber pada aturan” yang dibuat  oleh negara artinya lebih        bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
Ex: aturan tentang hukum pentensir( membicarakan tentang hukumannya ) UU no23 th 2002 tentag perlindungan anak
UU no.3 th 1997 tentang peradilan anak. Yaitu anak yg berusia 8-18 th atau yg belum menikah maka pertanggung jawabannya pidana.
Bahasa hukum yang bersumber pada aturan” hukum yg berlaku dimasyarakat.bahasa hukum seperti ini ditemui pada hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum negara.
Ex: perkawinan,warisan
3.  Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum,kelompok-kelompok yg berprofesi hukum.
Ex: yurisprudensi,asa legalitas,exepsi.
Does lag ( pembunuhan biasa) pasal 338-350 KUHP pembunuhan dengan sengaja ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Culva: pasal 359-360 ancaman hukuman 5 tahun.












DAFTAR PUSTAKA

Adiwidjaya, Soelaeman B. dan Lilis Hartini. 1999. Bahasa Indonesia Hukum.bandung:Pustaka.
http://www.legalitas.org/?q=node/67.
Murnia. 2007. Bahasa Hukum Rumit dan membingungkan. Wawasan, 30 November.

Hening termagu

Hening
Karya: Hendra Permadi

Rindu akan gores menggores
Kurautkan sajakku diatas kertas putih
Prosa mulai prosa ku rajut
Entahlah, apa yang jadi ku tak pikir diksi

Merinduku akan elok sang baris
Elok sang bait
Dalam hening ku bolak balik fikir
Biarlah teh pagi menemaniku termenagu
Agar para pasang ribu mata terbelenggu

Ku sunggah pula roti diatas talam
Mulai ku minum mili per mili teh hangat ku yang akan mulai dingin
Menjelang titik puisi kan terteken
Ya... Inilah puisiku untuk pagi hangatku

Hendra, 1 April 2018.
11:01 WIB

Kamis, 17 Mei 2018

Potang Balimau (Tradisi Masyarakat Kampar)

POTANG BALIMAU

sebentar lagi Ramadhon tiba. ada sebuah tradisi potang balimau bagi orang kampar.banyak pendapat fikiran tentang itu, terutama kaula muda. ....
"potang balimau" adalah bagian kata dari bahasa "Malakewi/Malakawi" (melayu tua/orang orang kampar)yang merupakan bagian dari kasta, yang di sebut bahasa tinggi. yang artinya merupakan kata sampiran,istilah,atau perumpamaan). sebab dalam penggolongan prediket kasta,bahasa  Malakewi tediri atas :
1.Bahasa penghulu.
2.Bahasa Tinggi.
3.Bahasa Awam (yang berkembang dan berevolusi dalam bahasa sehari hari sampai saat ini)
"POTANG" artinya Sore(pada pemakaian tertentu bisa berarti kemarin atau lusa)
"LIMAU /BALIMAU"dlm tingkat awam artinya jeruk. dalam kasta tinggi artinya: "BERSIH /MEMBERSIHKAN/PEMBERSIHAN/PEMBUANGAN KARAT (kotoran) yang kadang kala di konotasikan "PENSUCIAN").jadi yang dimaksud potang balimau adalah sore pembersihan.pada konteks pelaksanaan ini adalah bertujuan untuk melengkapi awal ibadah Ramadhon. perlakuan /prilaku potang balimau itu adalah sanjung maaf dan sanjung santun.ruh dari adat dan 'adab ini adalah "WALIWALIDAYYIN" maksudnya: Redho Ibu/Ayah akan membuka redho Rosull. Redho Rosull akan membuka redho Allah.
pada konteks kedua bermakna tentang keberkatan ilmu. dengan jalan : Redho seorang Guru,akan membuka redho Rosull.Redho Rosull akan membuka Redo Allah.
maka pada potang balimau itu bersilaturahmilah pada ibu/ayah (jika masih ada) kepada kerabat terutama yang di tuakan. kepada teman rekan dan handai tolan. ulurkan tangan saling bermaafkanlah .itulah yang dimaksud potang balimau. sedang tradisi mandi itu pada zaman dahulu adalah untuk pengharum tubuh.agar lepas dari bau tidak sedap, terutama saat solat berjamaah dalam romadhon. namun untuk zaman sekarang sudah ada sabun dan farfum....

...potang balimau jilid 2. ( OLEK POTANG BALIMAU) / PESTA POTANG BALIMAU.
Pesta ini dulu dilakukan oleh para tetua kita dengan tujuan :
1. membuat kegembiraan dengan datangnya bulan yang penuh keberkahan dan rahmat.
2. dengan ada acara pesta akan menggeliatkan ekonomi mikro dan sesaat.
3. menanamkan rasa rindu bagi para perantau.
4.sebuah pengumuman bahwa dimulainya Ramadhon.
5.dan lain sebagainya.

Sedangkan adab pesta tersebut di atur dengan ke-'arifan lokal antara penghulu ,Ulama dan cerdik pandai setempat dengan para pemuda yang kreatif.
ciri ciri pesta ini biasa meliputi acara ADAT, seperti : pemasangan Ulau ulau ( bendera warna warni / umbul umbul).
dibuka dgn pidato khusus oleh penghulu tentang hisab ramadhon yang di awali dengan denduman lelo ( bunyi meriam) setelah itu di ikat oleh do'a malin.
ada juga yang membuat acara makan bersama yang dinamakan dengan makan " BAJAMBAU" atau BAKHELAH.
musik hiburan di ikat dengan kebiasan tradisi lokal seperti : Gondang  Oguong, Dzikir Gubano, Marawis, Qasidah dan lainnya yang bersifat tradisi. ada kalanya di tambah dengan pertunjukkan Pencak silat bunga dan permainan anak.
sebagian dari masyarakat ada yang membuat Sampan Hias dengan tema keAgamaan atau seni budaya yang bernuansa Religi. acara ini di endingkan dengan mandi bersama di tepian sungai kampar dengan aturan tertentu. dilarang mandi bersama antara laki laki dan perempuan. menanamkan rasa malu pada pasangan jenis yang bukan Mukhrim untuk jalan berduaan.
namun Zaman sekarang inilah yang penting kita pertanyakan bersama, di mana rasa malu itu telah jauh berkurang, dimana pasangan yang bukan mukhrim berdua-an bahkan dalam satu ban (benen pelampung) pada saat ikut menghilirkan sampan hias. atau bermusik ria ON seperti di tempat yang dilarang agama. sementara kita berniat untuk menjaga kesucian ramadon itu sendiri.
DI SISI.LAIN
hari pesta potang balimau itu juga di maknai dengan hari SILATURAHMI dan HARI BERBAGI. dimana secara tradisi di sebut juga dengan istilah MANJALANG. yang kecil mendatangi yang tua atau di tuakan, yang berada (memiliki rezki yang baik /kaya) mendatangi yang kurang mampu.  dengan membawa buah tangan.dapat berupa kue, bahan makanan, atau makanan jadi. bahkan ada yang berupa uang. namun lebih di utamakan kerabat dekat dahulu.
hal ini bertujuan untuk mengikat rasa kekeluargaan dan kebersamaa yang kuat. bahkan secara harfiah, untuk menghilangkan kesedihan di awal ramadhan bagi mereka yang kurang mampu.  Ini merupakan sebuah nilai MORAL menjelang ramadon. sebab sedih dan lapar cenderung orang untuk berbuat jahat. kalau ini di tekan dengan kebersamaan rasa aman akan muncul. saat rumah di tinggal untuk ibadah taraweh perasaan nyaman itu ada.
jadi banyak hal yang mengandung pesan moral yang di kandung oleh OLEK POTANG BALIMAU INI. di sebagian tempat pesta ini di sebut dengan POTANG MOGANG. jadi yang paling penting adalah ke'ARIFAN KITA  untuk melihat dan menyingkapi ini. masih banyak Kearifan kearifan yang belum sayantulis di sini.

potang balimau jilid 3. 
MANDI BALIMAU.
bahan mandi balimau adalah bahan berupa :
Jeruk purut, urat sisik( rumput wangi)„ghabelu(rimpang harum),urat usau( sejenis akar wangi), daun pandan, beberapa bunga yang harum seperti  : bunga kenanga atau bunga tanjung.(namun kadang kala karena kakurang fahaman tentang bunga banyak juga masyarat yang mengkreasikan dengan bunga yang seharusnya tidak boleh di masukkan ke dalam ramuan, seperti bunga terompet dan bunga kertas ( sebab mengandung toksin ringan yang berefek membuat tubuh lemas ) kreasi yang baik bisa menggunakan mayang(bunga) pinang, atau lainnya.

tujuan mandi tradisi ini dahulunya adalah :
1. kebiasaan bersih untuk menghadapi sesuatu yang besar dan mulia.
2. untuk menghilangkan atau mengurangi bau tidak sedap dari tubuh pada saat ibadah berjamaah.( pada zaman dahulu pekerjaan orang banyak yang berjemur dengan teriknya matahari, seperti : tukang rumah, kuli tani, kuli angkat, nelayan, penyadap karet, dan lainnya. semua ber-efek kebau yang tidak sedap bagi tubuh.
3. dapat mengurangi rematik atau asam urat. harapannya ibadah lancar.
4. pada ramuan tertentu seperti bunga atau buah pinang muda dapat mengurangi penyakit gatal gatal.

NAMUN semuanya berpulang kepada keyakinan kita bagai mana  kita menyingkapi nya menurut femikiran dan keyakinan kita sendiri sendiri.
yang tidak baik itu adalah mencela sesuatu  yang tidak kita kenal secara baik lebih dahulu.
bukankah kita di ajarkan atau dianjurkan untuk tidak mencela. karena BELUM TENTU KITA LEBIH BAIK DARI ORANG ATAU SESUATU YANG KITA CELA TERSEBUT.

mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan dalam tulisan ini.  tujuan saya hanya menyampaikan inti dari sebuah prilaku budaya agar tidak ada lagi femikiran femikiran dan pedebatan negatif tentang budaya potang balimau/ potang mogang ini.
Sebuah budaya adalah sebuah jadi diri bagi suatu kaum atau bangsa. dan itu tidak bisa di pungkiri. seperti dimana kita terlahir di situ ada garis keturunannya. ( zaman sekarang seperti yang kita sebut dengan GENETIKA /jejak keturunan)

Sumber: Herry Tontuo, Pemerhati dan Budayawan Kampar.