Minggu, 20 Mei 2018

Pembagian Bahasa Hukum

DAFTAR ISI
Kata Pengantar.......................................................................................... 1
Daftar Isi............................................................................................ .........2
BAB 1 PENDAHULUAN............................................................................... 3
Latar Belakang........................................................................................... 3
Rumusan Masalah.....................................................................................   3
Tujuan penyusunan makalah.........................................................................3
BAB II PEMBAHASAN.................................................................. ............ 4
2.1 Bahasa Hukum........................................................................................4
2.2 Pembagian Bahasa Hukum..........................................................................5
BAB III PENUTUP........................................................................................7
3.1 Kesimpulan............................................................................................7
Daftar Pustaka..............................................................................................8













BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
     Bahasa merupakan alat komunikasi bagi manusia untuk mengungkapkan perasaan,menyampaikan buah pikiran kepada sesama manusia.bahasa terbagi 3:
1.lisan
2.tulisn
3.pertanda atau lambang

     Bahasa indonesia hukum yang berfungsi sbg alat atau sarana untuk menyampaikan informasi.bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat.menurut purnadi purwacakra dengan soerjono soekanto dalam buku ( bahder johan nasution) judu buku bahasa hukum th 2001 hal 37 menyebutkan ada 9 macam arti hukum yg diberikan masyarakat.disamping itu semua  bahasa hukum itu memiliki sifat” yg khusus yg bagi org awam tdk mudah dipahami. Kekhususan itu ada kalanya menyimpang dari ketentuan” yg umum dalam bahasa indonesia, kekhususannya nampak pada kata” atau istilah” hukumnya,kemudian arti dan tafsirnya yg dpt dilihat dari berbagai segi pandangan hukum. Mengartikan dan menafsirkan istilah” dan susunan kalimat dalam bentuk kaidah” atau dalam bentuk kaidah” atau dalam bentuk analisa hukum,dasar dan kedudukan hukumnya dari apa yg dikemukakan itu merupakan seni hukum tersendiri.

Rumusan masalah
Apa itu bahasa hukum?
Bagaimana pembagian bahasa hukum?

Tujuan penyusunan makalah
           Tujuan hukum dalam berbagai aspek  sangatlah banyak,dan sifat hukum itu sendiri juga bersifat universal seperti ketertiban,ketentraman,kedamain. selain itu hukum juga bertujuan untuk  menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.dan dengan adanya hukum, maka setiap terjadi kasus hukum dapat diselesaikan melalui proses pengadilan  dengan perantara hakim. dan dengan berkiblat pada ketentuan yg berlaku.






BAB II
PEMBAHASAN

Bahasa Hukum
     Bahasa hukum adalah rangkain kata-kata,bunyi, dan lambang/simbol untuk menyatakan atau melukiskan sesuatu kehendak,perasaan,pikiran,pengalaman yg ada didalam atau yang terkait dengan hukum terutama dengan hubungannya dengan manusia lain.
       Adapun ciri-ciri dari bahasa hukum menurut M.Mulyono adalah  sebagai berikut:
Lugas
Objektif
Memberikan defenisi yang clear dan cermat
Menghindari penggunaan istilah yang multi tafsir
Tidak dogmatis
Istilah yang digunakan cenderung baku
Hemat dalam penggunaa kata dan kalimat

         Karakteristik bahasa hukum indonesia terletak pada istilah”, komposisi serta gaya bahasanya yg khusus. Bahasa hukum yg kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yg kurang sempurna smantik kata,bentuk dan komposisi kalimatnya,masih terdapat istilah-istilah yg tidak tetap dan kurang jelas.hal mana dikarnakan para sarjana hukum dimasa yg lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yg khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-kaidah indonesia.

          Disamping itu harus diperhatikan dan diingat bahwa bahasa hukum itu memiliki sifat-sifat yg khusus yg bagi org awam tidak mudah dipahami..kekhususan itu ada kalanya menyimpang dari ketentuan-ketentuan yg umum dalam bahasa indonesia,seperti kalimat” badu memukul tatang” .didalam  kalimat ilmu hukum “tatang tidak mungkin menjadi objek,tetapi ia adalah subjek(hukum) oleh karna ia adalah manusia.didalam ilmu hukum hanya benda atau yg bukan subjek hukum yg menjadi objek hukum.
          
        Kekhususan lain dari bahasa hukum nampak pada kata-kata atau istilah-istilah hukumnya, kemudian  arti dan tafsirnya yg dapat dilihat dari berbagai segi pandangan hukum.mengartikan  dan meanfsirkan istilah-istilah dan susunan kalimat dalam bentuk analisa hukum,dsar dan kedudukan hukumnya dari apa yg dikemukakan itu merupakan seni hukum tersendiri.

Pembagian Bahasa Hukum
     
       Bahasa hukum adalah bahasa aturan dan perturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan,untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi dalam masyarakat.bahasa hukum sebagai bagian dari bahasa indonesia modern maka penggunaannya harus tetap.
       Mono smantik atau kesatuan makna harus memenuhi syarat” SP3 bahasa indonesia yaitu:
       1.sintaktik: ilmu tentang makna kata.
       2.smantik: seluk beluk
       3. prahmatik.
Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian esensial dari hukum itu sendiri. Menurut purnadi purwacakra dalam buku ( BAHDER JOHAN NASUTION) judul buku bahsa hukum th 2001 hal 37 menyebutkan ada beberapa macam arti hukum yang diberikan oleh masyarakat yaitu:

a.hukum sbg suatu disiplin: merupakan suatu sistem tentang ajaran kenyataan atau gejala” yg dihadapi
b.hukum sbg kaidah: adalah sbg pola atau pedoman atau petunjuk yg harus ditaati.
c.hukum sbg tata hukum: melihat bagaimana struktur dan proses prangkat kaidah” hukum yg berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu dalam bentuk tertulis.
       Dari paparan tersebut telah dilihat jelas bahwa hukum memiliki kaitan erat dengan cara” berfikir hukum.
      Oleh sebab itu bahasa hukum dapat dibagi 3 kelompok yaitu:

Bahasa hukum yang bersumber pada aturan” yang dibuat  oleh negara artinya lebih bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
Ex: aturan tentang hukum pentensir( membicarakan tentang hukumannya ) UU no23 th 2002 tentag perlindungan anak
UU no.3 th 1997 tentang peradilan anak. Yaitu anak yg berusia 8-18 th atau yg belum menikah maka pertanggung jawabannya pidana.
Bahasa hukum yang bersumber pada aturan” hukum yg berlaku dimasyarakat.bahasa hukum seperti ini ditemui pada hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum negara.
Ex: perkawinan,warisan
Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum,kelompok-kelompok yg berprofesi hukum.
Ex: yurisprudensi,asas legalitas,exepsi.
Does lag ( pembunuhan biasa) pasal 338-350 KUHP pembunuhan dengan sengaja ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Culva: pasal 359-360 ancaman hukuman 5 tahun.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
        Bahasa indonesia hukum yang berfungsi sbg alat atau sarana untuk menyampaikan informasi.bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian esensial dari hukum itu sendiri.
       
              Selain itu terdapat pula pembagian bahasa hukum antara lain sbb:
Bahwa hukum yang bersumber pada aturan” yang dibuat  oleh negara artinya lebih        bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
Ex: aturan tentang hukum pentensir( membicarakan tentang hukumannya ) UU no23 th 2002 tentag perlindungan anak
UU no.3 th 1997 tentang peradilan anak. Yaitu anak yg berusia 8-18 th atau yg belum menikah maka pertanggung jawabannya pidana.
Bahasa hukum yang bersumber pada aturan” hukum yg berlaku dimasyarakat.bahasa hukum seperti ini ditemui pada hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum negara.
Ex: perkawinan,warisan
3.  Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum,kelompok-kelompok yg berprofesi hukum.
Ex: yurisprudensi,asa legalitas,exepsi.
Does lag ( pembunuhan biasa) pasal 338-350 KUHP pembunuhan dengan sengaja ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Culva: pasal 359-360 ancaman hukuman 5 tahun.












DAFTAR PUSTAKA

Adiwidjaya, Soelaeman B. dan Lilis Hartini. 1999. Bahasa Indonesia Hukum.bandung:Pustaka.
http://www.legalitas.org/?q=node/67.
Murnia. 2007. Bahasa Hukum Rumit dan membingungkan. Wawasan, 30 November.

Hening termagu

Hening
Karya: Hendra Permadi

Rindu akan gores menggores
Kurautkan sajakku diatas kertas putih
Prosa mulai prosa ku rajut
Entahlah, apa yang jadi ku tak pikir diksi

Merinduku akan elok sang baris
Elok sang bait
Dalam hening ku bolak balik fikir
Biarlah teh pagi menemaniku termenagu
Agar para pasang ribu mata terbelenggu

Ku sunggah pula roti diatas talam
Mulai ku minum mili per mili teh hangat ku yang akan mulai dingin
Menjelang titik puisi kan terteken
Ya... Inilah puisiku untuk pagi hangatku

Hendra, 1 April 2018.
11:01 WIB

Kamis, 17 Mei 2018

Potang Balimau (Tradisi Masyarakat Kampar)

POTANG BALIMAU

sebentar lagi Ramadhon tiba. ada sebuah tradisi potang balimau bagi orang kampar.banyak pendapat fikiran tentang itu, terutama kaula muda. ....
"potang balimau" adalah bagian kata dari bahasa "Malakewi/Malakawi" (melayu tua/orang orang kampar)yang merupakan bagian dari kasta, yang di sebut bahasa tinggi. yang artinya merupakan kata sampiran,istilah,atau perumpamaan). sebab dalam penggolongan prediket kasta,bahasa  Malakewi tediri atas :
1.Bahasa penghulu.
2.Bahasa Tinggi.
3.Bahasa Awam (yang berkembang dan berevolusi dalam bahasa sehari hari sampai saat ini)
"POTANG" artinya Sore(pada pemakaian tertentu bisa berarti kemarin atau lusa)
"LIMAU /BALIMAU"dlm tingkat awam artinya jeruk. dalam kasta tinggi artinya: "BERSIH /MEMBERSIHKAN/PEMBERSIHAN/PEMBUANGAN KARAT (kotoran) yang kadang kala di konotasikan "PENSUCIAN").jadi yang dimaksud potang balimau adalah sore pembersihan.pada konteks pelaksanaan ini adalah bertujuan untuk melengkapi awal ibadah Ramadhon. perlakuan /prilaku potang balimau itu adalah sanjung maaf dan sanjung santun.ruh dari adat dan 'adab ini adalah "WALIWALIDAYYIN" maksudnya: Redho Ibu/Ayah akan membuka redho Rosull. Redho Rosull akan membuka redho Allah.
pada konteks kedua bermakna tentang keberkatan ilmu. dengan jalan : Redho seorang Guru,akan membuka redho Rosull.Redho Rosull akan membuka Redo Allah.
maka pada potang balimau itu bersilaturahmilah pada ibu/ayah (jika masih ada) kepada kerabat terutama yang di tuakan. kepada teman rekan dan handai tolan. ulurkan tangan saling bermaafkanlah .itulah yang dimaksud potang balimau. sedang tradisi mandi itu pada zaman dahulu adalah untuk pengharum tubuh.agar lepas dari bau tidak sedap, terutama saat solat berjamaah dalam romadhon. namun untuk zaman sekarang sudah ada sabun dan farfum....

...potang balimau jilid 2. ( OLEK POTANG BALIMAU) / PESTA POTANG BALIMAU.
Pesta ini dulu dilakukan oleh para tetua kita dengan tujuan :
1. membuat kegembiraan dengan datangnya bulan yang penuh keberkahan dan rahmat.
2. dengan ada acara pesta akan menggeliatkan ekonomi mikro dan sesaat.
3. menanamkan rasa rindu bagi para perantau.
4.sebuah pengumuman bahwa dimulainya Ramadhon.
5.dan lain sebagainya.

Sedangkan adab pesta tersebut di atur dengan ke-'arifan lokal antara penghulu ,Ulama dan cerdik pandai setempat dengan para pemuda yang kreatif.
ciri ciri pesta ini biasa meliputi acara ADAT, seperti : pemasangan Ulau ulau ( bendera warna warni / umbul umbul).
dibuka dgn pidato khusus oleh penghulu tentang hisab ramadhon yang di awali dengan denduman lelo ( bunyi meriam) setelah itu di ikat oleh do'a malin.
ada juga yang membuat acara makan bersama yang dinamakan dengan makan " BAJAMBAU" atau BAKHELAH.
musik hiburan di ikat dengan kebiasan tradisi lokal seperti : Gondang  Oguong, Dzikir Gubano, Marawis, Qasidah dan lainnya yang bersifat tradisi. ada kalanya di tambah dengan pertunjukkan Pencak silat bunga dan permainan anak.
sebagian dari masyarakat ada yang membuat Sampan Hias dengan tema keAgamaan atau seni budaya yang bernuansa Religi. acara ini di endingkan dengan mandi bersama di tepian sungai kampar dengan aturan tertentu. dilarang mandi bersama antara laki laki dan perempuan. menanamkan rasa malu pada pasangan jenis yang bukan Mukhrim untuk jalan berduaan.
namun Zaman sekarang inilah yang penting kita pertanyakan bersama, di mana rasa malu itu telah jauh berkurang, dimana pasangan yang bukan mukhrim berdua-an bahkan dalam satu ban (benen pelampung) pada saat ikut menghilirkan sampan hias. atau bermusik ria ON seperti di tempat yang dilarang agama. sementara kita berniat untuk menjaga kesucian ramadon itu sendiri.
DI SISI.LAIN
hari pesta potang balimau itu juga di maknai dengan hari SILATURAHMI dan HARI BERBAGI. dimana secara tradisi di sebut juga dengan istilah MANJALANG. yang kecil mendatangi yang tua atau di tuakan, yang berada (memiliki rezki yang baik /kaya) mendatangi yang kurang mampu.  dengan membawa buah tangan.dapat berupa kue, bahan makanan, atau makanan jadi. bahkan ada yang berupa uang. namun lebih di utamakan kerabat dekat dahulu.
hal ini bertujuan untuk mengikat rasa kekeluargaan dan kebersamaa yang kuat. bahkan secara harfiah, untuk menghilangkan kesedihan di awal ramadhan bagi mereka yang kurang mampu.  Ini merupakan sebuah nilai MORAL menjelang ramadon. sebab sedih dan lapar cenderung orang untuk berbuat jahat. kalau ini di tekan dengan kebersamaan rasa aman akan muncul. saat rumah di tinggal untuk ibadah taraweh perasaan nyaman itu ada.
jadi banyak hal yang mengandung pesan moral yang di kandung oleh OLEK POTANG BALIMAU INI. di sebagian tempat pesta ini di sebut dengan POTANG MOGANG. jadi yang paling penting adalah ke'ARIFAN KITA  untuk melihat dan menyingkapi ini. masih banyak Kearifan kearifan yang belum sayantulis di sini.

potang balimau jilid 3. 
MANDI BALIMAU.
bahan mandi balimau adalah bahan berupa :
Jeruk purut, urat sisik( rumput wangi)„ghabelu(rimpang harum),urat usau( sejenis akar wangi), daun pandan, beberapa bunga yang harum seperti  : bunga kenanga atau bunga tanjung.(namun kadang kala karena kakurang fahaman tentang bunga banyak juga masyarat yang mengkreasikan dengan bunga yang seharusnya tidak boleh di masukkan ke dalam ramuan, seperti bunga terompet dan bunga kertas ( sebab mengandung toksin ringan yang berefek membuat tubuh lemas ) kreasi yang baik bisa menggunakan mayang(bunga) pinang, atau lainnya.

tujuan mandi tradisi ini dahulunya adalah :
1. kebiasaan bersih untuk menghadapi sesuatu yang besar dan mulia.
2. untuk menghilangkan atau mengurangi bau tidak sedap dari tubuh pada saat ibadah berjamaah.( pada zaman dahulu pekerjaan orang banyak yang berjemur dengan teriknya matahari, seperti : tukang rumah, kuli tani, kuli angkat, nelayan, penyadap karet, dan lainnya. semua ber-efek kebau yang tidak sedap bagi tubuh.
3. dapat mengurangi rematik atau asam urat. harapannya ibadah lancar.
4. pada ramuan tertentu seperti bunga atau buah pinang muda dapat mengurangi penyakit gatal gatal.

NAMUN semuanya berpulang kepada keyakinan kita bagai mana  kita menyingkapi nya menurut femikiran dan keyakinan kita sendiri sendiri.
yang tidak baik itu adalah mencela sesuatu  yang tidak kita kenal secara baik lebih dahulu.
bukankah kita di ajarkan atau dianjurkan untuk tidak mencela. karena BELUM TENTU KITA LEBIH BAIK DARI ORANG ATAU SESUATU YANG KITA CELA TERSEBUT.

mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan dalam tulisan ini.  tujuan saya hanya menyampaikan inti dari sebuah prilaku budaya agar tidak ada lagi femikiran femikiran dan pedebatan negatif tentang budaya potang balimau/ potang mogang ini.
Sebuah budaya adalah sebuah jadi diri bagi suatu kaum atau bangsa. dan itu tidak bisa di pungkiri. seperti dimana kita terlahir di situ ada garis keturunannya. ( zaman sekarang seperti yang kita sebut dengan GENETIKA /jejak keturunan)

Sumber: Herry Tontuo, Pemerhati dan Budayawan Kampar.

Sabtu, 28 April 2018

Keistimewaan Bahasa Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Terminologi Hukum adalah suatu Ilmu tentang Istilah dan penggunaanya di dalam bahasa Hukum.Bahasa merupakan alat komunikasi bagi manusiauntuk mengungkapkan perasaan, menyampaikan buah fikiran kepada sesama manusia bahasa terbagi 3 :
1. Lisan
2. Tulisan
3. Pertanda atau lambang
Bahasa hukum Indonesia haruslah dipahami oleh semua kalangan. Tujuan bahasa hukum Indonesia yaitu memberi  informasi yang tegas dan jelas tentang suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar masyarakat mematuhi hukum, menciptakan ketertiban, dan keamanan sosial sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan memahami  suatu bahasa yang berlaku. Menurut seorang sarjana WET GET STEYN mengatakan bahwa batas bahasaku adalah batas duniaku.
Hukum dan bahasa merupakan dua hal yang saling berkaitan erat. Dalam masyarakat manapun, hukum merupakan salah satu sarana untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban social selalu dirumuskan dalam bentuk bahasa, walaupun ada symbol-simbol lain yang juga cukup penting untuk menetapkan hukum(1). Penggunaan bahasa yang baik oleh pencipta hukum tertulis merupakan syarat utama untuk merumuskan hukum(2).

 1.2.  Rumusan masalah.
Bagaimana sejarah bahasa hukum?
Apa pengertian bahasa hukum?
Apa keistimewaan bahasa hukum?

1.3. Tujuan
Merupakan tuntunan tugas agar lebih memahami tentang materi yang akan dipelajari.
Untuk mengetahui sejarah bahasa hukum.
Memahami tentang bahasa hukum.
Untuk mengetahui keistimewaan dari bahasa hukum.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Bahasa Hukum
Bahasa hukum  adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian yang esensial dari hukum itu sendiri.
Menurut Mahadi,bahasa hukum Indonesia adalah bahasa Indonesia yangcorak penggunaan bahasanya khas dalam dunia hukum. Perhatian yang besarterhadap pemakaian bahasa hukum Indonesia sudah dimulai sejak diadakanKongres Bahasa Indonesia II tanggal 28 Oktober – 2 November 1954 di Medan. Bahkan, dua puluh tahun kemudian, tahun 1974, Badan PembinaanHukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan simposium bahasa dan hukum dikota yang sama, Medan. Simposium tahun 1974 tersebut menghasilkan empat konstatasi berikut, yaitu:
1. Bahasa hukum Indonesia (BHI) adalah bahasa Indonesia yangdipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyaikarakteristik tersendiri; oleh karena itu bahasa hukum Indonesia haruslahmemenuhi syarat-syarat dan kadiah-kaidah bahasa Indonesia.
2. Karakteristik bahasa hukum terletak pada kekhususan istilah, komposisi,serta gayanya.
3. BHI sebagai bahasa Indonesia merupakan bahasa modern yang penggunaannya harus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syaratestetika.
4. Simposium melihat adanya kekurangsempurnaan di dalam bahasa hukumyang sekarang dipergunakan, khususnya di dalam semantik kata, bentuk,dan komposisi kalimat.

Sumber-Sumber Bahasa Hukum.
Sumber bahasa hukum dapat dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
1. Bersumber pada aturan yang dibuat oleh negara.
2. Bersumber pada aturan-aturan yang ada pada masyarakat.
3. Bersumber dari ahli.

Fungsi Bahasa Hukum.
1. Fungsi Simbolik.
Berfungsi untuk mengkomunikasikan buah fikiran.
2. Fungsi Emotif.
Menurut Gustaf Dobruch karakteristik bahasa hukum atas perundang-undangan bebas emosi, tanpa perasaan, datar dan kering, semua itu ditujukan untuk kepastian dan menghindari dwi makna.
3. Fungsi Efektif.
Fungsinya diharapkan supaya norma-norma hukum yang dikomunikasikan melalu bahasa hukum mampu mengubah dan mengembangkan kepribadian  agar mentaati hukum.

Tidak berbeda dengan bidang ilmu lainnya, bahasa hukumIndonesia memiliki ciri-ciri bahasa keilmuan (Moeliono 1974 dalam Natabaya 2000), yakni :
1. lugas dan eksak karena menghindari kesamaran dan ketaksaan
2. objektif dan menekan prasangka pribadi
3. memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat, dan kategori yangdiselidiki untuk menghindari kesimpangsiuran 
4. tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensasi 
5. membakukan makna kata-katanya, ungkapannya, dan gaya paparannya berdasarkan konvensi 
6. bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai
7. bentuk, makna, fungsi kata ilmiah lebih mantap dan stabil daripada yangdimiliki kata biasa.

Sifat bahasa hukum itu di antaranya :
1. Kalimat-kalimat  yang kompleks
Berbagai studi menunjukkan bahwa kalimat-kalimat dalam bahasa hukum nyaris sedikit lebih panjang dibandingkan dengan pola-pola berbahasa lainnya, dan lebih lekat, sehingga membuatnya lebih kompleks. Terkadang terkesan ada usaha untuk menyatakan suatu  prinsip peraturan perundang-undangan dalam satu  kalimat tunggal.
2. Kalimat panjang lebar dan berlebihan
Para lawyer sangat suka menggunakan frasa-frasa yang panjang dan cenderung berlebihan, sehingga terkadang disebut “boilerplate’. Di lain pihak, kadang-kadang bahasa hukum tidak secara berlebihan menggunakan kalimat panjang lebar, namun sangat padat (compact) atau penuh.
3. Mengandung beberapa frasa yang dihubungakan
Frasa ini mengandung kata-kata seperti dan/atau. Frasa-frasa seperti ini masih sangat umum dalam bahasa hukum. Struktur kalimat seperti itu dapat membawa pada ambiguitas, lebih-lebih dikaitkan dengan aturan interpretasi, dimana tiap kata membutuhkan pengertian.
4. Struktur kalimat yang tidak lazim
Para lawyer  acap kali membuat struktur kalimat yang tidak lazim. Sering kali struktur yang tidak lazim itu berakibat memisahkan subjek dari kata kerjanya, atau memisahkan kata kerja yang kompleks, sehingga mereduksi pemahaman terhadap kalimat tersebut.
5. Peniadaan (Negasi)
Bahasa hukum tampaknya menggunakan jumlah peniadaan (negasi) yang banyak sekali. Penelitian mengungkapkan bahwa negasi yang berganda khususnya, mengganggu komunikasi dan harus dihindari.

Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)(7) secara tidak langsung menempatkan bahasa yang komunikatif sebagai salah satu asas, yakni sebagaimana disebut dalam Pasal 5 huruf f.
Pasal 5 UU P3 :
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi :
1. kejelasan tujuan;
2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
4. dapat dilaksanakan;
5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
6. kejelasan rumusan; dan
7. keterbukaan.

2.2. Keistimewaan Bahasa Hukum
Orang  selalu tidak merasa puas terhadap makna yang dikandung dalam istilah hukum sehingga orang selalu mencari terus menerus makna yang paling tepat.
Bahasa Hukum memungkinkan kita untuk memikirkan segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum, karena bahasa memberikan kemampuan berpikir secara teratur dan sistematis.

BAB III
PENUTUP
  Kesimpulan
Bahasa adalah alat komunikasi yang universal adanya, terlepas dari beragamnya bahasa yang ada di dunia ini. Perlu disadari juga bahwa setiap disiplin ilmu juga mempunyai bahasa yang lazimnya tidak sesuai dengan kaidah gramatikal yang sesuai dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
Bahasa hukum  adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian yang esensial dari hukum itu sendiri.
Fungsi Bahasa Hukum.
Fungsi Simbolik.
Berfungsi untuk mengkomunikasikan buah fikiran.
Fungsi Emotif.
Menurut Gustaf Dobruch karakteristik bahasa hukum atas perundang-undangan bebas emosi, tanpa perasaan, datar dan kering, semua itu ditujukan untuk kepastian dan menghindari dwi makna.
Fungsi Efektif.
Fungsinya diharapkan supaya norma-norma hukum yang dikomunikasikan melalu bahasa hukum mampu mengubah dan mengembangkan kepribadian  agar mentaati hukum.
Bahasa hukum memiliki keistimewaan, yaitu:
Orang  selalu tidak merasa puas terhadap makna yang dikandung dalam istilah hukum sehingga orang selalu mencari terus menerus makna yang paling tepat.
Bahasa Hukum memungkinkan kita untuk memikirkan segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum, karena bahasa memberikan kemampuan berpikir secara teratur dan sistematis.

  Saran
Untuk menyikapi fungsi bahasa hukum, maka penulis menyarankan beberapa hal sebagai berikut :
Semestinya khalayak lebih memahami mengenai fungsi bahasa hukum karena sesungguhnya fungsi bahasa sangat berperan dalam suatu penalaran bagi khalayak luas
Perlunya dibuat wadah/tempat yang dapat meyalurkan fungsi bahasa dalam suatu penalaran khususnya bahasa hukum yang sedikit lebih sulit agar tidak salah dalam penggunaannya.

DAFTAR PUSTAKA
Harkristuti Harkriswono, Bahasa Indonesia Sebagai Sarana Pengembangan Hukum Nasional
Mahadi dan Sabarudin Ahmad, Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia, 1979
Mahadi, hal.215
Mahadi dan Sabarudin Ahmad, Dalam Sudjiman 1999, 1979
(6) Moeliono, dalam Natabaya, 2000
(7) UU No. 10 Tahun 2004 (UU P3)
http://kartumiah.blogspot.co.id/2017/09/peranan-bahasa-indonesia-dalam-hukum.html, diakses 7 Maret 2018

Secarik Kata Diuntai Manis

Pagi Itu
Karya: Hendra Permadi HK

Pagi itu....
Kulihat rintik embun melekat di penghujung bunga
Jernih bersih tak ternodai oleh tanah

Pagi itu....
Kulihat mentari dengan gagah elok menyapa
Seolah bergumam
Selamat pagi katanya

Pagi itu....
Kulihat si gadis manis tersenyum kepada setiap orang yang ditemuinya
Dengan gigi yang putih dan senyum tanpa beban diwajahnya
Riang hati tercurah oleh langkah kaki nya

Mungkin itulah dirimu hei si gadis perantauan?
Ku tahu kamu dari rohis organisasi mu
Para Adam hawa yang berjihad dijalan pencipta
Yang selalu eksis tampil optimis didepan ribuan plototan mata yang serius memandang

Pagi itu....
Suasana serasa penuh dengan damai
Ya... Melihat indah senyummu walau kadang tak memandang
Seorang wanita yang selalu sopan dan menundukkan kepalanya
Si misterius seperti bintang diluar sana

Pagi itu...
Kamulah yang ku lihat pertama di jalanan parkiran sekolah
Sibuk dengan lalu lalang demi seremonial
Agar gemuruh tepuk tangan mengapresiasi dirimu
Ya... Engkaulah si wanita itu

Bangkinang Kota, 6 April 2018
15:23 WIB

Senin, 20 November 2017

Konstitusi Negara Amerika Serikat

MATA KULIAH
PENDIDIKAN PANCASILA
KONSTITUSI NEGARA INDONESIA






OLEH :
HENDRA PERMADI
1774201012

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
BANGKINANG
2017

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang negara Amerika Serikat.Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam mempelajari mengenai Amerika Serikat .Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan.Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Bangkinang Kota, 18 Oktober 2017

Hendra Permadi

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ......................................................................................................................
Daftar Isi...............................................................................................................……………..
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................................
1.1   Latar Belakang...........................................................................................................
1.2   Rumusam masalah.......................................................................................................
1.3   Tujuan penyusunan makalah………………………………..........................................
1.4   Manfaat penyusunan makalah.........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................................
2.1 Sejarah Amerika Serikat..............................................................................................
2.2 Ciri-ciri Amerika Serikat..............................................................................................
2.3 Sistem pemerintahan Amerika Serikat............................................................................
2.4 Ideologi Amerika Serikat.........................................................................................
2.5 Kelebihan dan Kekurangan Amerika Serikat.................................................................
BAB III PENUTUP...................................................................................................................
3.1 Kesimpulan................................................................................................................
3.2 Saran Saran....................................................................................................................
Daftar Pustaka...........................................................................................................................

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

  Amerika Serikat terbentuk pada tahun 1787 dan terdiri dari 50 negara bagian. Amerika Serikat merupakan sebuah negara Republik Federal yang menganut sistem pemerintahan Presidensiil dimana Presiden berperan sebagai badan esksekutif dan Konggres berperan sebagai badan legislatif. Sedangkan Majelis Tinggi ada di tangan Senat dan Majelis Rendah berada di tangan House of representative (Dewan Perwakilan Rakyat)
Di Amerika Serikat terdapat pemisahan kekuasaan yang tegas antara Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pemisahaan ini terdiri dari pemisahan bagian pelaksana maupun fungsi serta kekuasaan dari badan-badan tersebut yang membatasai satu sama lain dengan menggunakan asas checks and balances yang berarti saling mengawasi untuk menjaga keseimbangan). Sedangkan keadilan ditegakkan melalui Badan Yudikatif atau Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh badan Legislatif dan Eksekutif serta menjamin hak-hak kebebasan dan kemerdekaan individu serta menjamin tegaknya hukum (rule of law). Amerika Serikat melakukan pemilihan Presiden 4 tahun sekali dengan menggunakan sistem electoral votes. Dimana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket, seperti yang terjadi di Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat bertugas untuk melayani rakyat karena pemerintah memperoleh kekuasaan dari rakyat.  

1.2.  Rumusan masalah.
Dari latar belakang tentang negara Amerika  Serikat tersebut,sehingga di peroleh rumusan masalah sebagai berikut:
Bagaimana sejarah negara Amerika Serikat?
Bagaimana ciri-ciri negara Amerika Serikat?
Bagaimana ideologi negara amerika serikat?
Bagaimana sistem pemerintahan Amerika Serikat?
Seperti apa kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Amerika Serikat?

1.3. Tujuan penyusunan makalah
Adapun tujuan penyusunan makalah ini yaitu untuk :
Memenuhi tuntutan tugas yang di berikan kepada kami.
Melengkapi nilai tugas yang di berikan kepada kami dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Mengerahuai tentang negara Amerika Serikat.

1.4.  Manfaat Penyusunan Makalah
Dengan disusunnya makalah tentang sistem pemerintahan negara Amerika Serikat , kita dapat :
Mengetahui sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara amerika serikat.
Memahami apa itu sistem pemerintahan.
Mengetahui bagaimana sistem pemerintah di amerika serikat itu diterapkan.
Menambah wawasan serta pengetahuan tentang sistem pemerintahan negara.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Sejarah Amerika Serikat
Amerika Serikat (bahasa Inggris: United States of America - USA atau United States - U.S.) adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya se Amerika Serikat terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas Revolusi Amerika setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 4 Juli 1776. Pada asalnya, struktur politiknya ialah sebuah konfederasi. Tetapi selepas debat yang lama dan terbentuknya Konstitusi Amerika, koloni ini akhirnya sepakat untuk membentuk negara persekutuan.
Pada abad ke-19 kekuatan AS meluas di seluruh benua Amerika Utara. Melalui paksaan, kekuatan militer, dan diplomasi, AS memperoleh banyak negara-negara bagian lain di dalam dan di luar negara seperti Kuba dan Filipina. Walaupun begitu, negara ini mengalami masalah sosial yang buruk. Dalam usaha untuk mengembangkan wilayah kekuasaan kaum kulit putih, kaum pribumi Indian telah dijadikan korban. Melalui kekuatan militer, pemusnahan, penyingkiran serta pembangunan daerah reservasi, kaum pribumi Indian telah disingkirkan. Di sebelah selatan, masih ada sistem perbudakan dengan kaum kulit hitam sebagai warga kelas kedua. Diskriminasi terhadap kaum berwarna merupakan salah satu sebab terjadinya perang saudara antara negara bagian-negara bagian Utara dan Selatan. Walaupun sistem perbudakan telah dihapuskan selepas kekalahan negara-negara bagian Selatan, diskriminasi warna kulit terus merajalela sehingga ke pertengahan abad ke-20.
Sewaktu era tersebut, negara ini terus maju menjadi sebuah penguasa perindustrian dunia, yang berterusan sehingga ke abad-20, dikenal sebagai Abad Kegemilangan Amerika atau the American Century. Dalam abad ini pengaruh Amerika semakin meluas di arena internasional dan menjadi pusat inovasi serta teknologi terunggul di dunia ketika itu. Beberapa sumbangan teknologinya termasuk telepon, televisi, komputer, Internet, senjata nuklir, kapal terbang dan perjalanan angkasa luar.
Negara ini telah mengalami beberapa pengalaman pahit seperti Perang Saudara Amerika (1861-1865) dan kejatuhan ekonomi yang buruk sewaktu "Great Depression" (1929-1939) yang bukan saja melanda Amerika malah hampir seluruh dunia. Pengalaman terbaru yang paling menyedihkan ialah serangan 9/11 pada 11 September 2001 di World Trade Center, New York, di mana hampir tiga ribu orang terbunuh akibat serangan teroris.
Dari segi sejarah, negara ini telah terlibat dalam beberapa perang dunia yang besar, dari Perang 1812 menentang Inggris, dan berpakta pula dengan Inggris sewaktu Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Pada era 1960-an Amerika terlibat di dalam Perang Dingin menentang kekuatan besar yang lain yaitu Soviet serta pengaruh komunisme. Dalam usaha membendung penularan komunisme di Asia, AS dalam Perang Korea, Vietnam dan terakhir di Afganistan. Selepas kejatuhan dan perpecahan Soviet, AS bangkit menjadi sebuah kekuatan ekonomi dan militer yang terkuat di dunia. Sewaktu tahun 1990-an, AS menobatkan dirinya sebagai polisi dunia dan tentaranya beraksi di Kosovo, Haiti, Somalia dan Liberia, dan Perang Teluk Pertama terhadap Irak yang menginvasi Kuwait. Selepas serangan teroris pada 11 September 2001 di World Trade Center dan Pentagon, AS melancarkan serangan balasan terhadap Afganistan dan menjatuhkan negara Taliban di sana dan pada tahun 2003 melancarkan Perang Teluk Kedua terhadap Irak untuk menyingkirkan rezim Saddam Hussein.

2.2. Ciri-ciri Negara Amerika serikat.
Merupakan negara adidaya karena kekuatan ekonomi dan militer,
Mata uang dollar as digunakan sebagai mata uang internasional,
Mendapat julukan negeri paman sam,
Memiliki patung liberty yang menjadi simbol kebebasan,
Terdapat corn belt yang merupakan kawasan pertanian terbesar di dunia,
Memiliki air terjun yang terkenal di dunia, yaitu niagara,
Penghasil sereal terbesar di dunia,
Penghasil kapas terbesar kedua di dunia.

2.3.  Sistem Pemerintahan Amerika Serikat
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi 1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika dengan tradisi demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah :
Seperti namanya, bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/serikat, dengan bentuk pemerintahan  republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.
Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dioantara ketiga badan tersebut terjadi check and balance sehingga tidak ada yang terlalu dominan.
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.
Kekuasaan legislative  berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan Hose of Representatif. Anggota Senat terdiri perwakilan tiap tiap negara bagian (masing-masing 2). jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang  bebas dab merdeka.
Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.
Sistem Pemilu menggunakan sistem distrik.
Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang hampir sama dengan pemerintah federal. Negara bagian dipimpin oleh Gubernur dengan mempunyai parlemen yang sebagian besar berupa bikameral.
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing. Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.
Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.
Di negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir ialah pada bulan November 2008.
Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian.
Paham liberal di Amerika Serikat (AS) disebut liberalisme modern atau liberalisme baru. Sekarang para politis di AS mengakui, bahwa paham liberalisme klasik ada kaitannya dengan kebebasan individu yang bersifat luas. Tetapi mereka menolak ekonomi yang bersifat laissez faire atau liberalisme klasik yang menuju ke pemerintahan interventionism yang berupa penyatuan persamaan sosial dan ekonomi. Umumnya, hal tersebut disepakati pada dekade pertama abad ke-20 yang tujuannya menuju keberhasilan suatu hegemoni para politis dalam negeri.Tapi, kesuksesan tersebut mulai merosot dan menghilang pada sekitar tahun1970-an. Pada saat itu konsensus liberal telah dihadapkan suatu death-blow atau yang berupa robohnya pemerintahan Bretton Woods System yang dikarenakan kemenangan Ronald Reagan dalam pemilihan presiden tahun 1980, yang menjadikan liberalisme suatu arus kuat dalam politik AS pada tahun tersebut.

2.4. Ideologi Negara Amerika Serikat.
Amerika Serikat menganut Ideologi Liberalisme. Ajaran liberalisme ortodoks sangat mewarnai pemikiran para The Fuonding Father Amerika  seperti George Wythe, Patrick Henry, Benjamin Franklin, ataupun Thomas Jefferson.
Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu.
2.5. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Amerika Serikat.
Kelebihan sistem pemerintahan Amerika Serikat:
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri. Namun, legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.
Kekurangannya adalah sebagai berikut:
Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan.
1.       Negara amerika serikat adalah suatu negara federasi /serikat yang memiliki 50 negara baian dengan pusatnya washington D.C yang berbentuk republik.
2.       Sedangkan  sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, sehingga presiden disamping sebagai pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan juga sekaligus sebagai kepala negara.
3.       Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif yang biasa disebut dengan “Separation of Power Teory” yang diilhami ajaran Trias Politika dari Montesquieu yang mengajarkan bahwa kekuasaan dalam sustu negara harus dipisahkan dalam 3(tiga) kekuasaan yaitu :
a)  legislatief:kekuasaan yang membuat Undang-Undang
b)  Eksekutif:kekuasaan yang menjalankan Undang-Undang
c)   Yudikatif:kekuasaan yang mengawasi jalannya UU dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar UU, hal ini  dilakukan dalam rangka agar tercipta adanya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan.
4.       Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.
5.       Sistem pemilu menggunakan sistem distrik.

Saran.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.

Sabtu, 11 Februari 2017

1. Jelaskan mengapa Rovolusi Bunga yang terjadi di Portugal  pada tahun 1975 berdampak pada situasi politik di Timor-Timur!
=>Karena Spinola berjanji menghidupkan demokrasi dan memberi hak kepada daerah koloni, maka revolusi ini memberikan dampak politik bagi Timor-timur yang saat itu merupakan daerah koloni dari portugal. Kemudian warga Timor timur membentuk partai-partai politik untuk mencapai kemerdekaan Timor-timur secara bertahap. Ada 5 partai yang terkenal, 3 diantaranya adalah partai besar dan 2 diantaranya adalah partai kecil. Adapaun partai-partai tersebut adalah sebagai berikut:

3 partai besar adalah
~UDT(Uniao Democratica Timorense)partai ini bertujuan mempertahankan Timor-timur agar tetap berada di bawah portugal dan menjadi provinsi seberang lautnya.
~FRETILIN(Frente Revolutionaria de Timor Leste Independente) memperjuangkan agar Timor timur menjadi negara yang merdeka (independen)
~APODETI(Associacao Populler democratic Timorense) memperjuangkan agar Timor timur berintegrasi ke Indonesia.

2 partai kecil
~KOTA  sehaluan dengan APODETI
~TRABALISTA sehaluan dengan APODETI

2. Jelaskan hubungan antara Proklamasi Balibo dengan upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mempercepat proses integrasi Timor-Timur!
=> Hubungannya yaitu Proklamasi Balibo inilah menjadi dasar klaim bagi pemerintah Indonesia. Hal itu membuat Timor-Timur mengeluarkan petisi yang isinya mendesak Pemerintah Indonesia menerima & mengesahkan bersatunya rakyat dan wilayah Timor-Timur ke NKRI… Hal inilah yang membuat Indonesia mempercepat proses integrasi dengan menerapkan Operasi Seroja pada Desember 1975.

3. Jelaskan mengapa Amerika Serikat & Australia mendukung Timor-Timur ke Indonesia pada tahun 1975!
=> AS & Australia mendukung integrasi Timor-Timur ke Indonesia yaitu agar atau kedua Negara tersebut tidak ingin pemerintahan komunis berdiri di Timor-Timur. Sebab pada masa itu terjadi Perang Dingin. Mereka de-facto dan selanjutnya de-jure integrasi Timor-Timur ke wilayah Indonesia.

4. Ceritakanlah upaya pembangunan apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia di Timor-Timur selama integrasi berlangsung!
=> Pemerintah membangun berbagai infrastruktur, yaitu:
~Pembangunan sarana umum. Berupa: jalan beraspal,  bandara, transportasi, rumah sakit,  sekolah (SD - Universitas).
~Pembangunan ekonomi rakyat.