Sabtu, 18 Juli 2020

KULIAH KERJA NYATA (KKN) HENDRA PERMADI DI HARI KEEMPAT

SURVEI BERSAMA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) UNTUK KELAYAKAN PENERIMA BANTUAN USAHA TERDAMPAK COVID-19
Kamis (18/07), sehari bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) keliling dari rumah-rumah warga dalam pengecekan data pusat.
Pendataan dan survei yang dilakukan dilaksanakan bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI), program yang dilakukan ini adalah program dari pemerintah pusat untuk untuk memberikan bantuan usaha terdampak COVID-19. Program yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan untuk membantu masyarakat yang merosot usahanya selama Pandemi Covid-19 ini. 
Program yang membagikan bantuan sebesar 10T ini dilaksanakan keseluruh penjuru Indonesia melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang mampu menjamah masyarakat-masyarakat pelosok desa demi mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kegiatan ini dilakukan bersama Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Garo Bapak Fahmi Ahmad dan Mantri Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Garo Herdiyus Ardi, S.E., yang dilakukan dari pagi sampai sore menelusuri pelosok-pelosok wilayah Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Garo.

Jumat, 17 Juli 2020

KULIAH KERJA NYATA (KKN) HENDRA PERMADI DI HARI KETIGA

1. SHARING BERSAMA KEPALA PUSKESMAS BANGKINANG KOTA
Kegiatan pada hari ketiga diawali dengan bertemu dan berjumpa dengan Kepala Puskesmas Bangkinang Kota, dr. Elvi Yanti, M.Kes.
Kesempatan ini memiliki banyak pendapat dan bertukar fikiran. Beliau berpesan tetap menjaga kesehatan dan selalu menggunakan masker selama menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ditempat pelaksanaan KKN tersebut. 

2. BERSILATURAHMI KE POSKO KKN UIN SUSQA RIAU DI DESA RIDAN
Setelah memenuhi agenda pertemuan bersama, dilanjutkan dengan memenuhi undangan dari para Mahasiswa UIN Susqa Riau yang melaksanakan KKN di Kecamatan Bangkinang Kota.
Setelah memenuhi undangan pembukaan KKN Mahasiswa UIN Susqa Riau, mereka mengajak untuk melihat-lihat dan meninjau Posko yang diberikan oleh Kepala Desa Ridan, Irianto.
Mahasiswa Mahasiswa UIN Susqa Riau tersebut melaksanakan KKN yang dipusatkan didesa Ridan Permai dan mengajak untuk berdiskusi mengenai hal-hal dan program kerja yang nantinya akan dilaksanakan selama KKN UPTT-UIN SUSQA RIAU dilakukan.

3. SILATURAHMI DENGAN RW.006 KELURAHAN BANGKINANG
Setelah melaksanakan rapat dan temu ramah mengenai pertukaran gagasan-gagasan yang akan direalisasikan selama KKN berlangsung, dilanjutkanlah dengan bersilaturahmi bersama Ketua RW.006 dikediaman beliau.

Silaturahmi yang dilakukan dengan maksud untuk melaporkan keadaan disaat mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam kegiatan wajib yang ditentukan oleh pihak KKN Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, dan kendala-kendala yang dihadapi dilapangan.

Kamis, 16 Juli 2020

4. SILATURAHMI DENGAN RW.006 KELURAHAN BANGKINANG
Setelah melaksanakan rapat dan temu ramah mengenai pertukaran gagasan-gagasan yang akan direalisasikan selama KKN berlangsung, dilanjutkanlah dengan bersilaturahmi bersama Ketua RW.006 dikediaman beliau.

Silaturahmi yang dilakukan dengan maksud untuk menyerahkan surat izin yang telah diberikan oleh Lurah Bangkinang untuk Ketua RW.006 beserta jajarannya dalam meminta data-data yang diperlukan dalam kegiatan wajib yang ditentukan oleh pihak KKN Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai.

KULIAH KERJA NYATA (KKN) HENDRA PERMADI DI HARI KEDUA

1. MENGIKUTI KEGIATAN POSYANDU SEHAT SEJAHTERA
Hari ini, Kamis (16/07) mengikuti kegiatan Posyandu dalam rangka kegiatan rutin yang dilakukan oleh Puskesmas Pembantu (PUSTU) Bangkinang.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan, merupakan salah satu pengabdian masyarakat yang bisa dilakukan dalam pelaksanaan penyuluhan kesehatan dan pengecekan kesehatan yang dilaksanakan dilingkungan administrasi Kelurahan Bangkinang.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dan bisa dibantu adalah kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, dan dengan dibantu oleh kawan-kawan dari Fakultas Ilmu Kesehatan dalam pengecekan dan saran bagi kesehatan balita.

2. BERKUMPUL DENGAN REKAN-REKAN SEKELURAHAN BANGKINANG
Setelah melaksanakan kegiatan-kegiatan di Posyandu Sehat Sejahtera Kelurahan Bangkinang.
Kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan untuk mengumpulkan ide-ide dan gagasan mengenai strategis kegiatan untuk pendataan penduduk yang menjadi kegiatan wajib yang ditentukan oleh pihak KKN Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai.

3. MELAKSANAKAN PENDATAAN KERUMAH-RUMAH
Pedataan mulai dilakukan setelah istirahat siang. Yang dilakukan dan mengsurvei langsung mengenai data-data yang real mengenai format-format yang diberikan oleh kampus.
Survei dan pendataan dilakukan setelah dilakukannya silaturahmi tahap 1 ke RW dan RT terkait (foto tidak terlampir dikarenakan masalah teknis) untuk mendapatkan izin turun kelapangan sebagaimana semestinya dilakukan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga jarak dengan penghuni rumah.
Saat kegiatan dilakukan, banyaknya rumah-rumah warga yang tidak membukakan pintu untuk pendataan dilakukan walaupun telah dijelaskan jenis kegiatan dan asal kegiatan ini dilaksanakan.

Rabu, 15 Juli 2020

KEGIATAN KULIAH KERJA NYATA (KKN) HENDRA PERMADI DI HARI PERTAMA

1. AUDIENSI DAN MELAPOR KEPADA LURAH BANGKINANG, AGUSTAMI, S.H
Hari ini (Rabu, 15/7/20) Saya Hendra Permadi yang langsung dibawah Bimbingan Hafiz Sutrisno, S.H., M.H., melakukan audiensi dan silaturahmi kedua sekaligus permintaan izin kepada Lurah Bangkinang, Agustami, S.H mengenai Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan di wilayah administrasinya sekaligus domisi saya bertempat tinggal setelah sebelumnya pada hari Senin (13/7/20) telah melakukan silaturahmi dan memperkenalkan diri tahap 1.


Dalam kesempatan yang sama, Lurah Bangkinang menyambut dengan baik laporan sekaligus permintaan izin yang diajukan kepada beliau. Beliau berpesan supaya KKN ini dijadikan ajang untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan memperkenalkan almamater yang dibawa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan norma/aturan yang berlaku dilingkungan sosial tersebut.

Dalam pelaksanaan kegiatan KKN 2020, Kelurahan Bangkinang siap bermitra dengan mahasiswa dan memfasilitasi mahasiswa jika ada mahasiswa terkendala-terkendala dalam data-data yang diperlukan oleh kami mahasiswa nantinya.
Mahasiswa (Hendra Permadi), berharap dengan adanya KKN dapat membantu Kelurahan Bangkinang dapat masa Covid-19 ini.

2. SILATURAHMI BERSAMA KAPUSTU BANGKINANG, HENDRAWATI, A.Md.Keb
Setelah melakukan audiensi dan menerima izin dari Lurah Bangkinang, dilanjutkanlah kegiatan dengan bersilaturahmi dan audiensi tahap 1 bersama Tenaga Kesehatan yang ada di Puskesmas Pembantu (PUSTU) Bangkinang.
Pertemuan diadakan di Puskesmas Pembantu (PUSTU) Bangkinang yang berlokasi di Gang Mawar RW.005.
Pertemuan ini disambut oleh Kepala Puskesmas Pembantu (PUSTU) Bangkinang, Hendrawati A.Md.Keb. Kepala Puskesmas Pembantu (PUSTU) Bangkinang menyambut hangat pertemuan yang dilakukan dan menjelaskan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam 1 bulan kedepan
Kepala PUSTU Bangkinang berharap dengan adanya keikutsertaan dapat membantu masyarakat secara umum dan membantu PUSTU Bangkinang secara khususnya agar tercapainya Tri Dharma Perguruan Tinggi yang diharapkan implementasinya kepada mahasiswa peserta KKN.

Kamis, 04 April 2019

PEMBAGIAN BAHASA HUKUM

TUGAS
TERMINOLOGI HUKUM
“PEMBAGIAN BAHASA HUKUM”

Disusun oleh:
DINDA RAHMI AGUSTIN
Dosen Pengampu:
Dra. ERMIDA YUSTRI , M.HI

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
BANGKINANG
2018

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat tuhan yang maha kuasa atas berkat rahmatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang “ Pembagian Bahasa Hukum”. Serta tidak luput ucapan terima kasih kepada ibu Dra.Ermida Yustri,M.HI selaku dosen pengampu dan pengajar dalam mata kuliah ini yang telah memberi bimbingan dalam penulisan makalah ini.
Makalah ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat mempelancar pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasa. Oleh karna itu dengan tangan terbuka penulis menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki makalah ini.
Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari mata kuliah terminologi hukum.

Bangkinang kota,30 maret 2018

DINDA RAHMI AGUSTIN
NIM:

DAFTAR ISI
Kata Pengantar.......................................................................................... 1
Daftar Isi............................................................................................ .........2
BAB 1 PENDAHULUAN............................................................................... 3
1.1Latar Belakang........................................................................................... 3
1.2Rumusan Masalah.....................................................................................   3
1.3Tujuan penyusunan makalah.........................................................................3
BAB II PEMBAHASAN.................................................................. ............ 4
2.1 Bahasa Hukum........................................................................................4
2.2 Pembagian Bahasa Hukum..........................................................................5
BAB III PENUTUP........................................................................................7
3.1 Kesimpulan............................................................................................7
Daftar Pustaka..............................................................................................8

BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
     Bahasa merupakan alat komunikasi bagi manusia untuk mengungkapkan perasaan,menyampaikan buah pikiran kepada sesama manusia.bahasa terbagi 3:
1.lisan
2.tulisn
3.pertanda atau lambang

     Bahasa indonesia hukum yang berfungsi sbg alat atau sarana untuk menyampaikan informasi.bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat.menurut purnadi purwacakra dengan soerjono soekanto dalam buku ( bahder johan nasution) judu buku bahasa hukum th 2001 hal 37 menyebutkan ada 9 macam arti hukum yg diberikan masyarakat.disamping itu semua  bahasa hukum itu memiliki sifat” yg khusus yg bagi org awam tdk mudah dipahami. Kekhususan itu ada kalanya menyimpang dari ketentuan” yg umum dalam bahasa indonesia, kekhususannya nampak pada kata” atau istilah” hukumnya,kemudian arti dan tafsirnya yg dpt dilihat dari berbagai segi pandangan hukum. Mengartikan dan menafsirkan istilah” dan susunan kalimat dalam bentuk kaidah” atau dalam bentuk kaidah” atau dalam bentuk analisa hukum,dasar dan kedudukan hukumnya dari apa yg dikemukakan itu merupakan seni hukum tersendiri.

1.2Rumusan masalah
1.Apa itu bahasa hukum?
2.Bagaimana pembagian bahasa hukum?

1.3Tujuan penyusunan makalah
           Tujuan hukum dalam berbagai aspek  sangatlah banyak,dan sifat hukum itu sendiri juga bersifat universal seperti ketertiban,ketentraman,kedamain. selain itu hukum juga bertujuan untuk  menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.dan dengan adanya hukum, maka setiap terjadi kasus hukum dapat diselesaikan melalui proses pengadilan  dengan perantara hakim. dan dengan berkiblat pada ketentuan yg berlaku.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1Bahasa Hukum
     Bahasa hukum adalah rangkain kata-kata,bunyi, dan lambang/simbol untuk menyatakan atau melukiskan sesuatu kehendak,perasaan,pikiran,pengalaman yg ada didalam atau yang terkait dengan hukum terutama dengan hubungannya dengan manusia lain.
       Adapun ciri-ciri dari bahasa hukum menurut M.Mulyono adalah  sebagai berikut:
-Lugas
-Objektif
-Memberikan defenisi yang clear dan cermat
-Menghindari penggunaan istilah yang multi tafsir
-Tidak dogmatis
-Istilah yang digunakan cenderung baku
-Hemat dalam penggunaa kata dan kalimat

         Karakteristik bahasa hukum indonesia terletak pada istilah”, komposisi serta gaya bahasanya yg khusus. Bahasa hukum yg kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yg kurang sempurna smantik kata,bentuk dan komposisi kalimatnya,masih terdapat istilah-istilah yg tidak tetap dan kurang jelas.hal mana dikarnakan para sarjana hukum dimasa yg lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yg khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-kaidah indonesia.

          Disamping itu harus diperhatikan dan diingat bahwa bahasa hukum itu memiliki sifat-sifat yg khusus yg bagi org awam tidak mudah dipahami..kekhususan itu ada kalanya menyimpang dari ketentuan-ketentuan yg umum dalam bahasa indonesia,seperti kalimat” badu memukul tatang” .didalam  kalimat ilmu hukum “tatang tidak mungkin menjadi objek,tetapi ia adalah subjek(hukum) oleh karna ia adalah manusia.didalam ilmu hukum hanya benda atau yg bukan subjek hukum yg menjadi objek hukum.
          
        Kekhususan lain dari bahasa hukum nampak pada kata-kata atau istilah-istilah hukumnya, kemudian  arti dan tafsirnya yg dapat dilihat dari berbagai segi pandangan hukum.mengartikan  dan meanfsirkan istilah-istilah dan susunan kalimat dalam bentuk analisa hukum,dsar dan kedudukan hukumnya dari apa yg dikemukakan itu merupakan seni hukum tersendiri.

2.2Pembagian Bahasa Hukum
Bahasa hukum adalah bahasa aturan dan perturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan,untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi dalam masyarakat.bahasa hukum sebagai bagian dari bahasa indonesia modern maka penggunaannya harus tetap.
       Mono smantik atau kesatuan makna harus memenuhi syarat” SP3 bahasa indonesia yaitu:
       1.sintaktik: ilmu tentang makna kata.
       2.smantik: seluk beluk
       3. prahmatik.
Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian esensial dari hukum itu sendiri. Menurut purnadi purwacakra dalam buku ( BAHDER JOHAN NASUTION) judul buku bahsa hukum th 2001 hal 37 menyebutkan ada beberapa macam arti hukum yang diberikan oleh masyarakat yaitu:

a.hukum sbg suatu disiplin: merupakan suatu sistem tentang ajaran kenyataan atau gejala” yg dihadapi
b.hukum sbg kaidah: adalah sbg pola atau pedoman atau petunjuk yg harus ditaati.
c.hukum sbg tata hukum: melihat bagaimana struktur dan proses prangkat kaidah” hukum yg berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu dalam bentuk tertulis.
       Dari paparan tersebut telah dilihat jelas bahwa hukum memiliki kaitan erat dengan cara” berfikir hukum.
      Oleh sebab itu bahasa hukum dapat dibagi 3 kelompok yaitu:

1.Bahasa hukum yang bersumber pada aturan” yang dibuat  oleh negara artinya lebih bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
Ex: aturan tentang hukum pentensir( membicarakan tentang hukumannya ) UU no23 th 2002 tentag perlindungan anak
UU no.3 th 1997 tentang peradilan anak. Yaitu anak yg berusia 8-18 th atau yg belum menikah maka pertanggung jawabannya pidana.
2.Bahasa hukum yang bersumber pada aturan” hukum yg berlaku dimasyarakat.bahasa hukum seperti ini ditemui pada hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum negara.
Ex: perkawinan,warisan
3. Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum,kelompok-kelompok yg berprofesi hukum.
Ex: yurisprudensi,asas legalitas,exepsi.
Does lag ( pembunuhan biasa) pasal 338-350 KUHP pembunuhan dengan sengaja ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Culva: pasal 359-360 ancaman hukuman 5 tahun.

BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
        Bahasa indonesia hukum yang berfungsi sbg alat atau sarana untuk menyampaikan informasi.bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian esensial dari hukum itu sendiri.
       
Selain itu terdapat pula pembagian bahasa hukum antara lain sbb:
1.Bahwa hukum yang bersumber pada aturan” yang dibuat  oleh negara artinya lebih        bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
Ex: aturan tentang hukum pentensir( membicarakan tentang hukumannya ) UU no23 th 2002 tentag perlindungan anak
UU no.3 th 1997 tentang peradilan anak. Yaitu anak yg berusia 8-18 th atau yg belum menikah maka pertanggung jawabannya pidana.
2.Bahasa hukum yang bersumber pada aturan” hukum yg berlaku dimasyarakat.bahasa hukum seperti ini ditemui pada hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum negara.
Ex: perkawinan,warisan
3.  Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum,kelompok-kelompok yg berprofesi hukum.
Ex: yurisprudensi,asa legalitas,exepsi.
Does lag ( pembunuhan biasa) pasal 338-350 KUHP pembunuhan dengan sengaja ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Culva: pasal 359-360 ancaman hukuman 5 tahun.

DAFTAR PUSTAKA
Adiwidjaya, Soelaeman B. dan Lilis Hartini. 1999. Bahasa Indonesia Hukum.bandung:Pustaka.
http://www.legalitas.org/?q=node/67.
Murnia. 2007. Bahasa Hukum Rumit dan membingungkan. Wawasan, 30 November.

HUBUNGAN MANAJEMEN PUBLIK DENGAN POLITIK

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Manajemen publik yaitu manajemen instansi pemerintah. Manajemen publik merupakan suatu spesialisasi baru, tetapi berakar dari pendekatan normative.   warna manajemen publik dapat dilihat pada masing-masing paradigma, misalnya dalam paradigma pertama yaitu pemerintah diajak mengembangkan sistem rekrutmen, ujian pegawai, klasifikasi jabatan, promos, disiplin dan pensiun secara lebih baik. Paradigma kedua dikembangkan prinsip-prinsip manajemen yang diklaim sebagai prinsip-prinsip universal yang dikenal sebagai posdcorb (planing, organizing, staffing, directing, coordinating, reporting, dan budgeting), yang merupakan karya besar luther gullick dan lundall urwick di tahun 1937.
Didalam manajamen public di Indonesia, tidak dapat di pungkiri bahwasanya setiap keputusan-keputusan didalam pemerintahan selalu berdasarkan politik. Semua itu menjadi tanda Tanya bagi kita semua apa sebenarnya hubungan manajemen public/kebijakan public dengan politik. Untuk itu penulis akan mencoba mengkajinya di pembahasan berikutnya.

1.2. Rumusan Masalah
1.2.1.Apa itu manajemen public?
1.2.2.Apa dasar hukum manajemen public di Indonesia?
1.2.3.Apa pengertian dari politik?
1.2.4.Bagaimana hubungan manajemen public dengan politik?

1.3. Tujuan
1.3.1.Bertujuan sebagai media pembelajaran dan diskusi dalam mata kuliah Manajemen Public di Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai.
1.3.2.Mengetahui apa itu manajemen public.
1.3.3.Memberi wawasan tentang apa landasan atau dasar manajemen public di Indonesia.
1.3.4.Mengetahui tentang pengertian dari politik.
1.3.5.Memberi pengetahuan tentang bagaimana hubungan manajemen public dengan politik.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Manajemen Publik & Politik
Manajemen Publik.
Manajemen publik merupakan penelitian interdisipliner aspek generik organisasi. Merupakan perpaduan dari perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian fungsi manajemen dengan manajemen sumber daya manusia, keuangan, informasi fisik, dan sumber daya politik.  Dapat disimpulkan bahwa manajemen publik merupakan sebuah kinerja kompleks dari aktornya yaitu pemerintah dan seluruh pegawainya untuk melayani publik dengan sebaik-baiknya dan publik merasa terpenuhi semua keinginannya dengan bagusnya kinerja atau pengaturan dari dalam organisasi publik itu sendiri.
Sedangkan didalam UU pelayanan public yaitu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dasar hukumnya, yaitu:
1.Uu Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
2.Inpres Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perbaikan Dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat.
3.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 18 Tahun 1993 Tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum.
Politik.
Politik  adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. 
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
1.Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
2.Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara.
3.Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
4.Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

2.3. Hubungan Politik Dengan Manajemen Public
Pada dasarnya, politik itu sesuatu hal tentang proses perumusan sampai pelaksanaan kebijakan public di pemerintahan, karena manajemen public sangat erat kaitannya terhadap pelayanan public. Sebab, ending dari manajemen public yang dilakukan oleh pemerintah/birokrasi adalah pelayanan public.
Dapat di lihat bahwa penetapan kebijakan adalah fungsi politik yang dijalankan pemerintah, dan pelaksanaannya adalah  fungsi administrasi yang dijalankan oleh pemerintah. Ilmu politik dan ilmu manajemen publik memiliki kaitan yang erat karena memiliki kesamaan pokok pembahasan yaitu masalah kenegaraan. Dengan kata lain, objek materinya sama-sama negara, namun keduanya berbeda dalam objek formal. Ilmu politik menitik beratkan pada kekuasaan, sedangkan manajemen publik menitik beratkan pada pelayanan.
Manajemen public memiliki pendekatan politik dihubungkan dengan perhatian legislatif pada pembuatan kebijakan. Dalam hal ini, menekankan “publicness” administrasi publik, telah menekankan aspek politik dan pembuatan kebijakannya. Menurut pandangan Rosenbloom, bahwasanya pendekatan Politik pada administrasi publik itu menekankan pada aspek keterwakilan, responsifitas, dan akuntabiltas pejabat publik terhadap permasalahan Publik. Dengan kata lain administrator publik memiliki kewajiban untuk menjadi representasi dan bertindak secara akuntabel sesuai dengan kehendak publik.
Menurut pandangan Rosenbloom, bahwasanya pendekatan Politik pada administrasi publik itu menekankan pada aspek keterwakilan, responsifitas, dan akuntabiltas pejabat publik terhadap permasalahan Publik. Dengan kata lain administrator publik memiliki kewajiban untuk menjadi representasi dan bertindak secara akuntabel sesuai dengan kehendak publik.
Faktor-Faktor Politik Dalam Kinerja Birokrasi.
Sehubungan dengan dimensi pengaruh politik suatu negara terhadap jalannya administrasi publik yang dijalankan birokrasi-birokrasi negara, membaginya ke dalam dua dimensi,  yaitu:
a.Dimensi pertama, internal-eksternal, khususnya internal, menjelaskan tentang kegiatan-kegiatan politik di dalam suatu birokrasi yang berupaya mencari sejumlah masukan dari kelompok kepentingan, partisan, eksekutif politik, dan sejumlah besar sumber-sumber lain guna membuat suatu kebijakan. Pada sisi eksternal, adalah kegiatan-kegiatan politik birokrasi yang berupaya mencapai pemeliharan dan perkembangan organisasi.
b.Dimensi kedua, formal-informal, bicara mengenai sifat resmi dari suatu politik administrasi. Pada administrator publik berinteraksi baik dengan pejabat-pejabat resmi pemerintahan (DPR, EKSEKUTIF, PERWAKILAN-PERWAKILAN DAERAH). Selain itu, para administrator publik juga bersentuhan dengan para aktor politik yang tidak resmi seperti tokoh-tokoh masyarakat, para pengacara, kelompok penekan, dan sejenisnya. Sifat formal ataupun informal pun sulit dibedakan sebab terkadang terdapat lobi-lobi tidak resmi antara birokrat publik dengan para anggota DPR, misalnya, dalam menjalankan suatu proyek pembangunan.
Kedua dimensi politik tersebut sulit untuk dilepaskan dari aktivitas keseharian birokrasi-birokrasi negara termasuk para birokratnya. Kondisi steril atas pengaruh kedua dimensi politik tersebut sulit untuk diciptakan. Pengaruh kedua dimensi tersebut pula kemungkinan besar yang membuat roda birokrasi negara tersendat atapun maju dalam mencapai target-target pekerjaannya.
Penetapan kebijaksanaan adalah fungsi politik yang dijalan kan pemerintah. Atau sebagaimana yang dikatakan oleh F.J Goodnow dalam buku nya politics and administration, bahwa fungsi pokok pemerintah yang amat berbeda satu sama lain yaitu politik dan administrasi. Politik melakukan kebijaksanaan atau melahirkan keinginan Negara (the formulation of the will of the stated) , sementara administrasi diartikan sebagai hal yang harus berhubungan dengan penyelenggaraan kebijakan kehendak Negara (the execution of the will of the stated).
Reposisi birokrasi publik merupakan satu keniscayaan politik. Sistem politik lokal dibangun atas dasar keterkaitan dan ketergantungan antar lembaga di ranah government dan non- government. Konsekuensinya, sistem politik di tingkat lokal harus memberikan peluang seluas-luasnya kepada aktor non- state untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik. Harus ada mekanisme politik di tingkat lokal yang jelas, absah, dan mengakui kehadiran aktor politik non-state. Agar tidak terjebak dalam permainan politik elitis, setiap proses politik harus bersifat terbuka untuk umum sehingga transparansi proses pengambilan keputusan politik bisa tercapai. Masalah-masalah publik, seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan, harus dijadikan prioritas kebijakan politik di tingkat lokal dan dituangkan melalui keputusan politik tersendiri yang berbeda dengan prioritas kebijakan sekunder. Dalam banyak kasus, isu kebijakan yang menyentuh kepentingan rakyat banyak seringkali terabaikan akibat rancangan prioritas kebijakan elit politik yang lebih menyukai program-program pembangunan yang memungkinkan mereka menumpuk keuntungan ekonomi dari program-program pembangunan.
Politik dan administrasi adalah dua rangkai mechanism yang seharusnya saling mendamaikan. Administrasi Negara ada untuk mentertibkan proses politik, sedangkan hasil proses politik sudah seharusnya mendewasakan aparatur birokrasi di negeri ini. Terdapat garis demarkasi yang jelasantar keduanya, agar relasi pengaruh keduanya adalah positif bukan malah bersifatkorosif. Jadi, Politik merupakan dimensi penting dalam administrasi Negara.
 
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Public Management dapat diartikan sebagai bagian yang sangat penting dari administrasi publik (yang merupakan bidang kajian yang lebih luas), karena administrasi publik tidak membatasi dirinya hanya pada pelaksanaan manajemen pemerintahan saja tetapi juga mencakup aspek polotik, sosial, kultural, dan hukum yang berpengaruh pada lembaga-lembaga publik. Pada dasarnya, politik itu sesuatu hal tentang proses perumusan sampai pelaksanaan kebijakan public di pemerintahan, karena manajemen public sangat erat kaitannya terhadap pelayanan public. Sebab, ending dari manajemen public yang dilakukan oleh pemerintah/birokrasi adalah pelayanan public.
Manajemen public memiliki pendekatan politik dihubungkan dengan perhatian legislatif pada pembuatan kebijakan. Dalam hal ini, menekankan “publicness” administrasi publik, telah menekankan aspek politik dan pembuatan kebijakannya.

3.2.Saran
Saran penulis adalah didalam setiap pengambilan kebijakan public walaupun dipengaruhi dengan unsur politik dibelakangnya, harus tetap mementingkan kemaslahatan warga Negara, jangan sampai mementingkan individual untuk mencapai suatu tujuan yang tidak etis di birokrasi maupun lembaga-lembaga Negara yang lainnya. Karena akan menimbulkan mosi tidak percaya oleh masyarakat terhadap pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pasolong, Harbani. 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta
Thoha, Miftah. 2003. Birokrasi dan Politik di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Woodrow Wilson. 1887. The Study of Administration
Islamy, Irfan. 2003. Dasar-dasar Administrasi Publik dan Manajemen Publik . Malang, Indonesia : UNIVERSITAS BRAWIJAYA

JURNAL:
Alamsyah. POLITIK DAN BIROKRASI:16 Reposisi Peran Birokrasi Publik dalam Proses Politik Lokal. Tahun 2, Nomor 1, April 2003, ISSN 1412-7040
Dedy Hermawan. NEW PUBLIC MANAGEMENT DAN POLITIK BIROKRASI DALAM REFORMASI BIROKRASI INDONESIA. Vol.4, No.2, Juli-Desember 2013