BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Terminologi Hukum adalah suatu Ilmu tentang Istilah dan penggunaanya di dalam bahasa Hukum.Bahasa merupakan alat komunikasi bagi manusiauntuk mengungkapkan perasaan, menyampaikan buah fikiran kepada sesama manusia bahasa terbagi 3 :
1. Lisan
2. Tulisan
3. Pertanda atau lambang
Bahasa hukum Indonesia haruslah dipahami oleh semua kalangan. Tujuan bahasa hukum Indonesia yaitu memberi informasi yang tegas dan jelas tentang suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar masyarakat mematuhi hukum, menciptakan ketertiban, dan keamanan sosial sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan memahami suatu bahasa yang berlaku. Menurut seorang sarjana WET GET STEYN mengatakan bahwa batas bahasaku adalah batas duniaku.
Hukum dan bahasa merupakan dua hal yang saling berkaitan erat. Dalam masyarakat manapun, hukum merupakan salah satu sarana untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban social selalu dirumuskan dalam bentuk bahasa, walaupun ada symbol-simbol lain yang juga cukup penting untuk menetapkan hukum(1). Penggunaan bahasa yang baik oleh pencipta hukum tertulis merupakan syarat utama untuk merumuskan hukum(2).
1.2. Rumusan masalah.
Bagaimana sejarah bahasa hukum?
Apa pengertian bahasa hukum?
Apa keistimewaan bahasa hukum?
1.3. Tujuan
Merupakan tuntunan tugas agar lebih memahami tentang materi yang akan dipelajari.
Untuk mengetahui sejarah bahasa hukum.
Memahami tentang bahasa hukum.
Untuk mengetahui keistimewaan dari bahasa hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Bahasa Hukum
Bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian yang esensial dari hukum itu sendiri.
Menurut Mahadi,bahasa hukum Indonesia adalah bahasa Indonesia yangcorak penggunaan bahasanya khas dalam dunia hukum. Perhatian yang besarterhadap pemakaian bahasa hukum Indonesia sudah dimulai sejak diadakanKongres Bahasa Indonesia II tanggal 28 Oktober – 2 November 1954 di Medan. Bahkan, dua puluh tahun kemudian, tahun 1974, Badan PembinaanHukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan simposium bahasa dan hukum dikota yang sama, Medan. Simposium tahun 1974 tersebut menghasilkan empat konstatasi berikut, yaitu:
1. Bahasa hukum Indonesia (BHI) adalah bahasa Indonesia yangdipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyaikarakteristik tersendiri; oleh karena itu bahasa hukum Indonesia haruslahmemenuhi syarat-syarat dan kadiah-kaidah bahasa Indonesia.
2. Karakteristik bahasa hukum terletak pada kekhususan istilah, komposisi,serta gayanya.
3. BHI sebagai bahasa Indonesia merupakan bahasa modern yang penggunaannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syaratestetika.
4. Simposium melihat adanya kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukumyang sekarang dipergunakan, khususnya di dalam semantik kata, bentuk,dan komposisi kalimat.
Sumber-Sumber Bahasa Hukum.
Sumber bahasa hukum dapat dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
1. Bersumber pada aturan yang dibuat oleh negara.
2. Bersumber pada aturan-aturan yang ada pada masyarakat.
3. Bersumber dari ahli.
Fungsi Bahasa Hukum.
1. Fungsi Simbolik.
Berfungsi untuk mengkomunikasikan buah fikiran.
2. Fungsi Emotif.
Menurut Gustaf Dobruch karakteristik bahasa hukum atas perundang-undangan bebas emosi, tanpa perasaan, datar dan kering, semua itu ditujukan untuk kepastian dan menghindari dwi makna.
3. Fungsi Efektif.
Fungsinya diharapkan supaya norma-norma hukum yang dikomunikasikan melalu bahasa hukum mampu mengubah dan mengembangkan kepribadian agar mentaati hukum.
Tidak berbeda dengan bidang ilmu lainnya, bahasa hukumIndonesia memiliki ciri-ciri bahasa keilmuan (Moeliono 1974 dalam Natabaya 2000), yakni :
1. lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan
2. objektif dan menekan prasangka pribadi
3. memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat, dan kategori yangdiselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran
4. tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensasi
5. membakukan makna kata-katanya, ungkapannya, dan gaya paparannya berdasarkan konvensi
6. bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai
7. bentuk, makna, fungsi kata ilmiah lebih mantap dan stabil daripada yangdimiliki kata biasa.
Sifat bahasa hukum itu di antaranya :
1. Kalimat-kalimat yang kompleks
Berbagai studi menunjukkan bahwa kalimat-kalimat dalam bahasa hukum nyaris sedikit lebih panjang dibandingkan dengan pola-pola berbahasa lainnya, dan lebih lekat, sehingga membuatnya lebih kompleks. Terkadang terkesan ada usaha untuk menyatakan suatu prinsip peraturan perundang-undangan dalam satu kalimat tunggal.
2. Kalimat panjang lebar dan berlebihan
Para lawyer sangat suka menggunakan frasa-frasa yang panjang dan cenderung berlebihan, sehingga terkadang disebut “boilerplate’. Di lain pihak, kadang-kadang bahasa hukum tidak secara berlebihan menggunakan kalimat panjang lebar, namun sangat padat (compact) atau penuh.
3. Mengandung beberapa frasa yang dihubungakan
Frasa ini mengandung kata-kata seperti dan/atau. Frasa-frasa seperti ini masih sangat umum dalam bahasa hukum. Struktur kalimat seperti itu dapat membawa pada ambiguitas, lebih-lebih dikaitkan dengan aturan interpretasi, dimana tiap kata membutuhkan pengertian.
4. Struktur kalimat yang tidak lazim
Para lawyer acap kali membuat struktur kalimat yang tidak lazim. Sering kali struktur yang tidak lazim itu berakibat memisahkan subjek dari kata kerjanya, atau memisahkan kata kerja yang kompleks, sehingga mereduksi pemahaman terhadap kalimat tersebut.
5. Peniadaan (Negasi)
Bahasa hukum tampaknya menggunakan jumlah peniadaan (negasi) yang banyak sekali. Penelitian mengungkapkan bahwa negasi yang berganda khususnya, mengganggu komunikasi dan harus dihindari.
Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)(7) secara tidak langsung menempatkan bahasa yang komunikatif sebagai salah satu asas, yakni sebagaimana disebut dalam Pasal 5 huruf f.
Pasal 5 UU P3 :
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi :
1. kejelasan tujuan;
2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
4. dapat dilaksanakan;
5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6. kejelasan rumusan; dan
7. keterbukaan.
2.2. Keistimewaan Bahasa Hukum
Orang selalu tidak merasa puas terhadap makna yang dikandung dalam istilah hukum sehingga orang selalu mencari terus menerus makna yang paling tepat.
Bahasa Hukum memungkinkan kita untuk memikirkan segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum, karena bahasa memberikan kemampuan berpikir secara teratur dan sistematis.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahasa adalah alat komunikasi yang universal adanya, terlepas dari beragamnya bahasa yang ada di dunia ini. Perlu disadari juga bahwa setiap disiplin ilmu juga mempunyai bahasa yang lazimnya tidak sesuai dengan kaidah gramatikal yang sesuai dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
Bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian yang esensial dari hukum itu sendiri.
Fungsi Bahasa Hukum.
Fungsi Simbolik.
Berfungsi untuk mengkomunikasikan buah fikiran.
Fungsi Emotif.
Menurut Gustaf Dobruch karakteristik bahasa hukum atas perundang-undangan bebas emosi, tanpa perasaan, datar dan kering, semua itu ditujukan untuk kepastian dan menghindari dwi makna.
Fungsi Efektif.
Fungsinya diharapkan supaya norma-norma hukum yang dikomunikasikan melalu bahasa hukum mampu mengubah dan mengembangkan kepribadian agar mentaati hukum.
Bahasa hukum memiliki keistimewaan, yaitu:
Orang selalu tidak merasa puas terhadap makna yang dikandung dalam istilah hukum sehingga orang selalu mencari terus menerus makna yang paling tepat.
Bahasa Hukum memungkinkan kita untuk memikirkan segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum, karena bahasa memberikan kemampuan berpikir secara teratur dan sistematis.
Saran
Untuk menyikapi fungsi bahasa hukum, maka penulis menyarankan beberapa hal sebagai berikut :
Semestinya khalayak lebih memahami mengenai fungsi bahasa hukum karena sesungguhnya fungsi bahasa sangat berperan dalam suatu penalaran bagi khalayak luas
Perlunya dibuat wadah/tempat yang dapat meyalurkan fungsi bahasa dalam suatu penalaran khususnya bahasa hukum yang sedikit lebih sulit agar tidak salah dalam penggunaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Harkristuti Harkriswono, Bahasa Indonesia Sebagai Sarana Pengembangan Hukum Nasional
Mahadi dan Sabarudin Ahmad, Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia, 1979
Mahadi, hal.215
Mahadi dan Sabarudin Ahmad, Dalam Sudjiman 1999, 1979
(6) Moeliono, dalam Natabaya, 2000
(7) UU No. 10 Tahun 2004 (UU P3)
http://kartumiah.blogspot.co.id/2017/09/peranan-bahasa-indonesia-dalam-hukum.html, diakses 7 Maret 2018