Kamis, 04 April 2019

KEKUATAN MENGIKAT DARI IZIN

A. PENGERTIAN
Kekuatan mengikat dari izin adalah pihak yang terikat dalam perizinan harus menghormati dan melaksanakan apa yang telah tertuang dalam izin, agar tidak terjadinya perbuatan yang menyimpang dari perizinan.

B. BENTUK-BENTUK
1. Dispensasi
Pengecualian atau larangan sebagai aturan umum karena keadaan khusus pada peristiwa tertentu.
Contoh: Tax Amnesti (Pengampunan Pajak).
2. Lisensi
Untuk perorangan atau perusahaan yang berpindah yaitu hak monopoli pemerintah dalam memberi pelayanan.
Contoh:  pemerintah memberikan lisensi oleh perguruan tinggi untuk memberikan gelar akademis kepada alumninya.
3. Konsensi
Izin khusus yang diberikan kepada suatu bentuk perusahaan atau yang lain oleh pemerintah.
Contoh: pemerintah memberikan izin kepada suatu perusahaan untuk membuka tambang.
4. Izin (vergunning)
Peningkatan efektivitas-efektivitas pada suatu aturan izin yang pada dasarnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai tatanan tertentu atau menghilangkan keadaan buruk.
Contoh: pembangunan gedung pemerintahan yang dikelola perusahaan atas izin pemerintah.

C. KESIMPULAN
Dengan adanya kekuatan yang mengikat dari izin yang bersifat tertulis dan tidak tertulis akan memberi kebebasan dan wewenang tergantung pada kader sejauh mana peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, dan juga kekuatan dari izin ini memberikan keuntungan pada yang bersangkutan misalnya SIM.
Dengan kekuatan izin ini, bisa membuat undang-undang memformulasikan syarat-syarat dimana izin di berikan dan izin dapat di tarik kembali atau dicabut.

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia

MATA KULIAH
HUKUM TATA NEGARA
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA





OLEH :
HENDRA PERMADI
MUHAMMAD FAJRI
BELLA NOVANDIKA

DOSEN PENGAMPU & PENGAJAR:

NURJALAL, S.H.I., S.H., M.H

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
BANGKINANG
2018

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari dan memahami dari Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dalam mendalami teori di mata kuliah Hukum Tata Negara bagi para pembaca.
Tidak dapat dipungkiri bahawasanya makalah ini masih banyak kekurangan baik didalam sistematika penulisan maupun structural dari pada teoritisnya. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Bangkinang Kota, 27 September 2018

Penyusun

DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..........................................................................................................................
Daftar Isi...............................................................................................................……………..
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................................
1.1   Latar Belakang...........................................................................................................
1.2   Rumusan masalah......................................................................................................
1.3   Tujuan………………………………………………………....................................
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................
2.1  Masa Pra Kemerdekaan RI…………………………………………………………
2.2  Masa Pasca Kemerdekaan RI………………………………………………………
BAB III PENUTUP....................................................................................................................
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................
3.2 Saran...........................................................................................................................
Daftar Pustaka............................................................................................................................

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Mengkaji suatu Negara pastilah kita akan mencari tahu dulu apa itu negara, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas manusia disuatu daerah tertentu.  Didalam pengertian barusan, kita melihat ada kata tata pemerintahan. Tata pemerintah sangat erat kaitannya dengan Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara yaitu keseluruhan dari norma-norma hukum yang mengatur bagaimana negara itu harus diselenggarakan, perundang-undangan, peradilan dan penentuan kekuasaan masing-masing badan serta hubungannya satu dengan yang lain.  
Dalam mempelajari Hukum Tata Negara Indonesia, akan lebih muda jika kita mempelajari mengenai sejarah ketatanegaraan di Indonesia sebelum mempelajari lebih dalam tentang ketatanegaraan. Perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode pra kemerdekaan Indonesia dan panca kemerdekaan Indonesia.
Dari pernyataan diatas inilah yang melatarbelakangi kelompok kami untuk membahas lebih lanjut tentang sejarah dari ketatanegaraan Indonesia. Agar kita dapat memahami bagaimana perkembangan proses ketatanegaraan di Indonesia dari periode-periode yang ada.

1.2.Rumusan Masalah
1.2.1.Bagaimana system ketatanegaraan sebelum kemerdekaan RI?
1.2.2.Seperti apa system ketatanegaraan RI setelah kemerdekaan?
1.2.3.Bagaimana isi dekrit presiden?
1.2.4.Bagaimana system ketatanegaraan di era reformasi?

1.3.Tujuan
1.3.1.Dapat mengetahui sejarah ketatanegaraan di Indonesia.
1.3.2.Bertujuan sebagai media pembelajaran dan diskusi dalam mata kuliah HTN di Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Masa Pra Kemerdekaan RI
2.1.1Masa Penjajahan Belanda.
Pada masa ini, kekuasaan tertinggi berada ditangan raja Hindia-Belanda  yang dibantu oleh Gubernur Jendral sebagai pelaksana. Raja bertanggungjawab kepada parlemen, berarti system disaat itu ialah Parlementer Kabinet. Adapun peraturan perundang-undangan kerajaan Belanda 1983 adalah:
a)UUD Kerajaan Belanda 1983
1)Pasal 1: Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Belanda.
2)Pasal 62: Ratu Belanda memegang pemerintahan tertinggi atas Pemerintahan Indonesia, dan Gubernur Jendral atas nama Ratu Belanda  mejalankan Pemerintahan Umum.
3)Pasal 63: Ketatanegaraan Indonesia ditetapkan dengan Undang-Undang, soal-soal intern Indonesia diserahkan pengaturannya kepada badan-badan di Indonesia, kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang.
b) Indische Staatsregeling  (IS)
IS merupakan Undang-Undang Dasar Hindia Belanda. Adapun bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan disebut Algemene Verordeningen (Pearaturan Umum), yang dikenal dimasa berlakunya IS, adalah:
1)Wet: dibentuk oleh badan pembentuk Undang-Undang Negeri Belanda, yaitu mahkota dan Parlemen;
2)Algemene Maatsregelen van Bestuur (AmvB), dibentuk oleh mahkota sendiri;
3)Ordonnantie, dibentuk oleh Gubernur Jendral bersama-sama  dengan Volksraad;
4)Reggering Verordeningen (RV), peraturan yang dibentuk oleh Gubernur Jendral sendiri.
Pada masa Hindia Belanda ini sistem pemerintahan yang dilaksanakan adalah Sentralistik. Asas yang dipergunakan adalah dekonsentrasi yang dilaksanakan dengan seluas-luasnya. Dikenal pula Local Verordeningen (Paraturan lokal) yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang di tingkat lokal seperti Gubernur, Bupati, Wedana, dan Camat.
Sistem ketatanegaraan pada masa pemerintahan Hindia-Belanda berupa:
a)Kekuasaan eksekutif di Hindia Belanda ada pada Gubernur Jenderal dengan kewenangan yang sangat luas dan dibantu oleh Raad van Indie (Badan Penasehat);
b)Kekuasaan Kehakiman ada pada Hoge Rechshof (Mahkamah Agung);
c)Pengawas keuangan dilakukan oleh Algemene Reken Kamer. 

2.1.2Masa Bala Tentara Jepang
Dalam sejarah perang Asia Timur Raya/Perang Dunia II muncullah kekuatan angkatan perang yang cukup dominan yaitu Bala Tentara Jepang. Dalam sejarah Perang Asia Timur Raya kedudukan Jepang di Indonesia berupa:
a)Sebagai penguasa pendudukan. Jepang hanya meneruskan kekuasaan Belanda atas Hindia-Belanda.
b)Jepang berusaha mengambil simpati dari bangsa-bangsa yang ada di kawasasan Asia Timur Raya termasuk Indonesia dengan menyebut dirinya sebagai saudara tua.
Pada masa pendudukan bala tentara Jepang, wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah besar yaitu :
a)Pulau Sumatera dibawah kekuasaan Pembesar Angkatan darat Jepang dengan pusat kedudukan di Bukittinggi.
b)Pulau Jawa berada di bawah kekuasaan Angkatan darat yang berkedudukan di Jakarta.
c)Daerah-daerah selebihnya berada di bawah kekuasaan Angkatan Laut yang berkedudukan di Makasar.
Pembagian wilayah ini membuktikan masa pendudukan Jepang paham militeristik menjadi model bagi pengaturan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Salah satu peraturan yang menjadi salah satu sumber hukum tata negara Republik Indonesia sebelum Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah Undang-Undang No.40 Osamu Seirei tahun 1942. Osamu Seirei adalah peraturan atau Undang-Undang yang cenderung berbau otoriter/pemaksaan.
Pada masa kependudukan Jepang ini, mereka menjanjikan kemerdekaan Indonesia. Janji tersebut akhirnya direalisasi dengan terbentuknya BPUPKI pada 29 April 1945. BPUPKI melaksanakan siding 2 kali, yaitu:
a)28 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 menghasilan Rancangan Dasar Negara.
b)10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945 menghasilkan Rancangan Undang-Undang Dasar (termasuk panitia 9).
Setelah melaksanakan tugasnya, BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh PPKI pada 11 Agustus 1945.

2.2.Masa Pasca Kemerdekaan RI
2.2.1Pasca pemberlakuan UUD 1945 sejak 18 Agustus 1945
Sehari setelah proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan pertama kali oleh PPKI, pada saat itu dimulailah babak baru penyelenggaraan ketatanegaraan. Dengan adanya usaha-usaha sebagai berikut:
1)Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia
2)Penetapan Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI
3)Pembentukan Dapartemen-dapatemen oleh Presiden
4)Pengangkatan anggota KNIP
5)Pembentukan delapan provinsi oleh PPKI.
Pada tanggal 16 Oktober 1945 Wakil Presiden menerbitkan Maklumat Wakil Presiden No. X Tahun 1945 yang berisi:
1)KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) diserahi kekuasaan legislatif dan ikut membuat atau menetapkan Garis-garis Besar daripada Haluan Negara sebelum terbentuknya MPR dan DPR.
2)Pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh Badan Pekerja KNIP. 
3)KNIP bersama-sama Presiden menetapkan Undang-Undang yang boleh mengenai segala urusan pemerintah. 
Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Maklumat No. X Tahun 1945, dikeluarkanlah Maklumat Pemerintah Tanggal 14 Nopember Tahun 1945. Dalam Maklumat Pemerintah ini dinyatakan antara lain:
1)Pengumuman tentang terbentuknya Kabinet Baru; dan
2)Pengumuman bahwa Kabinet yang baru terbentuk tersebut bertanggungjawab kepada KNIP.

2.2.2Ketatanegaraan di Bawah Konstitusi Indonesia Serikat
Terbentuknya negara RIS diawali dari Konferensi Meja Bundar anatara Belanda dan Indonesia di Den Haag dari tanggal 23 Agustus - 2 November 1949. Kondisi seperti ini merupakan bentuk kemunduran dari konsepsi Negara Kesatuan yang disepakati oleh para pendiri negara di dalam UUD 1945.
menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat sistem pemerintahan negara yang dipergunakan adalah sistem semi parlementer. Disaat ini digunakanlah KRIS.
Republik Indonesia Serikat berlangsung sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950, dan menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat sistem pemerintahan negara yang dipergunakan adalah sistem semi parlementer. Hal ini nampak jelas tertuang di dalam Pasal 122 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk menurut Pasal 109 dan pasal 110 tidak dapat memaksa kabinet atau masing-masing menteri meletakkan jabatannya.

2.2.3Ketatanegaraan di Bawah Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia resmi kebali menjadi Negara Kesatuan RI berdasarkan UUDS tahun 1950, yang pada dasarnya merupakan Konstitusi RIS yang sudah diubah. Dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. kemudian Desember 1955 Diadakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Konstituante dengan dasar UU No. 7 tahun 1953 yang menyatakan :
1)Perubahan Konstitusi menjadi UUDS tahun 1950.
2)Merelakan UUDS tahun 1950 mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950.
3)Terbentuknya Konstituante diresmikan di Kota Bandung 10 Nopember1956.
Badan Konstituante bersama-sama pemerintah harus segera menyusun UUD Indonesia untuk menggantikan UUDS tahun 1950. Namun Majelis Konstituante tidak berhasil menyelesaikan tugasnya menyusun UUD.

2.2.4Dekrit Presiden
Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan :
1)Konstituante telah gagal
2)Membubarkan Majelis Konstituante
3)Memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara RI.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah sisetujui oleh DPR hasil Pemilu tahun 1959 secara aklamasi tanggal 22 Juli 1959, yang kemudian dikukuhkan oleh MPRS engan Ketetapan No. XX/MPRS/1966.

2.2.5Periode 17 Juli 1959 s.d. 1966
Periode ini biasa disebut juga Era Orde Lama dengan “Demokrasi Terpimpin” Konsep Demokrasi Terpimpin dari Bung Karno diterima sebagai dasar penyelenggaraan Negara yang ditetapkan dalam TAP MPRS No. VIII/1965.
Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945, serta mengingat bahwa lembaga-lembaga Negara sebagaimana digariskan oleh UUD 1945 belum lengkap, maka dilakukanlah beberapa langkah sebagai berikut:
1)Pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakyat melalui penetapan presiden No.3 Tahun 1960.
2)Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dengan penetapan presiden No.5 Tahun 1960 yang antara lain menentukan bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberhentikan dengan hormat dari jabatanny terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong oleh Presiden.
3)Untuk melaksanakan dekrit presiden oleh presiden dikeluarkan penetapan presiden No.2 Tahun 1959 : tentang majelis permusyawaratan rakyat sementara dan dilanjutkan dengan
4)Penyusunan majelis permusyawaratan rakyat sementara dengan penetapan presiden No.12 Tahun 1960.
5)Dikeluarkan penetapan presiden No.3 Tahun 1959 tentang Dewan Pertimbangang sementata.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka pelaksanaannya tidak sesuai bahkan banyak terjadi penyimpangan antara lain :
1)Lembaga-lembaga Negara yang ada bersifat sementara
2)Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup dengan TAP MPRS No. III tahun 1963
Pada masa itu banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan didalam bidang politik yang pada puncaknya, meledaknya kasusu pemberontakan G30 S PKI, yang sampai saat ini masih dalam perdebatan. Puncak dari peristiwa ini adalah jatuhnya legitimasi Presiden Soekarno dalam memegang tampuk kepemimpinan nasional. Legitimasi tersebut semakin terpuruk dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 maret 1966 (SUPERSEMAR) yang pada hakikatnya merupakan perintah Presiden Soekarno kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengembalikan segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketenteraman serta stabilitas jalannya pemerintahan.
Kemudian dengan Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966, SUPERSEMAR dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilihan umum yang akan datang. Oleh karena pemilihan umum yang sedianya akan diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 1968 ditunda hingga 5 Juli 1971 dan mengingat dikeluarkannya Ketetapan MPR No. XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Tangan Presiden Soekarno, maka demi tercapainya kepemimpinan nasional yang kuat dan terselenggaranya stabilitas politik, ekonomi dan Hankam, maka dikeluarkanlah Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 Tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No IX/MPRS/1966 Sebagai Presiden Republik Indonesia, yang antara lain menyatakan bahwa mengangkat presiden Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.

2.2.6.Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa Orde Baru
Atas dasar Surat Perintah 11 Maret 1966 (SUPERSEMAR), merupakan akar awal jatuhnya Presiden Soekarno dan tampak kekuasaan Negara dipegang oleh Jenderal Soeharto. Dalam kepemimpinan Jenderal soeharto penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan demokrasi menitikberatkan pada kestabilan politik dan keamanan Negara.
Beberapa hal yang menonjol dalam Pemerintahan Soeharto atau dekenal dengan Era Orde Baru adalah :
1)Demokrasi Pancasila
2)Adanya Konsep Dwifungsi ABRI
3)Adanya Golongan Karya
4)Kekuasaan ditangan Eksekutif/ Penumpukkan kekuasaan.
5)Adanya system pengangkatan dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
6)Penyederhanaan Partai Politik
7)Adanya rekayasa dalam Pemilihan Umum, Soeharto tetap menjadi Presiden untuk beberapa kali.
8)Kebijakan depolitisasi khususnya masyarakat pedesaan melalui konsep masa mengambang (floating mass).
9)Kontrol Abriter atas kehidupan pers.

2.2.7.Ketatanegaraan Indonesia Setelah Reformasi 1998: Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi
Setelah runtuhnya masa orde baru, makanya terjadi perubahan yang signifikan terhadap republik ini didalam system ketatanegaraannya, diantaranya diamandemennya dasar konstitusi Indonesia sebanyak 4 kali dari 1999-2002 dan system ketatanegaraan Indonesia menjadi seperti berikut ini.
1)NKRI harus tetap dipertahankan.
2)Kedaulatan ada di tangan rakyat.
3)Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4)Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum.
5)Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil.
6)Sistem Keparlemenan mempergunakan soft bicameral system, bahkan bisa dianggap sistem keparlemenan dengan tiga kamar, karena MPR, DPR dan DPD masing-masing memiliki wewenang sendiri-sendiri serta masing-masing mempunyai Ketua.
7)Sistematika UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal.
8)MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara.
9)Hubungan organisasi pemerintahan dalam garis vertical dengan asas desentralisasi dengan otonomi luas.
10)Adanya lembaga-lembaga baru yaitu, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dalam UUD 1945.

BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Dari sejarah panjang ketatanegaraan yang dialami Indonesia, dapat kita memahami banyak perubahan-perubahan didalam ketatanegaraan entah itu dipengaruhi oleh faktor keadaan negara maupun dinamika perpolitikan tokoh-tokoh berpengaruh. Sejarah ketatanegaraan dapat dilihat mulai dari masa sebelum kemerdekaan, yaitu dari masa penjajahan Belanda sampai masa penjajahan Jepang.
Pada masa pasca Proklamasi Indonesia sudah mulai membenah dalam sistem ketatanegaraan yang buktinya telah terjadi beberapa sistem ketatanegaraan yang telah ditetapkan seperti pemberlakuan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Negara Sementara Tahun 1950, Sistem ketatanegaraan Orde Baru, dan yang terbaru setelah Reformasi menuju Konsolidasi sistem Demokrasi.

3.2Saran
JASMERAH, artinya Jangan Sampai Melupakan sejaRAH. Bukan sembarang kata bukan sembarang orang yang mengucapkannya, ialah Dr(H.C). Ir. H. Soekarno sang pelopor perkataan itu. Sebagai warga negara Indonesia secara defacto maupun dejure sudah saatnya kita mencari sejarah tentang Indonesia sebagai generasi pelurus bangsa.
Dan tidak luput kepada pemerintah agar jangan menutupi sejarah daripada bangsa ini, agar kami tidak menjadi buta sejarah dan terjadi perbebatan menimbulkan di kehidupan bermasyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara , Yogyakarta:Cahaya Atma Pustaka, 2015
Hj. Ellydar Chaidir dkk, Ilmu Negara, Pekanbaru, Mandiri Press, 2002
Bewa Ragawino, Hukum Tata Negara, FISIPOL Universitas Padjadjaran, 2007
http://rafialqomakalah.blogspot.com/2017/03/sejarah-ketatanegaraan-indonesia.html.diakses27/09/2018

Terminologi Hukum

FREIES ERMESSEN
1. Freies ermessen sendiri berasal dari bahasa Jerman.
2. Secara eteimologi berasal dari dua kata freies dan ermessen.
3. Pengertian Freies Ermessen berasal dari kata frei dan freie yang berarti bebas, merdeka, tidak terikat, lepas dan orang bebas.
4. Ermessen yang berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, penilaian, pertimbangan dan keputusan.
5. Sedang secara etimologis, Freies Ermessen artinya orang yang bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan
6. Bahkan dalam perkembangan di bidang hukum administrasi Negara freies ermessen dapat kemudian berwujud dalam hukum yang tertulis, yang biasa disebut dengan peraturan kebijakan (beleidsregel).

OVERMACHT/FORCE DE MAJEURE
1. Overmacht berasal dari bahasa Belanda, over(tentang itu). Macht(kekuatan).
2. berarti suatu keadaan yang merajalela dan menyebabkan orang tidak dapat menjalankan tugasnya.
3. Dalam kamus hukum Overmacht mempunyai arti keadaan memaksa yang dialami seseorang.
4. Menurut ahli, overmacht itu keadaan yang disebabkan oleh situasi saat itu. Sdgkn force de majeure orang yang menyebabkan keadaan itu memaksa
5. Overmacht dalam arti luas berarti suatu keadaan di luar kekuasaan manusia yang mengakibatkan salah satu pihak dalam perjanjian tidak dapat memenuhi prestasinya
6. Dalam bahasa Perancis disebut dengan istilah Force de Majeure yang artinya sama dengan keadaan memaksa
7. Force(kekuatan), de(dari), majeure(paling)

JURISPRUDENSI
1. “Jurisprudence” yang berasal dari kata “Jus”, Juris” yang artinya hukum atau hak.
2. “Prudence” berarti meilhat ke depan atau mempunyai keahlian,
3. arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum.
4. Kata “jurisprudence” konon berasal dari bahasa Latin, yaitu juris (law; hukum) dan prudens (skilled; terlatih).
5. Menurut Poernadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1979:55), Jurisprudence berarti teori ilmu hukum atau Algemene Rechtsleer  atau General Theory of Law.  Jika “Jurisprudentia” (Latin) berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerheid). Jurisprudentie(Belanda) sama artinya dengan Jurisprudensi (Indonesia) berarti “hukum peradilan atau hukum ciptaan hakim” artinya keputusan pengadilan atau hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.

LAW
1. Istilah “law” (Inggris) dari bahasa Latin “lex” atau dari kata ”lesere” yang berarti mengumpulkan atau mengundang orang-orang untuk diberi perintah.
2. Lex juga dari istilah “Legi” berarti peraturan atau undang-undang.
3. Peraturan yang dibuat dan disahkan oleh pejabat atau penguasa yang berwenang disebut “legal” atau “legi”  yang berarti“undangundang”.
4. Dengan demikian istilah“law” (Inggris) “lex” atau “legi” (Latin), loi (Perancis), wet (Belanda), gesetz (Jerman) selain berarti “hukum “ juga berarti “undang-undang”.

RECHT
1. Istilah recht berasal dari bahasa latin “Rectum”  berarti tuntunan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan.
2. Rectum dalam bahasa Romawi adalah “Rex”  yang berarti Raja atau perintah Raja.
3. Istilah-istilah tersebut (recht, rectum, rex) dalam bahasa Inggris menjadi “Right” (hak atau adil) yang juga berarti hukum.
4. Recht yaitu hak/patut/hukum

IUS
1. Istilah hukum dalam bahasa latin juga disebut “ius” dari kata “iubere” artinya mengatur atau memerintah atau hukum.
2. Perkataan mengatur dan memerintah bersumber pada kekuasaan negara atau pemerintah.
3. Istilah“ius”  (hukum) sangat erat dengan tujuan hukum yaitu keadilan atau “iustitia”.
4. “Iustitia” atau “Justitia” adalah dewi “keadilan” bangsa Yunani dan Romawi kuno.
5. “iuris” atau “Juris” (Belanda) berarti “hukum” atau kewenangan (hak), dan “Jurist” (Inggris dan Belanda) adalah ahli hukum atau hakim.

STRAFBAAR FEIT
1. Strafbaar feit istilah asli bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan berbagai arti diantaranya yaitu, tindak pidana, delik, perbuatan pidana, peristiwa pidana maupun perbuatan yang dapat dipidana
2. Strafbaar feit terdiri dari 3 kata, yakni straf, baar dan feit.
3. Straf diterjemahkan sebagai pidana dan hukum.
4. Baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh,
5. Feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan.
6. strafbaar feit, juga dikenal istilah delik yang biasa juga biasa disamakan dengan istilah tindak pidana. Istilah delik berasal Bahasa  inggrisnya  adalah  delict. Artinya, suatu  perbuatan  yang  pelakunya  dapat  dikenakan  hukuman  (pidana).
7. bahasa latin yakni kata delictum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tercantum, bahwa delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana.
8. Strafbaarfait ialah pelanggaran terhadap norma, yang dilakukan karena kesalahan si pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum
9. Definisi menurut hukum positif, merumuskan pengertian “strafbaar feit” adalah suatu kejadiaan (feit) yang oleh peraturan perundang-undangan dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.

Selasa, 17 Juli 2018

SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE

KATA PENGANTAR
Puji syukur dihanturkan kepada Allah SWT yang telah memberi kan begitu berlimpahnya rahmat dan hidayat-Nya yang berupa waktu, ilmu, akal, dan fikiran dalam menyelesaikan tugas yang sangat berarti bagi kita mahasiswa/I Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai. Ucapan terima kasih tidak lupa pula kami berikan kepada dosen pengampu sekaligus pengajar serta pembimbing kami yakni bapak Nurjalal, S.HI., S.H., M.H yang telah memberikan suatu tunjuk ajar kepada kami sampai makalah yang berjudul “Aliran Sociological Jurisprudence” telah terselesaikan oleh kami.
Harapan kami bahwasanya makalah ini mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dalam memahami aliran-aliran yang ada dalam hukum ini sebagai bekal kita dalam berdedikasi di dunia hukum nantinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa makalah ini penuh dengan kekurangan diberbagai aspek, oleh sebab itu kami menerima dengan luas segala kritik-kritik dan saran yang dilontarkan oleh para pembaca yang akan kami jadikan dasar mereview kembali makalah ini.
Semoga makalah ini dapat sebagai acuan dan tunjuk ajar bagi kita semua, atas segala kerendahan hati kami mengucapkan terima kasih.

Bangkinang Kota, 2 Maret 2018

Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ............................................................................................................................ 1
Daftar Isi...............................................................................................................………………  2
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................  3
1.1   Latar Belakang............................................................................................................  3
1.2   Rumusan masalah......................................................................................................... 3
1.3   Tujuan………………………………………………………....................................... 3
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................... 5
2.1 Aliran Sociological Jurisprudence................................................................................ 5
2.2 Pandangan Teori Tentang Fenomena Sosial................................................................. 6
2.3 Kelebihan & Kekurangan……………....................................................................... 8
BAB III PENUTUP................................................................................................................... 9
3.1 Kesimpulan................................................................................................................ 9
3.2 Pendapat Hukum……………………………………………………………………. 10
Daftar Pustaka......................................................................................................................... 11


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Filsafat hukum menurut Mr. Soetika (1997:2), mengatakan:
“filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) hukum sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.”
Didalam filsafat hukum ada beberapa mahzab/aliran, yaitu:
Aliran Hukum Alam
Aliran Hukum Positif
Aliran Utilitarianisme
Mahzab Sejarah
Aliran Sociological Hukum
Aliran Realisme Hukum
Aliran Hukum Islam
Diantara 7 mahzab/aliran diatas disini kita akan membahas tentang Aliran Sociological Hukum . Aliran Sociological Jurisprudence ialah aliran dimana mempelajari tentang  pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat. Aliran ini dikembangkan oleh Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benyamin Cordoza, dll.

1.2.  Rumusan masalah.
Apakah Sociological Jurisprudence?
Bagaimana pandangan aliran terhadap permasalahan sosial?
Apa kelebihan dan kekurangan aliran Sociological Jurisprudence?

1.3. Tujuan
Untuk mengetahui tentang Sociological Jurisprudence.
Mengetahui permasalahan social yang ditanggapi oleh Aliran Sociological Jurisprudence.
Mengetahui kelebihan dan kekurangan Aliran Sociological Jurisprudence.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Aliran Sociological Jurisprudence
Aliran ini dikembangkan oleh Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benyamin Cordoza, dll. Inti pemikiran mahzab ini menganggap bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan kehidupan didalam masyarakat, dalam artian yaitu mempelajari tentang pengaruh timbul balik antara hukum dan masyarakat.
aliran sociological jurisprudence bisa dikatakan sebagai aliran yang memiliki berbagai pendekatan, dan dipandang dapat menedekatkan cita-cita akan hukum yang responsif dengan perkembangan masyarakat. Orang yang dianggap sebagai pelopor dari aliran sociological jurisprudence ialah Eugen Ehrlich (1826-1922) berdasarkan karyanya “Fundamental Principles of The Sociologi of Law”. Ajaran Ehrlich berpangkal pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup ( Living law), atau dengan kata lain suatu pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. Dia menyatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh atropolog sebagai kebudayaan ( culture patterns).
Aliran sociological jurisprudence muncul di Benua Eropa yang dipelopori ahli Hukum asal Austria bernama Eugen Ehrlich (1826-1922), dan berkembang di Amerika dengan pelopor Roscoe Pound. Istilah sociological dalam menamai aliran ini, menurut Paton kurang tepat dan dapat menimbulkan kekacauan. Ia lebih senang menggunakan istilah “metode fungsional”. Oleh karena itu, ada pula yang menyebut sociological jurisprudence ini dengan Functional Anthropological. Dengan menggunakan istilah “metode fungsional” seperti diungkapkan diatas, Paton ingin menghindari kerancuan antarasociological jurisprudence dan sosiologi hukum (the sociology of law).
Menurut Lily Rasjidi, perbedaan antara sociological jurisprudence dan sosiologi hukum adalah sebagai berikut:
1.    Sociological jurisprudence adalah nama aliran dalam filsafat hukum, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi
2.    Walaupun objek yang dipelajari oleh keduanya adalah tentang pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, namun pendekatannya berbeda.
3.    Sociological jurisprudence menggunakan pendekatan hukum ke masyarkat, sedangkan sosiologi hukum memilih pendekatan dari masyarakat ke hukum.
Roscoe Pound adalah salah satu ahli hukum yang beraliran Sociological Jurisprudence yang lebih mengarahkan perhatiannya pada ”Kenyataan Hukum” daripada kedudukan dan fungsi hukum dalam masyarakat. Kenyataan hukum pada dasarnya adalah kemauan publik, jadi tidak sekedar hukum dalam pengertian law in books. Sociological Jurisprudence menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law) dan living law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum
Peran Strategis Hakim dalam Perspektif Sociological Jurisprudence.
Kehidupan hukum sebagai kontrol sosial terletak pada praktek pelaksanaan atau penerapan hukum tersebut. Tugas hakim dalam menerapkan hukum tidak melulu dipahami sebagai upaya social control yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendisain penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering. Tugas yudisial hakim tidak lagi dipahami sekedar sebagai penerap undang-undang terhadap peristiwa konkrit (berupa berbagai kasus dan konflik) atau sebagai sekedar corong undang-undang (boncha de la loi) tetapi juga sebagai penggerak social engineering. Para penyelenggara hukum harus memperhatikan aspek fungsional dari hukum yakni untuk mencapai perubahan, dengan melakukan perubahan hukum selalu dengan menggunakan segala macam teknik penafsiran (teori hukum fungsional).

2.2. Pandangan Teori Tentang Fenomena Sosial
Aliran sociological jurisprudence bisa dikatakan sebagai aliran yang memiliki berbagai pendekatan, dan dipandang dapat menedekatkan cita-cita akan hukum yang responsif dengan perkembangan masyarakat. Orang yang dianggab sebagai pelopor dari aliran sociological jurisprudence ialah Eugen Ehrlich (1826-1922) berdasarkan karyanya “Fundamental Principles of The Sociologi of Law”. Ajaran Ehrlich berpangkal pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup ( Living law), atau dengan kata lain suatu pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. Dia menyatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, atau dengan apa yang disebut oleh atropolog sebagai kebudayaan ( culture patterns).
Perlu dikembangkan aliransociological jurisprudence di Indonesia dimana hukum dibuat berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat atau berdasarkan perkembangan masyarakat bukan disesuaikan dengan keberadaan global. Sebagai salah satu contoh peraturan tertulis yang dibuat tidak berdasarkan dengan kondisi dan perkembangan masyarakat Indonesia menurut penulis adalah Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Definisi pornografi dalam undang-undang tersebut dinilai terlalu luas sehingga dapat menimbulkan berbagai penafsiran.
Dalam pasal 1 UU nomor 44 tahun 2008 yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum yang membuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Menurut penulis, seharusnya pengertian pornografi harus dipersempit lagi, karena jika dilihat dari sebagian budaya-budaya masyarakat Indonesia ada yang secara hukum melanggar UU tersebut baik dari segi pakaian, tarian dan lain-lain.
Permasalahan yang muncul disini adalah mengapa sociological jurisprudencepenting untuk dikembangkan di Indonesia yang menganut positivisme hukum? Filosofisociological jurisprudence adalah hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia ada tiga hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu hukum warisan Belanda, hukum adat dan hukum islam. Dengan adanya UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi artinya pembentukan hukum ini tidak sesuai dengan hukum adat (adat istiadat) masyarakat Indonesia mengingat bangsa Indonesia adalah multicultural tetapi dibentuk berdasarkan kepentingan politik dan kelompok-kelompok tertentu saja.
Merupakan hal yang wajar jika banyak pihak yang kontra terhadap pembentukan undang-undang ini misalnya masyarakat Bali, Papua, Maluku dan NTT. Hal ini dikarenakan pemerintah dalam membuat undang-undang ini hanya memperhatikan unsure normatifnya saja (ratio) tetapi tidak memperhatikan unsure empirisnya (pengalaman) sehingga secara hukum (positivisme hukum), adat istiadat mereka dapat dipidana karena bertentangan dengan UU pornografi ini.
Sekalipun aliran hukum sociological jurisprudence kelihatan sangat ideal, dengan cita hukum masyarakat yang terus menerus berubah ini, karena mengutamakan bagaimana suatu hukum itu menjadi baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tetapi aliran ini bukanlah tanpa kritik.  Ada 3 kelemahan dari aliran hukum ini yaitu:
1.      Aliran hukum ini tidak dapat memberikan kriteria yang jelas yang membedakan norma hukum dari norma sosial yang lain.
2.      Ehrlic meragukan posisi adat kebiasaan sebagai “sumber” hukum dan adat kebiasaan sebagai suatu “bentuk” hukum.
3.      Ehrlich menolak mengikuti logika perbedaan antara norma-norma hukum Negara yang khas dan norma-norma hukum dimana Negara hanya member sanksi pada fakta sosial.   
Aliran positivisme yang sedang berkembang di Indonesia saat ini tidak harus dihilangkan atau kemudian diganti dengan aliran hukum lain. Tetapi dalam merumuskan suatu aturan tertulis unsur normatif (ratio) dan empiric (pengalaman) harus ada. Kedua-duanya sama perlunya. Artinya hukum yang pada dasarnya berasal dari gejala-gejala atau nilai-nilai dalam masyarakat sebagai suatu pengalaman, kemudian dikonkritisasi menjadi norma-norma hukum melalui tangan-tangan ahli hukum sebagai hasil kerja ratio, yang seterusnya dilegalisasi atau diberlakukan sebagai hukum oleh Negara. Yang menjadi penting adalah bahwa cita-cita keadilan masyarakat dengan cita-cita keadilan yang dituju oleh penguasa harus selaras dan itu termanifestasikan dalam hukum.

2.3.  Kelebihan & Kekurangan
Kelebihan dari aliran Sosiological Jurisprudence :
Memperhatikan hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan di perlukan dalam kehidupan masyarakat,
bahwa titik berat perkembangan hukum terletak pada masyarakat itu sendiri dengan konsep dasarnya “living law” yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (volkgeist).
Kekurangan dari aliran Sosiological Jurisprudence :
ajaran tersebut tidak dapat memberikan kriteria yang jelas yang membedakan norma hukum dari norma sosial yang lain.
 meragukan pisisi adat kebiasaan sebagai “sumber” hukum dan adat kebiasaan sebagai suatu bentuk hukum.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) hukum sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.
Aliran ini dikembangkan oleh Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benyamin Cordoza, dll. Inti pemikiran mahzab ini menganggap bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan kehidupan didalam masyarakat, dalam artian yaitu mempelajari tentang pengaruh timbul balik antara hukum dan masyarakat.
Aliran sociological jurisprudence muncul di Benua Eropa yang dipelopori ahli Hukum asal Austria bernama Eugen Ehrlich (1826-1922), dan berkembang di Amerika dengan pelopor Roscoe Pound. Istilah sociological dalam menamai aliran ini, menurut Paton kurang tepat dan dapat menimbulkan kekacauan. Ia lebih senang menggunakan istilah “metode fungsional”. Oleh karena itu, ada pula yang menyebut sociological jurisprudence ini dengan Functional Anthropological. Dengan menggunakan istilah “metode fungsional” seperti diungkapkan diatas, Paton ingin menghindari kerancuan antarasociological jurisprudence dan sosiologi hukum (the sociology of law).
Kelebihan dari aliran Sosiological Jurisprudence :
Memperhatikan hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan di perlukan dalam kehidupan masyarakat,
bahwa titik berat perkembangan hukum terletak pada masyarakat itu sendiri dengan konsep dasarnya “living law” yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (volkgeist).
Kekurangan dari aliran Sosiological Jurisprudence :
ajaran tersebut tidak dapat memberikan kriteria yang jelas yang membedakan norma hukum dari norma sosial yang lain.
 meragukan pisisi adat kebiasaan sebagai “sumber” hukum dan adat kebiasaan sebagai suatu bentuk hukum.

Pendapat Hukum
Sociological Jurisprudence adalah salah satu aliran yang ada hukum yang berpendapat bahwa hukum yang baik, hukum yang efisien adalah bersumber atau berdasar sesuai dengan kebutuhan yang hidup didalam masyarakat.




















DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Lily Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung Citra Aditya Bakti, 2007.
Muhamad Erwin, 2012, Filsafat Hukum “Refleksi Kritis terhadap Hukum”, Jakarta ; PT. Raja Grafindo Persada.
H Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, 2006.
Website:
https://blowrian.wordpress.com/2015/03/26/roscoe-pound-law-a-tool-of-social-engineering-sociological-jurisprudence/

Hukum Adat dan Kebudayaan Melayu di Provinsi Riau

KATA PENGANTAR
Puji syukur dihanturkan kepada Allah SWT yang telah memberi kan begitu berlimpahnya rahmat dan hidayat-Nya yang berupa waktu, ilmu, akal, dan fikiran dalam menyelesaikan tugas yang sangat berarti bagi kita mahasiswa/I Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai. Ucapan terima kasih tidak lupa pula kami berikan kepada dosen pengampu sekaligus pengajar serta pembimbing kami yakni bapak Hafiz Sutrisno, S.H., M.H yang telah memberikan suatu tunjuk ajar kepada kami sampai makalah yang berjudul “ADAT DAN KEBUDAYAAN MELAYU DI PROVINSI RIAU” telah terselesaikan oleh kami.
Harapan kami bahwasanya makalah ini mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dalam memahami adat melayu yang ada dalam tanah lancing kuning  ini sebagai bekal kita dalam berwawasan di adat tempat kita tinggal. Tidak dapat dipungkiri bahwa makalah ini penuh dengan kekurangan diberbagai aspek, oleh sebab itu kami menerima dengan luas segala kritik-kritik dan saran yang dilontarkan oleh para pembaca yang akan kami jadikan dasar mereview kembali makalah ini.
Semoga makalah ini dapat sebagai acuan dan tunjuk ajar bagi kita semua, atas segala kerendahan hati kami mengucapkan terima kasih.

Bangkinang Kota, 11 Maret 2018

Penyusun


DAFTAR ISI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
 Adat merupakan inti atau nukleus dari peradaban atau sivilisasi Melayu. Dapat ditafsirkan bahwa adat dalam kebudayaan Melayu ini, telah ada sejak manusia Melayu ada. Adat selalu dikaitkan dengan bagaimana manusia mengelola dirinya, kelompok, serta hubungan manusia dengan alam (baik alam nyata maupun gaib atau supernatural), dan hubungan manusia dengan Sang Pencipta. Dengan demikian adat memiliki makna yang “sinonim” dengan kebudayaan.
Tafsiran dibuat berdasarkan ujian dan analisis kritis terhadap data yang diperoleh dari rekaman atau peninggalan masa lalu itu. Sejarah dalam uraian berikut tidak terpisah dari budaya atau kebudayaan (cultural historygraphy)1. Berkaitan dengan kebudayaan melayu, sejarah pertumbuhannya dapat ditelusuri sejak zaman prasejarah. Pertama, peninggalan manusia prasejarah serta kebudayaannya masa itu, meliputi artefak dan fosil. Kedua, suku-suku bangsa yang waktu itu hidup terbelakang.2
Ungkapan adat Melayu menjelaskan, biar mati anak, jangan mati adat mencerminkan betapa pentingnya eksistensi adat dalam kehidupan masyarakat Melayu. Dalam konsep etnosains Melayu, dikatakan bahwa mati anak duka sekampung, mati adat duka senegeri, yang menegaskan keutamaan adat yang menjadi anutan seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari sisi lain, makna ungkapan adat biar mati anak jangan mati adat mengandung makna bahwa adat (hukum adat) wajib ditegakkan, walaupun harus mengorbankan keluarga sendiri. Maknanya adalah adat adalah aspek mendasar dalam menjaga harmoni dan konsistensi internal budaya, yang menjaga keberlangsungan struktur sosial dan kesinambungan kebudayaan secara umum. Jika adat mati maka mati pula peradaban masyarakat pendukung adat tersebut. salah satu yang dihindari oleh orang Melayu adalah ia tidak tahu adat atau tidak beradat. Pernyataan ini bukan hanya sekedar hinaan, yang dimaknai secara budaya adalah kasar, liar, tidak bersopan santun, tidak berbudi—tetapi juga ia tidak beragama, karena adat Melayu adalah berdasar pada agama. Jadi tidak beradat sinonim maknanya dengan tidak beragama.3
Berikut kami akan mencoba mengupas tentang kebudayaan adat melayu terkhusus melayu Riau, khususnya melayu Kampar.

1.2.  Rumusan masalah.
Seperti apa sejarah adat melayu?
Seperti apa struktur adat melayu?
bagaimana cara menyelesaikan permasalahan adat melayu?
Apa kelebihan dan kekurangan adat melayu?

1.3. Tujuan
Untuk tuntunan tugas pembelajaran hukum adat/Adat Recht.
Mengetahui tentang adat melayu.
Sebagai pedoman untuk mengetahui teori-teori hukum adat melayu.
Untuk mengetahui struktur adat, kelebihan dan kekurangan adat melayu itu.
Mengetahui cara menyelesaikan permasalahan adat.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Adat Melayu
Adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Masyarakat Alam Melayu yang telah menerima pengaruh Islam dan peradaban Arab, mengetahui arti dan konsep adat. Walau demikian halnya, ternyata bahwa hampir semua masyarakat Alam Melayu atau Nusantara, baik masyarakat itu telah menerima pengaruh peradaban Islam atau tidak, telah memadukan konsep itu dengan arti yang hampir sama dalam kebudayaan mereka.4 
Kebudayaan Melayu merupakan salah satu pilar penopang kebudayaan nasional Indonesia khususnya dan kebudayaan dunia umumnya. Masa lampau sebagian dari wilayah didunia seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailand, dan lain-lainya.
Sebelum islam, Melayu dikenal sebagai salah satu suku bangsa yang menggunakan bahasa tertentu yang disifatkan sebagai salah satu bahasa daerah. Dengan kepercayaan terhadap Hindu-Budha, mereka tersebar diseluruh Asia Tenggara dengan ciri-ciri budaya, dan keagamaan yang sama. Setelah islamisasi meluas di nusantara, istilah melayu ini digunakan untuk semua rumpun dinusantara, sehingga ia dikenal sebagai “Alam Melayu” atau “Dunia Melayu”. 
Dikalangan masyarakat banyak terdapat historiografi berupa hikayat, silsilah, babad, cerita, syair, dan sejenisnya yang mengungkapkan tentang ”perkembangan awal” islam diberbagai kawasan Asia Tenggara.5 Bangsa Melayu merupakan bangsa yang terbuka hal ini disebabkan oleh mata pencahariannya yang bersumber pada laut, sungai, dan alam sekitarnya, sehingga mereka memilih membuat kampong bahkan ibu kota kerajaan ditepi laut atau sungai. Akibatnya semua pengaruh dunia seperti agama, budaya, social-politik, dan ekonomi dunia mempengaruhi budaya bangsa melayu.
Sejak dahulu, bangsa melayu membina kebudayaan sendiri sehingga menjadi tahap tamaddun yang tinggi, yang telah memberi sumbangan terhadap budaya (culture) dan tamaddun (civilitation) dunia. Hasil seni arsitektur bangunan melayu champa dari abad ke-4 sampai 15 dan melayu jawa dengan candi stupanya, terutama candi Borobudur dan prambanan diabad ke-9 sampai 13.

Sejarah kebudayaan melayu bermula dari sungai melayu seperti yang tercatat didalam ”Sejarah Melayu”. Melayu yang terdapat didalam sejarah tersebar diseluruh wilayah pesisir dan maritimebased diawal-awal abad masehi merupakan kerajaan maritime bukannya kerajaan agrarianbased. Kerajaan melayu yang lainnya seperti Pasai, Aru, Inderagiri, Rokan, Tungkal, Melaka, Aceh, Johor-Riau-Lingga, dll.
Ada 6 macam puak melayu yang ada di Riau
Puak melayu Riau–Lingga, mendiami kekas kerajaan Riau–Lingga, yaitu sebagian besar daerah kepulauan Riau yang sekarang terdiri dari kabupaten kepulauan Riau, karimun dan natuna. Mereka sebagian telah nikah–kawin dengan perantau Bugis dalam abab ke- 18.
Puak melayu Siak, mendiami bekas kerajaan Siak yang sebagian besar merupakan daerah aliran sungai Siak. Mereka sebagian nikah–kawin dengan keturunan Arab sehingga sebagian dari sultan Siak keturunan Arab.
Puak melayu Kampar, mendiami daerah aliran batang Kampar, mereka ada yang nikah–kawin dengan perantau minangkabau dan ada pula dengan orang jawa yang menjadi Romusha Jepang.
Puak melayu Indragiri, mendiami daerah Indragiri takni daerah aliran sungai Indragiri, mereka ada yang nikah–kawin dengan perantau Banjar dan juga keturuanan Arab.
Puak melayu Rantau Kuantan, mendiami daerah aliran Batang Kuantan yang telah masuk kedalam kabupaten Kuantan Singingi.
Puak melayu Petalangan, mendiami daerah Belantara  yang dilalui beberapa cabang (anak) sungai didaerah Pangkalan Kuras.


Struktur Pemerintahan Adat Melayu.


















Sultan : sebagai penghulu yang dituakan yang dikenal dengan datuk agung sebagai puncak pemerintahan.
Kedatuan Sejawat : berkedudukan sebagai menteri dalam pelaksanaan tugas membantu penghulu besar nan agung, bahkan diantaranya diberi porsi sebagai jawatan penasehat system kerajaan.
Hulubalang/Panglima : sebagai pengawal yang disesuaikan dengan kedudukan datuk pada keadaan-keadaan umum. Bilamana ada keaadaan khusus dapat menjadi utusan/perwakilan atas perintah sultan tertinggi.
Kedatuan Kelompok : yang memimpin kelompok-kelompok kesukuan atau kelompok-kelompok diperkampungan dalam kepemerintahan sultan.
Penghulu Besar : orang yang menerima amanah dari sultan atau orang yang ditunjuk oleh kelompok masyaraakt tertentu dalam wilayah tertentu sebagai orang yang dituakan untuk memimpin daerah tersebut yang di pilih dan dilaksanakan sesuai dengan system kultur pemerintahan adat setempat.
Penghulu kecik : memimpin kelompok yang lebih kecil atau kampung-kampung yang kecil didalam pemerintahan kesultanan tersebut.
Datuk penghulu&batin : terhubung pada hal diatas “Penghulu kecik” perpanjang tangan datuk penghulu besar. Batin juga merupakan perpanjangan datuk penghulu besar yang memimpin kelompok-kelompok kecil.
Sebagai penopang ritualisasi keagamaan didalam kesultanan terdapat beberapa gelar ataupun posisi tertentu yang berhubungan dengan system kesultanan diatas baik yang agung, yang besar, ataupun yang kecil, diantara nya:
Datuk Malin/Malin
Datuk Paqih/Poqio
Datuk Labay/Lobay
Datuk Kadi/Sang Angku Kadi
Orang-orang ini merupakan penopang utama dalam social keyakinan keagamaan dikerajaan melayu seperti: untuk berdoa pada acara-acara tertentu dan/ melakukan ritualisasi perkawinan menurut syariat islam dikerajaan melayu. Hal ini dikarenakan pada umumnya kerajaan melayu identic erat dengan keagamaan islam.

2.2. Cara Penyelesaian Masalah Adat Melayu
Pelaksanaan hukum adat melayu pada satu sisi tergantung kepada tingkat persoalan yang terjadi, diantaranya dapat diselesaikan secara kedatuan yang bersifat keangkuan (ulama yang tersebut diatas) atau pada tingkat system pemerintahannya yang akan dilakukan oleh datuk para penghulu.
System hukuman yang berlaku adalah berdasarkan hukum kebiasaan yang berlaku didaerah ataupun perkampungan tersebut berdasarkan azas musyawarah mufakat. Hukum tersebut dapat berupa :
Hukum social (perlakuan sikap sosial) ditengah masyarakat atau kampong tersebut.
Hukum berupa denda benda/materi pada istilah lain disebut juga sabagai DAM. Dapat berupa padi/beras, hewan ternak, emas, dsb. Sesuai dengan keputusan hasil musyawarah.
Sanksi berat dapat merupakan pengusiran atau penghapusan identitas dari kampong tersebut.

2.3.  Kelebihan & Kekurangan Adat Melayu
Kelebihan dan kekurangan suatu adat terletak pada system berlakunya adat tersebut, dimana pada saat zaman sekarang system pemerintahan secara nasional mempengaruhi system pemerintahan adat dan budaya yang dikenal sebagai evolusi budaya.
Hal ini terjadi seringkali pada keadaan tertentu hukum legalitas pemerintahan bisa berbenturan dengan hukum adat.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Masyarakat Alam Melayu yang telah menerima pengaruh Islam dan peradaban Arab, mengetahui arti dan konsep adat. Walau demikian halnya, ternyata bahwa hampir semua masyarakat Alam Melayu atau Nusantara, baik masyarakat itu telah menerima pengaruh peradaban Islam atau tidak, telah memadukan konsep itu dengan arti yang hampir sama dalam kebudayaan mereka
Sejak dahulu, bangsa melayu membina kebudayaan sendiri sehingga menjadi tahap tamaddun yang tinggi, yang telah memberi sumbangan terhadap budaya (culture) dan tamaddun (civilitation) dunia. Hasil seni arsitektur bangunan melayu champa dari abad ke-4 sampai 15 dan melayu jawa dengan candi stupanya, terutama candi Borobudur dan prambanan diabad ke-9 sampai 13.
Sejarah kebudayaan melayu bermula dari sungai melayu seperti yang tercatat didalam ”Sejarah Melayu”. Melayu yang terdapat didalam sejarah tersebar diseluruh wilayah pesisir dan maritimebased diawal-awal abad masehi merupakan kerajaan maritime bukannya kerajaan agrarianbased. Kerajaan melayu yang lainnya seperti Pasai, Aru, Inderagiri, Rokan, Tungkal, Melaka, Aceh, Johor-Riau-Lingga, dll.

Struktur Pemerintahan Adat Melayu.
Sultan : sebagai penghulu yang dituakan yang dikenal dengan datuk agung sebagai puncak pemerintahan.
Kedatuan Sejawat : berkedudukan sebagai menteri dalam pelaksanaan tugas membantu penghulu besar nan agung, bahkan diantaranya diberi porsi sebagai jawatan penasehat system kerajaan.
Hulubalang/Panglima : sebagai pengawal yang disesuaikan dengan kedudukan datuk pada keadaan-keadaan umum. Bilamana ada keaadaan khusus dapat menjadi utusan/perwakilan atas perintah sultan tertinggi.
Kedatuan Kelompok : yang memimpin kelompok-kelompok kesukuan atau kelompok-kelompok diperkampungan dalam kepemerintahan sultan.
Penghulu Besar : orang yang menerima amanah dari sultan atau orang yang ditunjuk oleh kelompok masyaraakt tertentu dalam wilayah tertentu sebagai orang yang dituakan untuk memimpin daerah tersebut yang di pilih dan dilaksanakan sesuai dengan system kultur pemerintahan adat setempat.
Penghulu kecik : memimpin kelompok yang lebih kecil atau kampung-kampung yang kecil didalam pemerintahan kesultanan tersebut.
Datuk penghulu&batin : terhubung pada hal diatas “Penghulu kecik” perpanjang tangan datuk penghulu besar. Batin juga merupakan perpanjangan datuk penghulu besar yang memimpin kelompok-kelompok kecil.
Sebagai penopang ritualisasi keagamaan didalam kesultanan terdapat beberapa gelar ataupun posisi tertentu yang berhubungan dengan system kesultanan diatas baik yang agung, yang besar, ataupun yang kecil, diantara nya:
Datuk Malin/Malin
Datuk Paqih/Poqio
Datuk Labay/Lobay
Datuk Kadi/Sang Angku Kadi
Orang-orang ini merupakan penopang utama dalam social keyakinan keagamaan dikerajaan melayu seperti: untuk berdoa pada acara-acara tertentu dan/ melakukan ritualisasi perkawinan menurut syariat islam dikerajaan melayu. Hal ini dikarenakan pada umumnya kerajaan melayu identic erat dengan keagamaan islam.
Pelaksanaan hukum adat melayu pada satu sisi tergantung kepada tingkat persoalan yang terjadi, diantaranya dapat diselesaikan secara kedatuan yang bersifat keangkuan (ulama yang tersebut diatas) atau pada tingkat system pemerintahannya yang akan dilakukan oleh datuk para penghulu.
System hukuman yang berlaku adalah berdasarkan hukum kebiasaan yang berlaku didaerah ataupun perkampungan tersebut berdasarkan azas musyawarah mufakat. Hukum tersebut dapat berupa :
Hukum social (perlakuan sikap sosial) ditengah masyarakat atau kampong tersebut.
Hukum berupa denda benda/materi pada istilah lain disebut juga sabagai DAM. Dapat berupa padi/beras, hewan ternak, emas, dsb. Sesuai dengan keputusan hasil musyawarah.
Sanksi berat dapat merupakan pengusiran atau penghapusan identitas dari kampong tersebut.
Kelebihan dan kekurangan suatu adat terletak pada system berlakunya adat tersebut, dimana pada saat zaman sekarang system pemerintahan secara nasional mempengaruhi system pemerintahan adat dan budaya yang dikenal sebagai evolusi budaya.
Hal ini terjadi seringkali pada keadaan tertentu hukum legalitas pemerintahan bisa berbenturan dengan hukum adat.
Saran
Hukum adat melayu agar tidak menjadi sebuah simbolik belaka haruslah seyogyanya mendapat pengakuan legitiminasi dari system pemerintahan yang berlaku secara global nasional. Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan namun hal itu ada seperti daerah-daerah yang berotonomi khusus, contohnya: Yogyakarta, NAD, dan Irian Jaya.
Mereka diaplikasikan dalam otonomi khusus dengan system pemerintahan aplikasi akar budaya setempat. Pada tingkat lanjut, dapat disarankan pewarisan culture budaya secara continue antara pemerintah daerah dengan masyarakat-masyarakat pelaku budaya tersebut.
Sebagai contoh aplikasi yang senantiasa bertentangan, kepemilikan sebuah tanah culture budaya diatur oleh para penghulu yang disebut sebagai ninik mamak. Namun tidak jarang pengaturan ini disengaja atau tidak sengaja terbentur oleh system hukum positif yang dimulai dari system kedesaan/kelurahan.

Pendapat Lain.
Melayu/Malakawi (Mala/Malay:Melayu ; Kawi:tua). Dari peradaban Minanga/Minanga Champlar yang konon akhirnya disebut dengan Kampar dari etnis orang-orang Kampar. Bahwasanya kata adat sebelum masuk islam telah ada disebut dengan Ghandak yang luluh menjadi kata Ghadat sebagai imbuhan perilaku yang ditetapkan, yang akhirnya berevolusi menjadi kata adat.
DAFTAR PUSTAKA
Elmustian Rahman;Tien Marni;Zulkarnai. 2003. Alam Melayu Sejumlah Gagasan Menjemput Keagungan. UNRI PRESS. Pekanbaru
Mahdini, 2002, Islam dan Kebudayaan Melayu, Yayasan Pusaka Riau, Pekanbaru
Ali Akbar Dt Pangeran, 2006, Islam dan Adat Andiko 44 Melayu Riau, LAMR Pekanbaru, Pekanbaru
Ahmad Firdaus, Profil Adat Kabupaten Kampar, CV Geometric Tehnik Consultant, Bangkinang
Zainal Kling, 2004
Tennas Efendi, 2004

Narasumber:
Herry Tontuo, Tokoh Masyarakat Kampar, Budayawan Kampar, Seniman Kampar

Rabu, 13 Juni 2018

TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia dalam rangka mencari Tuhannya. Kebebasan beragama ini memiliki empat aspek, yaitu kebebasan nurani , kebebasan mengekspresikan keyakinan agama, kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan, dan Kebebasan melembagakan keyakinan keagamaan.
Kebebasan dan toleransi merupakan dua hal yang sering kali dipertentangkan dalam kehidupan manusia, secara khusus dalam komunitas yang beragam. Persoalan tersebut menjadi lebih pelik ketika dibicarakan dalam wilayah agama.
Kebebasan beragama dianggap sebagai sesuatu yang menghambat kerukunan (tidak adanya toleransi), karena dalam pelaksanaan kebebasan, mustahil seseorang tidak menyentuh kenyamanan orang lain. Akibatnya, pelaksanaan kebebasan menghambat jalannya kerukunan antarumat beragama.
Demikian juga sebaliknya, upaya untuk merukunkan umat beragama dengan menekankan toleransi sering kali dicurigai sebagai usaha untuk membatasi hak kebebasan orang lain. Toleransi dianggap sebagai alat pasung kebebasan beragama.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antarumat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antarumat beragama.
Akan tetapi, toleransi antarumat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Keduanya tidak dapat diabaikan. Namun, yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, yaitu penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi dan usaha untuk merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan.
Rumusan Masalah
Apa pengertian hukum Islam?
Bagaimana latar belakang munculnya teori-teori hukum Islam di Indonesia?
Apa saja teori – teori hukum Islam yang berlaku di Indonesia?
Apa pengaruh teori – teori hukum Islam terhadap Indonesia?

Tujuan
Mengetahui pengertian hukum Islam.
Mengetahui latar belakang munculnya teori-teori hukum Islam di Indonesia.
Mengetahui teori-teori hukum yang berlaku di Indonesia.
Menjelaskan pengaruh teori-teori tersebut terhadap hukum Islam di Indonesia

















BAB II
ISI

PENGERTIAN HUKUM ISLAM
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Dasar hukum Islam adalah Al-Qur’an, Al-Hadist, Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad. Hukum ini mengatur berbagai hubungan, yaitu hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Mohammad Daud Ali, 1996: 39).
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an selain sebagai kitab suci umat Islam, juga dijadikan sebagai sumber hukum utama dalam ajaran Islam. Kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril ini berisi berbagai kandungan mulai dari perintah, anjuran, larangan, ketentuan, dan lain-lain.
2. Al-Hadist
Al-Hadist merupakan segala sesuatu yang berlandaskan pada ajaran Rasulullah SAW baik perkataan, perilaku, persetujuan, dan sifat yang beliau contohkan. Hadis juga merupakan sumber acuan hukum Islam terkuat kedua setelah Al-Quran.
3. Ijma’ Ulama
Ijma’ ulama adalah kesepakatan dari para ulama yang mengambil kesimpulan berdasarkan dalil-dalil yang terdapat pada Al-Quran dan Al-Hadist. Para ulama mengambil langkah ini karena perkara atau kasus yang ada tidak dijelaskan secara terperinci baik di dalam Al-Quran maupun Al-Hadist. Yang menjadi penting adalah hasil Ijma’ yang dilakukan oleh para ulama tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Al-Quran dan Al-Hadist.
4. Qiyas
Qiyas adalah menjelaskan sesuatu yang tidak mempunyai dalil nashnya dalam Al-Quran maupun Al-Hadist yang dilakukan dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa atau hampir sama dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut dan sudah jelas hukumnya di Al-Quran maupun Al-hadist. Misalnya, dalam Al-Quran dijelaskan bahwa segala sesuatu yang dapat memabukkan adalah haram hukumnya.
5. Ijtihad
usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang

LATAR BELAKANG MUNCULNYA TEORI HUKUM ISLAM

Islam telah diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia. Waktu penjajah Belanda datang ke Indonesia (Hindia Belanda), bangsa Indonesia telah menyaksikan kenyataan bahwa di Hindia Belanda telah menganut sistem hukum, yaitu agama yang dianut di Hindia Belanda, seperti Hukum Islam, Hindu Budha, dan Nasrani serta hukum adat bangsa Indonesia.

Berlakunya  hukum Islam bagi sebagian besar penduduk Hindia Belanda, berkaitan dengan munculnya kerajaan-kerajaan Islam setelah runtuhnya Majapahit pada sekitar tahun 1581. Walaupun pada mulanya kedatangan Belanda yang notabene beragama Kristen Protestan ke Indonesia tidak ada kaitannya dengan masalah hukum (agama), namun pada perkembangan selanjutnya, berkaitan dengan kepentingan penjajah, akhirnya mereka tidak bisa menghindari persentuhan masalah hukum dengan penduduk pribumi.
Berhubungan dengan masalah hukum adat di Indonesia dan hukum agama bagi masing-masing pemeluknya, munculah beberapa teori-teori hukum diantaranya adalah teori Receptio In Complexu dan teori Receptie yang muncul sebelum kemerdekaan Indonesia. Tiga teori lainnya, yaitu teori Receptie Exit, Receptie A Contrario, dan teori Eksistensi muncul setelah Indonesia merdeka.

TEORI – TEORI HUKUM ISLAM
1. Teori Reception In Complexu
Teori Receptio in Complexu ini, dipelopori oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg tahun 1845-1925. Teori Receptio In Complexu menyatakan bahwa bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing. Bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam sebab ia telah memeluk agama Islam. Teori Receptio In Complexu ini telah diberlakukan di zaman VOC sebagaimana terbukti dengan dibuatnya berbagai kumpulan hukum untuk pedoman pejabat dalam menyeleaikan urusan-urusan hukum rakyat pribumi yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan VOC yang kemudian dikenal sebagai Nederlandsch Indie. Contohnya, Statuta Batavia yang saat ini desebut Jakarta 1642 pada menyebutkan bahwa sengketa warisan antara pribumi yang beragama Islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam, yakni hukum yang dipergunakan oleh rakyat sehari-hari. Untuk keperluan ini, D.W Freijer menyusun buku yang memuat hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam.
2. Teori Receptie
Teori Receptie dipelopori oleh Christian Snouck Hurgronje dan Cornelis van Volenhoven pada tahun 1857-1936. Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan hukum Islam. Jika mereka berpegang terhadap ajaran dan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dan dipengaruhi dengan mudah oleh budaya barat. Teori ini bertentangan dengan Teori Reception In Complexu. Menurut teori Receptie, hukum Islam tidak secara otomatis berlaku bagi orang Islam. Hukum Islam berlaku bagi orang Islam jika sudah diterima atau diresepsi oleh hukum adat mereka. Oleh karena itu, hukum adatlah yang menentukan berlaku tidaknya hukum Islam. Sebagai contoh teori Receptie saat ini di Indonesia diungkapkan sebagai berikut.
Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits hanya sebagian kecil yang mmpu dilaksanakan oleh orang Islam di Indonesia. Hukum pidana Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits tidak mempunyai tempat eksekusi bila hukum yang dimaksud tidak diundangkan di Indonesia. Oleh karena itu, hukum pidana Islam belum pernah berlaku kepada pemeluknya secara hukum ketatanegaraan di Indonesia sejak merdeka sampai saat ini. Selain itu, hukum Islam baru dapat berlaku bagi pemeluknya secara yuridis formal bila telah diundangkan di Indonesia. Teori ini berlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.


3. Teori Receptie Exit
Teori Receptie Exit diperkenalkan oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H. Menurutnya setelah Indonesia merdeka, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang berdasarkan teori Receptie bertentangan dengan jiwa UUD 1945. Dengan demikian, teori Receptie itu harus exit alias keluar dari tata hukum Indonesia merdeka.
Teori Receptie bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Secara tegas UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Demikian dinyatakan dalam pasal 29 (1) dan (2). Menurut teori Receptie Exit, pemberlakuan hukum islam tidak harus didasarkan pada hukum adat. Pemahaman demikian kebih dipertegas lagi, antara lain dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang memberlakukan hukum Islam bagi orang Islam (pasal 2 ayat 1), UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompulasi Hukum Islam di Indonesia (KHI).  
4. Teori Receptie A Contrario
Teori Receptie Exit yang diperkenalkan oleh Hazairin dikembangkan oleh Sayuti Thalib, S.H. dengan memperkenalkan Teori Receptie A Contrario. Teori Receptie A Contrario yang secara harfiah berarti lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam. Sebagai contoh, umpamanya di Aceh, masyarakatnya menghendaki agar soal-soal perkawinan dan soal warisan diatur berdasarkan hukum Islam. Apabila ada ketentuan adat boleh saja dipakai selama itu tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan demikian, dalam Teori Receptie A Contrario, hukum adat itu baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam. Inilah Sayuti Thalib dengan teori Reception A Contrario.
5. Teori Eksistensi
Sebagai kelanjutan dari teori Receptie Exit dan teori Reception A Contrario, menurut Ichtijanto S.A, muncullah teori Eksistensi. Teori Eksistensi adalah teori yang menerangkan adanya hukum Islam dan hukum Nasional Indonesia. Menurut teori ini, eksistensi atau keberadaan hukum Islam dan hukum nasional itu ialah:
Ada, dalam arti hukum Islam berada dalam hukum nasional sebagai bagian yang integral darinya.
Ada, dalam arti adanya kemandiriannya yang diakui berkekuatan hukum nasional dan sebagai hukum nasional.
Ada, dalam hukum nasional, dalam arti norma hukum Islam sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional Indonesia.
Berdasarkan teori Eksistensi diatas, maka keberadaan hukum Islam dalam tata hukum nasional merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah adanya. Bahkan lebih dari itu, hukum Islam merupakan bahan utama dari hukum nasional.



PENGARUH TEORI – TEORI HUKUM ISLAM TERHADAP TATA HUKUM DI INDONESIA
Menurut Ismail Suny, kedudukan hukum Islam pada masa Hindia Belanda dibagi menjadi dua periode yaitu: Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya dan Periode penerimaan hukum Islam dan hukum adat.
Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya, berlangsung pada masa dianutnya teori Receptio In Complexu, dengan memberlakukan hukum Islam secara penuh terhadap orang Islam, karena mereka telah memeluk agama Islam. Sedangkan periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat berlangsung pada masa dianutnya teori Receptie yang memberlakukan hukum Islam terhadap orang Islam, apabila hukum Islam itu telah dikehendaki dan diterima serta menjadi hukum adat mereka. Selanjutnya setelah Indonesia merdeka, kedudukan hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia dibagi menjadi dua periode, yaitu penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif atau Persuasive Source dan penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif atau Authoritative Source.
Hukum Islam sebagai sumber persuasif yang dalam hukum konstitusi disebut dengan persuasive source. Yakni bahwa suatu sumber hukum baru dapat diterima hanya setelah diyakini. Hukum Islam sebagai sumber otoritatif, yang dalam hukum konstitusi dikenal dengan Authoritative Source, yakni sebagai sumber hukum yang langsung memiliki kekuatan hukum.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Teori-teori Hukum Islam di Indonesia terdiri dari :
Teori Reception In Complexu
Teori Receptio in Complexu ini, dipelopori oleh Lodewijk Willem Christian van den Berg tahun 1845-1925. Teori Receptio In Complexu menyatakan bahwa bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing.
Teori Receptie
Teori Receptie dipelopori oleh Christian Snouck Hurgronje dan Cornelis van Volenhoven pada tahun 1857-1936. Teori ini dijadikan alat oleh Snouck Hurgronye agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan hukum Islam.
Teori Receptie Exit
Teori Receptie Exit diperkenalkan oleh Prof. Dr. Hazairin, S.H. Menurutnya setelah Indonesia merdeka, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, semua peraturan perundang-undangan Hindia Belanda yang berdasarkan teori Receptie bertentangan dengan jiwa UUD 1945. Dengan demikian, teori Receptie itu harus exit alias keluar dari tata hukum Indonesia merdeka.
Teori Receptie A Contrario
Teori Receptie Exit yang diperkenalkan oleh Hazairin dikembangkan oleh Sayuti Thalib, S.H. dengan memperkenalkan Teori Receptie A Contrario. Teori Receptie A Contrario yang secara harfiah berarti lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam.

Teori Eksistensi
Menurut Ichtijanto S.A, muncullah teori Eksistensi. Teori Eksistensi adalah teori yang menerangkan adanya hukum Islam dan hukum Nasional Indonesia.
Pengaruh Hukum Islam terhadap hukum di Indonesia: Periode penerimaan hukum Islam sepenuhnya, berlangsung pada masa dianutnya teori Receptio In Complexu, dengan memberlakukan hukum Islam secara penuh terhadap orang Islam, karena mereka telah memeluk agama Islam. Sedangkan periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat berlangsung pada masa dianutnya teori Receptie yang memberlakukan hukum Islam terhadap orang Islam, apabila hukum Islam itu telah dikehendaki dan diterima serta menjadi hukum adat mereka. Selanjutnya setelah Indonesia merdeka, kedudukan hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia dibagi menjadi dua periode, yaitu penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif atau Persuasive Source dan penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif atau Authoritative Source.

Saran
Di harapkan Setelah membaca makalah ini pembaca dapat mengerti dengan apa telah di paparkan dalam makalah ini,dan semoga dapat di terapkan dalam kehidupan sehari – hari.







DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. TT. Tafsir al-Maraghi, Juz I. Beirut: Dar al-Fikr.
Daud Ali Mohammad. 1999. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Fatah, Syekh Abdul. 1990. Tarikh al-Tasyri al-Islam. Kairo: Dar al-Ittihad al’Arabi.
Hamka. 1976. Sejarah Umat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Mansyur. 1991. Sejarah Minangkabau. Jakarta: Bhara.
Ridla, Muhammad Rasyid. TT. Tafsir al-Manar, Juz I. Bairut: Dar al-Fikr.
Suepomo. 1977. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Yamanni, Ahmad Zaki. 1388 H. Islamic Law and Contemporary Issues. Jeddah: The Saudi Publishing House.

PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN PUBLIK

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
   Manajemen publik merupakan suatu spesialisasi baru tetapi berakar dari pendekatan normative,woodrow wilson sbg penulis “the study of administration”(1887).didalam aliran itu dibicarakan benar-benar manajemen publik.wilson meletakkan empat prinsip dasar bagi studi administrasi publik yg mewarnai manajemen publik sampai skrng yaitu:
-pemerintah sbg setting utama organisasi
-fungsi eksekutif sbg fokus utama
-metode perbandingan sbg suatu metode studi pengembangan bidang administrasi publik.
          Prinsip-pinsip manajemen publik yg diklaim sbg prinsip-prinsip universal yg dikenal sbg POSDCORB (planing,organizing,staffing,directing,coordinating,reporting,dan budgeting) kemudian prinsip-prinsip ini dikritik dalam karya (administrative behavior) kritik ini memberikan ruang baik kemunduran pengembangan fungsi manajemen publik waktu itu,

Rumusan Masalah
1.apa defenisi dari manajemen publik?
2.apa-apa saja prinsip manajemen publik

Tujuan Penyusunan Makalah
a.untuk menjelaskan defenisi lebih jelas tentang manajemen publik.
b.untuk menjelaskan lebih rinci tentang prinsip-prinsip manajemen publik
















BAB II PEMBAHASAN

2.1 Prinsip-Prinsip manajemen publik
     A.pengertian manajemen publik
             manajemen publik merupakan media ataupun aktor penentu yg memeiliki peran dalam setiap permaslahan sosial dan hal tsb dilakukan dgn bentuk wacana atau debat dan melakukan perbaikan serta melaksanakan setiap amanah rakyat sbg bntuk akuntabilitas kepada rakyat.dalam hal ini manajemen publik banyak meminjam prinsip-prinsip manajemen dai ilmu ekonomi dgn sedikit modifikasi untuk mnyesuaikan dalam pengaplikasiannya di sektor publik.

B.Prinsip-Prinsip manajemen publik
        Prinsip-prinsip manajemen adalah dasar-dasar dan nilai yg menjadi inti dari keberhasilan sebuah manajemen.menurut henry fayol,prinsip-prinsip dalam manajemen sebaiknya bersifat lentur dalam arti bahwa perlu dipertimbangkan sesuai dgn kondisi-kondisi khusus dan situasi-situasi yg berubah.prinsip-prinsip umum manajemen menurut henry fayol adalah sebagai berikut:

a.pembagian kerja(division of work)
b.wewenang dan tanggung jawab(authority and responsibility)
c.disiplin(discipline)
d.kesatuan perintah(unity of command)
e.kesatuan pengarahan(unity of direction)
f.mengutamakan kepentingan organisasi diatas kepentingan sendiri
g.penggajian pegawai
h.keadilan dan kejujuran

A.pembagian kerja
       Pembagian kerja harus disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian sehingga pelaksanaan kerja berjalan efektif.oleh karna itu,dalam penempatan karyawan harus menggunakan prinsip “the right man in the right place”.pembagian kerja harus rasional/objektif,bukan emosional subyektif yg didasarkan atas dasar like and dislike.
      Dengan adanya prinsip orang yg tepat ditempat yg tepat akan memberikan jaminan terhadap kestabilan,kelancaran dan efisiensi kerja.
       Pembagian kerja yg baik merupakan kunci bagi penyelenggaraan kerja.kecerobohan dalam pembagian kerja akan berpengaruh kurang baik dan mungkin menimbulkan kegagalan dalam pemyelenggaraan pekerjaan,oleh karna itu,seorang manager yg berpengalaman akan menempatkan pembagian kerja sbg prinsip utama yg akan menjadi titik tolak bagi prinsip-prinsip lainnya.

B.wewenang dan tanggung jawab
       Setiap karyawan dilengkapi dengan wewenang untuk melakukan pekerjaan dan setiap wewenang melekat atau diikuti pertanggungjawaban.wewenang dan tanggung jawab harus seimbang.setiap pekerjan harus dapat memberikan pertanggungjawaban yg sesuai dengan wewenang.oleh karna itu,makin kecil wewenang makin kecil pula pertanggungjawaban demikian pula sebaliknya.

      Tanggung jawab terbesar terletak pada manager puncak.kegagalan suatu usaha bukan terletak pada karyawan,tetapi terletak pada puncak pimpinannya karna yg mempunyai wewenang terbesar adalah manager puncak.oleh karna itu,apabila manager puncak tdk mempunyai keahlian dan kepemimpinan,maka wewenang yg ada padanya merupakan bumerang.

C.Disiplin
        Disipilin merupakan perasaa taat dan patuh terhadap pekerjaan yg menjadi tanggung jawab.disiplin ini berhubungan erat dgn wewenang.apabila wewenang tdk berjalan dgn baik,maka disiplin akan hilang.oleh karna ini,pemegang wewenang harus dapat menanamkan disiplin terhadap dirinya sendiri sehingga mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaan sesuai dengan wewenang yg ada padanya.

D.Kesatuan Perintah
      Dalam melaksanakan pekerjaan,karyawan harus memperhatikan prinsip kesatuan printah sehingga pelaksanaan kerja dapat dijalankan dengan baik.karyawan  harus tau kepada siapa ia harus bertanggung jawab sesuai dgn wewenang yg diperolehnya.perintah yg datang dari manager lain kepada seorang karyawan akan merusak jalannya weenang dan tanggung jawab serta pembagian kerja.

E.Kesatuan Pengarahan
      Dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya,karyawan perlu diarahkan menuju sasarannya.kesatuan pengarahan bertalian erat dgn pembagian kerja.kesatuan pengarahan tergantung pula terhadap kesatuan perintah.dalam pelaksanaan kerja bisa saja terajdi adanya dua perintah sehingga menimbulkan arah yg berlawanan.oleh karna itu,perlu alur yg jlas dari mana karyawan mendapat wewenang untuk melaksanakan pekerjaan dan kepada siapa ia harus mengetahui batas wewenang dan tanggung jawabnya agar tdk terjadi kesalahan.pelaksanaan pengarahan tdk dapat terlepas dari pembagia kerja,wewenang,dan tanggung jawab,disiplin,serta kesatuan perintah.

F.Mengutamakan kepentingan oraganisasi diatas kepentingan diri sendiri
       Setiap karyawan harus mengabdikan kepentingan sendiri kepada kepentingn organisasi.hal semacam  itu merupakan suatu syarat yg sangat penting agar setiap kegiatan berjlan dengan lancar sehingga tujuan dapat  tercapai dengan baik.
     Setiap karyawan dapat mengabdikan kepentingan pribadi kepada kepentingan organisasi apabila memiliki kesadaran bahwa kepentingan pribadi sebenarnya tergantung kepada berhasil atau tdknya kepentingan organisasi.prinsip pengabdian kepentingan pribadi kepada kepentingan organisasi dapat terwujud,apabila setaip karyawan merasa senang dalam bekerja sehingga memiliki disiplin yg tinggi.

G.Penggajian Pegawai
        Gaji atau upah karyawan merupakan kompensasi yg menentukan terwujudnya kelancaran dalam bekerja.karyawan yg diliputi perasaan cemas dan kekurangan akan sulit berkonsentrasi terhadap tugas dan kewjibannya sehingga dapat mengakibatkan kettidaksempurnaan dalam bekerja.
   
     Dalam prinsip penggajian harus dipikirkan bgaimana agar karyawan dapat bekerja dengan tenang.sistem penggajian harus diperhtungkan agar menimbulkan kedisiplin dan kegairahan kerja sehingga karyawan berkompetisi untuk membuat prestasi yg lebih besar.

H.Keadilan dan Kejujuran
      Keadilan dan kejujuran merupakan salah satu syarat utk mencapai tujuan yg telah ditentukan.keadilan dan kejujuran terkait dengan moral karyawan dan tidak dapat dipisahkan.keadilan dan kejujuran harus ditegakkan mulai dari atasan karna atasan memiliki wewenang yg paling besar.manager yg adil dan jujur akan menggunakan wewenangnyadengan sebaik-baiknya untuk melakukan keadilan dan kejujuran pada bawahannya
























BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan
     
              Manajemen publik merupakan suatu spesialisasi baru tetapi berakar dari pendekatan normative,woodrow wilson sbg penulis “the study of administration”(1887).didalam aliran itu dibicarakan benar-benar manajemen publik.wilson meletakkan empat prinsip dasar bagi studi administrasi publik yg mewarnai manajemen publik sampai skrng yaitu:
-pemerintah sbg setting utama organisasi
-fungsi eksekutif sbg fokus utama
-metode perbandingan sbg suatu metode studi pengembangan bidang administrasi publik.
   
             Prinsip-prinsip manajemen adalah dasar-dasar dan nilai yg menjadi inti dari keberhasilan sebuah manajemen.menurut henry fayol,prinsip-prinsip dalam manajemen sebaiknya bersifat lentur dalam arti bahwa perlu dipertimbangkan sesuai dgn kondisi-kondisi khusus dan situasi-situasi yg berubah.prinsip-prinsip umum manajemen menurut henry fayol adalah sebagai berikut:

a.pembagian kerja(division of work)
b.wewenang dan tanggung jawab(authority and responsibility)
c.disiplin(discipline)
d.kesatuan perintah(unity of command)
e.kesatuan pengarahan(unity of direction)
f.mengutamakan kepentingan organisasi diatas kepentingan sendiri
g.penggajian pegawai













DAFTAR PUSTAKA

Islamy Irfan .2003.dasar-dasar administrasi publik dan manajemen publik.malang,Indonesia:UNIVERSITAS BRAWIJAYA.

Pasalong,Harbani.2007.teori administrasi publik.Makasar,Indonesia:ALFABETA
Ibid hal 43.